Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

7 Agustus 2011

BUDAYA KERJA DI INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG JAWABARAT.


Oleh : Ghalih Chahyadi AR

SUMEDANG, WIP
Pada hakekatnya, bekerja merupakan bentuk atau cara manusia mengaktualisasikan dirinya, disamping itu bekerja juga merupakan bentuk nyata dari nilai- nilai, keyakinan yang dianutnya dan dapat menjadi motivasi untuk melahirkan karya yang bermutu dalam pencapaian tujuan.
Dalam pengembangan budaya kerja, telah di susun pedoman pelaksanaan pengembangan budaya kerja yang bersipat teknis dalam mekanisme pelaksanaannya. Sosialisasi penerapan nilai-nilai budaya yang ditunjang dengan pelaksanaan pelatihan "mind setang and value”  khusus di lingkungan instansi pemerintah telah digulirkan sebagai acuan kode etik bagi aparat negara dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance ), secara normatif hal ini telah dicetuskan oleh pemerintah pusat dalam bentuk peraturan-peraturan dan langkah-langkah untuk bisa mewujudkan budaya kerja yang baik.
Dalam aturan-aturan tentang budaya kerja kerja tersebut sudah diatur sedemikian rupa baiknya, bersifat objektif dan normatif, namun yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya tentang budaya kerja tersebut yang dihadapi pada saat Ini adalah terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi pemerintahan sehingga melemahkan disiplin, etos kerja dan produktivitas kerja.
Secara umum dapat dikatakan bahwa birokrasi pemerintah belumlah efektif dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, kegemukan, berjalan lambat, belum proposional dan profesional.
Menurunnya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam suatu organisasi, harus kembali lagi kepada kualitas Sumber Daya Manusia yang ada dalam organisasi tersebut, padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut ada beberapa unsur etika yang harus di pedomani oleh setiap Pegawai. Yaitu etika dalam bernegara / Pemerintahan, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi budaya kerja yang diharapkan “terbangunnya kultur birokrasi pemerintah” untuk mewujudkan kondisi tersebut antara lain terciptanya iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktivitas yang tinggi melalui pengembangan budaya kerja yang membentuk perubahan sikap dan prilaku serta motivasi kerja.
Dengan pengembangan budaya kerja yang tinggi, terbentuk sikap, prilaku dan budaya kerja yang etis, bermoral, profesional, disiplin, hemat, hidup sederhana, jujur, produktif, menghargai waktu, menjadi panutan dan teladan serta mendapat kepercayaan di masyarakat.
Dalam reformasi birokrasi diharapkan dapat terwujud birokrasi yang handal dan profesional efektip dan efisien serta mampu mengantisipasi dinamika perubahan yang merupakan landasan kokoh bagi masyarakat menuju "Civil Society"  yang demokratis. Maju dan mandiri, berdaya saing serta bersih dalam penyelenggaraan pemerintahan. *Ghalih

Rencana Pembangunan BIJB Kertajati Harus Ditopang Dana APBN



BANDUNG,WIP
Rencana pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat ( BIJB ) diwilayah Kertajati, Kabupaten Majalengka dipastikan pada tahun 2012 sudah dapat dibangun jika pemerintah pusat turut mendukung untuk menyokong kebutuhan investasi.
Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dicky Saromi mengatakan bahwa pemerintah pusat memang sedang mempersiapkan dana pembangunan untuk bandara yang akan diturunkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Dicky berharap pemerintah pusat ada keseriusan bisa mengalokasikan dana pembangunan bandara tersebut, supaya rencana pembangunan bandara itu bisa segera dibangun.
Dikatakannya Dicky bahwa Bandara Kertajati akan memiliki dua jalur runway utama dan satu jalur pendukung dengan panjang landasan masing-masing 3.000—4.000 meter.
Kebutuhan dana untuk pembangunan runway tersebut, kata Dicky, diperkirakan akan menelan  anggaran duit sebesar Rp1,5 triliun.
Dicky menuturkan bahwa proses pembangunan  untuk sisi udara itu akan paralel dengan pembangunan sisi darat bandara  serta pembangunan terminal dan taxi way.
Untuk proyek pembangunan sisi darat itu, kata dicky, Pemprov Jawa Barat mampu melaksanakan tahapan  pelaksanaan pembangunan sisi darat bandara, seperti untuk mencari dana.
Dicky menambahkan sampai saat ini sudah banyak investor yang mulai tertarik untuk ikut investasi dalam pembangunan bandara tersebut. 
Para investor yang minat sebenarnya bisa dapat diarahkan untuk melaksanakan pembangunan sisi darat bandara yang di pastikan akan menelan  anggarkan dana sebesar Rp 400 miliar.ungkapnya.*E.Gembok

