Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

25 Februari 2011

PU Bina Marga Propinsi Jawa Barat, Sub Sektor Kegiatan Prasarana Jalan

Diduga Sebagai Lahan Korupsi Pejabat Terkaitnya.
JABAR,WIP
Sub Sektor Prasarana Pemeliharaan Jalan PU Bina Marga /Ditjen Bina Marga Propinsi Jawa Barat,yang dilaksanakan di beberapa Kab/Kota diindikasikan menjadi lahan basah bagi para pejabat terkaitnya.Pasalnya,dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga keras tidak menggunakan bahan material sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan,sehingga hasil dari pada pekerjaan tersebut tidak berumur panjang(Bolong-Bolong) dan ini terjadi di beberapa ruas jalan Kab/Kota. Seperti, pekerjaan Pemeliharaan rutin Jalan dengan lebar jalan 4,5 meter, 4,5-6.0 m,6.0-7.0 m,dan 7.0-17.0 m.Demikia pula dengan Pemeliharaan jalan berkala dengan lebar yang sama,bahkan banyak ditemukan nyaris hampir tidak ada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang dikerjakan oleh lembaga PU ini. Selain hal tersebut,terkait pula dengan pemasangan lapisan pondasi agregat kelas  A(15-20 CM),Kls B (15-20 CM),dan Kls C (15-20 CM) dikerjakan asal-asalan,alhasil dari sebuah pekerjaan yang dikerjakan hanya untuk memenuhi sarat ,maka imbasnya mengalami kegagalan pada kekuatan pekerjaan proyek. Sementara itu,melihat dari pagu Anggaran yang ditentukan demikian besarnya,termasuk pula dalam hal penentuan penggunaan bahan material dan tata cara pengerjaannya yang sudah diatur oleh kementerian Pu,dimaksudkan agar proyek tersebut mempunyai daya kekuatan tinggi/tahan lama.Akan tetapi dikarenakan dalam pelaksanaan di lapangan diindikasikan terjadi pencatutan-pencatutan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya maka terjadilah proyek tersebut tidak memiliki ketahanan (Gagal).Atas kegagalan proyek,yang sering kali ditolerir  pejabat terkaitnya,dapat dikenakan sangsi UU tentang Jasa Kontruksi. Namun ironisnya,pejabat terkait didalamnya dan para rekanan yang menangani proyek pekerjaan itu jarang sekali tersentuh hukum.*DIJD     

SPBU Nakal Di Kab Sumedang, “BBM SUBSIDI Di Jual Ke Galian C Dan POM Mini ”.

SUMEDANG,WIP
Para pembisnis Galian C sepertinya  menjadi salah satu  alternatif  yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda. Oleh karenanya, banyak lahan Negara, lahan Masyarakat, lahan asset Desa dan wilayah aliran sungai yang beralih fungsi menjadi Galian C. Padahal sebelumnya ditanami jenis tanaman keras maupun lunak yang dapat berfungsi sebagai resapan Air. Dalam hal ini Pemerintah sebagai pihak pengendali, mestinya harus lebih teliti, selektif dan hati-hati untuk mengeluarkan surat izin, jangan hanya karena mengejar target PAD, sedangkan keselamatan lingkungan  tidak dipedulikan, demikian pula dengan para pengusaha Galian C itu sndiri, Pasir, Batu, keuntungan  digaruk setiap hari, namun kewajibannya pada dilanggar, ini terjadi di Kab. Sumedang Jabar. Perlu pembuktian…??? SKU WIP siap membongkar. Hasil penelusuran wartawan WIP di beberapa lokasi Galian C, ditemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditangani secara serius, mengingat permasalahan tersebut patut diduga merupakan pelanggaran Hukum yang  harus segera ditangani oleh institusi alat Negara Mabes Polri, Kementrian Pertambangan dan Energi, KPK, Kejagung"karena  dalam hal ni kemungkinan besar  terjadi kejahatan yang terorganisir. PERMASALAHAN yang ditemukan, merambahnya Areal galian C dari perizinan yang diberikan, misal izin yang diberikan oleh intansi terkait hanya 2 hektar, namun dilapangan meluas sampai 3-4 hektar, terkait jaminan untuk Reklamasi, harusnya 2-3 hektar diprediksi hanya 1-2 hektar, exploetasi lahan besar besaraan, penggunaan BBM Subsidi, indikasi manipulasi pajak dan seabreg masalah lainya, data Red. "Jutaan kubik pasir dan batu telah di Garuk dan diangkut ke berbagai Kab/Kota, demikian pula kemungkinan  DANA miliaran sampai triliunan menggelontor". Puluhan kendaraan Berat (BEKO) beraksi di lokasi galian C pada setiap harinya dengan menggunakan bahan bakar berupa Solar. Ribuan liter solar pada setiap harinya mengalir dari beberapa SPBU ke lokasi galian C di angkut oleh kendaraan Roda empat dan roda dua dari bilangan seputar Cimalaka, Paseh, Cikalong dan Tomo Kab Sumedang. Pada tengah malam (21:35 WIB) tanggal 25/01 wartawan WIP menemukan (tertangkap tangan) di salah satu SPBU diwilayah Sumedang, sebuah kendaraan roda 4 sejenis kolbak.kijang buntung yang sedang mengisi BBM dengan menggunakan puluhan jeligen dan Drum di salah satu SPBU Nakal, yang diduga keras akan dikirim  ke lokasi galian C.dan POM mini masih di Kab Sumedang. Seorang pengawas  kordinator di SPBU tersebut berkomentar "sebelum ia pindah ke SPBU ini, hal tersebut sudah mulai berjalan dan bersalah", dari komentarnya dapat diduga hal ini sudah jadi adat budaya yang melekat erat pada manajemen pemasaran di SPBU tersebut. Sementara itu, aturan pemerintah telah menguatkan bahwa  BBM Subsidi dilarang keras dijual ke industri atau dimanfaatkan oleh perusahaan.Pihak pertamina Pusat,saat dihubungi WIP,megatakan akan segera menangani dan memberi sangsi berat kepada SPBU yang benar terbukti melakukan kenakalan,janji tegasnya*DJID