Proyek Jati Luhur, Diduga Keras Jadi Lahan Emas Oknum Terkaitnya




PURWAKARTA,WIP
Keberadaan proyek jati luhur yang dikelola oleh Otorita jasa tirta dua,secara kasat mata banyak manfatnya untuk kehidupan masyarakat yang ada dilingkungan tersebut.Namun demikian tidak sedikit masyarakat yang merasa gundah,was-was dan cemas mengancam jiwa dan harta mereka pada saat kapanpun bisa melandanya.Hal itu,seiring dengan usia waduk semakin lanjut usia dan keropos atas keberadaannya,oleh karena itu perawatan secara kontinyu tidak bisa diabaikan,namun harus menjadi sekala prioritas.
Sementara itu,Waduk jatilihur tidak saja menjadi tempat parawisata local maupun domestic,akan tetapi seluruh potensi yang ada di dalamnya sudah didulang pemerintah.Contohnya seperti,jutaan kubik air digunakan oleh beberapa pabrik industry besar,kolam apung jutaan kwintal ikan telah mengalir ke berbagai pasar,ratusan kios pajaknya sudah dipungut,namun keberadaan jalan lingkungan saja tidak becus mengurusnya karena kondisinya banyak yang rusak.
Mensikapi hal tersebut,seperti apa pengelolaan keuangan yang ditarik dari proyek jatiluhur itu..?,apakah benar pajak Air,pajak kios-kios,pajak kolam apung ikan dan pajak pajak lainnya seluruhnya masuk kepada kas Negara..?,demikian bersihkah dari oknum otorita yang mendulang untuk kekayaan pribadi, jawabannya,berkeliaran.Untuk menguak segala permasalahan yang ada SKU WIP akan melakukan penelusuran lebih lanjut pada edisi berikitnya.*DJID

PROYEK BWWSC SITU SINDANGSARI - SUBANG TEKNIS PEKERJAAN NYA TERLIHAT MOLOR


Pengawas Dan Direksi pun ikut Mandul” Misalnya seperti galian pondasi TPT yang kedalaman Nya terlihat seperti akan di paling

SUBANG, WIP
Seperti yang telah di muat warta Indonesia pada edisi sebelumnya, proyek  BWWSC pada situ Sindangsari-Subang memang terlihat seperti benar action dalam pengerjaannya akan tetapi semua itu tidak bisa yakini lagi karena dalam hal ini bisa dilihat pihak kontraktor tidak jentel dalam menyikapi berbagai masalah yang terjadi pada lingkungan sekitar lokasi kerja, ini semua dapat terangkum setelah beberapa fakta yang terjadi dilapangan.

Mulai dari warga dan pemuda karang taruna desa sindangsari tersebut serta beberapa element lembaga lain nya ( LSM ), pihak perusahaan kontraktor yang bernama PT Adya cipta lestari utama dianggap kurang bisa terbuka, ini terjadi setelah adanya insidene penyitaan/ penahanan kunci kontak kendaraan ( roda empat Dum-truck dan alat besar lainnya ) hingga akhirnya kemelut ini dijadikan alasan pihak perusahaan melakukan pengalihan atau mungkin diSub-kon kan?!.

Dari hasil penelusuran Tim Red dilokasi sekitar lingkungan situ sindangsari ternyata “Memang benar bahwa pekerjaan proyek BWWSC Situ tersebut telah dialih kerja kan pada pihak perusaan CV Mekar Laksana tertanggal 14 Juli 2011, menurut saudara Batak sebagai pelaksana lapangan dari pihak CV Mekar Laksana, lain hal yang telah di ungkapkan gober selaku mantan pelaksana yang masih memantau pekerjaan tersebut mencoba untuk berkelit lidah dan jelas berbeda jawaban tidak seperti yang telah diungkapkan batak pada hari sebelumnya tiga hari  dari setelah kesepakatan Sub-kon”,  

Direktur  PT Adya cipta lestari utama ( Saudara Diki ) yang dikonfirmasi melalui selluler, terdengar seperti nada berkelit bahwa ketidak harmonisan antara kami dengan pihak pemuda karang taruna yang ujungnya terjadi suatu masalah hingga kami merasa tidak nyaman”.Ternyata hal itu dijadikan alasan dan bisa dinilai bahwa pihak PT Adya cipta lestari utama tidak proforsonal dalam menyikapi hal ini, namun ketika ditanya mengenai pengalihan pekerjaan pada pihak lain diki langsung mengelak bahwa pekerjaan tersebut bukan disub-kon kan tetapi kami mencoba bekerja sama dengan pihak lain yang notebane nya sebagai putra daerah?!”
Namun, bila dilihat dari teknis pekerjaan yang terjadi dilokasi jelas sebenarnya pekerjaan tersebut pun terlihat molor serta kurang obyektif karena bisa dilihat dari fakta, serta yang kami peroleh pada lokasi, pengawasan dari pihak BWWSC pun terlihat mandul karena hal demikian terjawab dari beberapa pihak pekerja pelaksana lapangan.* Tim red

”Kwalitas Pekerjaan Buruk”, Pemasangan Bronjong Sebagai Pelindung Tebing Cilutung Darmawangi Kab. Sumedang



SUMEDANG, WIP
Proyek pekerjaan pemasangan bronjong di Sungai Cilutung, Kec. Tomo Kab. Sumedang, sebagai pelindung tebing dengan jumlah anggaran Rp.3.816.747.000 yang dilaksanakan oleh pemenang tender PT. JAYA ETIKA TEKNIK, dan sebagai kuasa pengguna anggaran SATKER BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Cirebon.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak terjadi ketimpangan dilapangan, diantaranya terkait pekerjaannya dan bahan material yang digunakan di pandang tidak layak atau dibawah standard bestek, sehingga dapat menghemat anggaran proyek tersebut, yang tak jelas realisasinya dari hasil penghematan tersebut, hal ini juga terjadi karena factor lemahnya pengawasan dari Satker BBWS Cimanuk-Cisanggarung, Ir. Nana, PPK 06 : Sungai Dan Pantai, selaku pengguna anggaran, padahal ada anggaran untuk kunjungan atau pengawasan yang diperuntukan untuk kegiatan dilapangan.
Didapat keterangan dari warga yang telah dihimpun WIP, terkait tanah pribadi masyarakat sebanyak 4 (empat) KK, yang posisi pemasangan bronjong ada ditanah masyarakat, namun tidak ada penggantian lahan, padahal salah satu tokoh masyarakat telah menyampaikan kepada pihak BBWSCC maupun kepada pelaksana kegiatan proyek, yang menurutnya “sampai saat ini realisasinya dinilai 0 besar”.
Dalam hal ini banyak menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari LSM GMBI Cabang Sumedang, melalui aksi secara langsung dilapangan menuntut pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan benar, GMBI menilai pekerjaan itu buruk, Hal itu sudah disampaikan kepada pihak pemborong, namun dari sekian tuntutan hanya 1 (satu) poin yang diperbaiki yaitu terkait tenaga kerja. GMBI berpendapat dan mendesak untuk segera memperbaiki pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai standar yang ada, terutama pada lapisan yang paling bawah Antara lain: Batu dipasang tidak memakai bronjong, Bronjong tidak terisi batu sesuai ukuran normal, Bronjong tidak diikat, komposisi batu yang digunakan banyak menggunakan batu marus.
Pihak kepolisian Polres Sumedang Hadir ditengah-tengah demo dan mengamankan, dihawatirkan terjadi ke kisruhan, dalam hal ini pihak kepolisian mengatakan, “mendukung, karena sifatnya ini untuk kepentingan masyarakat”.
Lebih lanjut, seperti halnya yang telah dilangsir di edisi sebelumnya terkait kegiatan proyek Pembangunan Sabo Dam Cicacaban Desa Banjar Sari Kec. Jatinunggal Kab. Sumedang, Satker yang sama Ir. Nana, PPK 08 : Konservasi Sumber Daya Air, yang dikerjakan oleh PT. Titian Usaha Graha Utama.