KADES CIBALONG SARI, Kec Klari Karawang

Diduga Menjual Tanah Bukan Hak Miliknya Akan Segera Di proses Polda Jabar
KARAWANG, WIP
Tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah hak milik No. 113, No. C 2218, luas 659.60 m2. Atas nama Hj. Catik Masitoh binti Dasim yan terletak di Kosambi I RT.02/07 desa Duren Klari, diduga ada penyerobotan,hal itu diketahui  dengan munculnya surat tanah/sertifikat baru/peralihan dari Catik ke H. Muhamad Taofik, dan keterangan kewarisan dalam sertifikat, Muhamad Topik, Herman bin H. Muhamad Taofik, diduga keras semua itu direkayasa / palsu.
Rasih, salah satu ahli waris ketika ditemui pekan  lalu dirumahnya, menjelaskan dengan tandas pada WIP, menurut penjelasannya, "saya tiga bersaudari, yang paling tua, Kastem yang kedua Hj. Catik Masitoh, yang ketiga saya, Rasih. Kastem almarhum, punya anak 6, Catik, almarhum tidak punya anak, saya/Rasih, punya anak 6. Awalnya "Hj. Catik Masitoh punya suami yang pertama dengan orang Tambun/Lurah Sabih, cerai dengan lurah Sabih Hj. Catik Masitoh punya sebidang tanah sawah di poponcol Cirejag, tanah tersebut dijual, hasil jual tanah sawah  di belikan di desa Duren/kosambi dan sudah dibuatkan sertipikat atas nama Catik Binti Dasim, "Catik menikah dengan H. Muhamad Taofik, alias Ropik, pada tahun 1967, Catik tidak punya anak, Ropik bawa anak satu yang bernama Herman yang sekarang jadi Kades Cibalongsari. Keterangannya,"perkawinan Catik dan Ropik tidak punya keturunan, Cerai hari Sabtu ( 13/02-/1999),lalu selang 4 tahun kemudian Catik meninggal pada Hari kamis-12/08-/2004) di kosambi,Saya keget lanjut Rasih, kenapa tiba-tiba muncul sertipikat tahun 2005 atas nama H. Muhamad Taofik, perubahan dari Catik ke H. Muhamad Taofik, tanpa sepengetahuan para ahli waris, yang seharusnya  tanah tersebut jatuh ke ahli waris,bukan ke mantan suami atau ke anak tiri," karena tanah tersebut bukan hasil gono-gini  / mutlak tanah Catik ," dijelaskan,memang sebenarnya permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Karawang awal 2006. Ironisnya,mungkin karena saya orang tidak mampu akhirnya tidak ada kelanjutannya ,, Padahal saya lengkapi diantaranya: 1 Surat Cerai, 2 Surat Kematian, 3 Surat Keterangan ahli Waris. Dan ditandatangani oleh 3 Kepala Desa ,yang pertama Catik warga Kosambi, ditandatangani oleh Kades Duren, yang kedua, Atem binti Dasim warga blendung, ditandatangani oleh Kade Blendung, dan saya Rasih Binti Dasim warga Cirejag, ditandatangani  oleh Kades PJS / Aik Hamjah Desa Cibalongsari, tandasnya pada WIP.  Menurut  keterangan warga desa cibalongsari yang berinisial AG, memaparkan pada WIP, menurutnya mengenai tanah tersebut ,"sebenarnya para ahli warisnya masih ada diantaranya Rasih Binti Dasim, Suhartini, Hermawati, Hadi S, Yanti Darmayanti, Eman dan Dedi Suardi, itu semua adalah para ahli warisnya, jelasnya pada WIP. Herman Kades Cibalongsari ketika dikonfirmasi diruang kantornya, Rabu ( 26/01) 09-30 WIB, menurut pengakuan Kades memang saya waktu itu perlu biaya untuk nyalon Kades, saya minta bantuan sama orang tua, saya dikasih sama orang tua saya memang hasil jual tanah tapi kan saya dikasih ,"mau jual tanah ke mau hasil apa ke terserah itu urusan Bapak saya," kalau sekarang mau nuntut ya silahkan tuntut Bapak saya yang sudah meninggal, tandasnya pada WIP. Menurut Surat Keterangan Desa Duren Nomor : 474.3/14/DS/2006. Anam (mantan Kades Duren) menjelaskan ,"bahwa Catik Masitoh meninggal tanggal ( 12/08-/2004) mendiang menikah dengan Muhamad Taofik alias Ropik tahun 1967, bercerai tahun 1999, mendiang tidak punya keturunan. Catik meninggalkan kekayaan sebidang tanah darat dan bangunan rumah diatasnya, Hak milik. 113 No. C 2218 Luas. 659.60 m2, atas nama Catik Binti Dasim yang terletak di Kampung Kosambi 1 RT 02/07 Desa Duren Kec. Klari. * AS/ DANK