Disambung dengan kegiatan proyek Rehabilitasi Tanggul dan Pelindung Tebing Sungai Cimanuk Blok Cambai Desa Paku Beureum Kec. Kertajati Kab. Majalengka, dengan Satker yang sama Ir nana, PPK 06 : Sungai dan Pantai, yang dikerjakan oleh PT. Moroutama Jembar Perdana.
Ironisnya, sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pihak BBWS Cimanuk-Cisanggarung khususnya Satker dan PPK terkaitnya, seperti tutup mata, ataukah memang dikasih kaca mata kuda yang terbuat dari emas oleh pelaksana sehingga tentram-tentram saja…!!!*Red

“ BUPATI BOKONG WAKIL BUPATI” Terkait Pembentukan SOTK 2011



SUMEDANG,WIP
Kabupaten/Kota terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota,berkaitan dengan ini merupakan pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui PILKADA bahkan telah mendapatkan legitimasi secara hukum berdasarkan ketentuan UU dan aturan pemerintah, penjabarannya ada dalam UU N0 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah .

Kabupaten Sumedang contohnya, Bupati Don Murdono berpasangan dengan H.Taufik Gunawansyah, sudah mendapatkan mandat kepercayaan dari rakyatnya untuk memimpin Kab Sumedang priode 2008-2013.Dalam kontek hal Ini,bisa dipastikan ada pembagian tugas dan kewenangan antara Bupati dan wakil bupati secara normative.

Namun, Keberadaan kedudukan suatu daerah yang barang tentunya, jelas memerlukan kepemipinan Kepala daerah yang kiranya untuk dapat bisa dijadikan sebagai kepercayaan rakyat serta dapat membuat daerah yang dipimpinnya lebih maju, baik dari hal iptek dan berkembang dengan salah satu bentuk pada pembangunan daerah, seyogyanya tidak mementingkan keinginan pribadi,kelompok dan golongan, akan tetapi lebih dapat memutuskan kebijakan yang sipatnya harus secara lebih amanah, patonah serta tidak bisa  diputuskan sebelah pihak dalam mengambil kebijakan tadi.

Akan tetapi lain halnya yang terjadi di Sumedang,Bupati selaku kepala daerah sepertinya tidak mau melihat pada pasangan  sebagai wakilnya, olehkarena patut diduga keputusan yang telah dibuat terkait SOTK tanpa melalui kesepakatan bersama.Dalam kontek hal tersebut, muncul rumor  ada dugaan menjadi ajang bisnis oriented financial bupati Don Murdono (KKN).Sumber menjelaskan,bahwa ini terjadi pada pembentukan SOTK yang baru saja dibuat nya itu,sedangkan pada saat itu wakil bupati berada di singapura serta Sekda H Atje Arifin sendiri pada saat itu sedang berada di Pontianak dalam melaksakan tugas kunjungan demikian dijelaskan sumber kepada WIP.

Lebih jauh lagi sumber mengatakan,disinyalir bersamaan itu kesempatan tersebut sepertinya banyak dimanfaatkan kepala daerah untuk mengambil berbagai jenis kebijakan yang dapat menguntungkan pribadinya sendiri serta disinyalir pula memobellisasi ketentuan lain nya hingga kemungkinannya berpeluang memperjualbelikan jabatan-jabatan kepala dinas,mutasi dari lahan kering kepada lahan basah dan kepala bagian tertentu.Bila disangkutan pada pasal 28 bahwa aturan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri atau tepatnya memperkaya diri sendiri, anggota keluaraga, kroni golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga Negara dan/ masyrakat lainnya.

Padahal bila dilihat dalam aturan, kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama baik Wakil bupati  beserta SKPD dan juga DPRD terlepas dari sebuah rencana, bahwa kapasitas kebijakan kepala daerah harus disertai kesepakatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum pada pasal 26 UU 32 tahun 2004  tentang wewenang wakil kepala daerah dalam tugas, point 1 : Dapat membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Memantau dan mengevaluasi penyelenggraan pemerintahan, Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.

Demikian pula lembaga BAPERZAKAT, telah tertuang dalam TUPOKSINYA sebagai badan pertimbangan kenaikan pangkat dan jabatan,yang mestinya dilibatkan dalam mengambil kepeutusan strategis,hal ini pula perlu untuk dipertanyakan.Namun nampaknya yang terjadi, kepala daerah sumedang sepertinya jarang menyermati hal tersebut, hingga banyak terjadi kesepakatan yang tidak diketahui secara bersama serta tidak menjaga etika norma dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta senantiasa BAPERZAKAT terlihat dicuekan.*** Tim Red