Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

2 Maret 2013

PNS Dan Kades Ikut Kampanye Dilaporkan Panwaslu Kabupaten


KUNINGAN, WIP.
Panwaslu Kabupaten Kuningan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa. Temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Jabar.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengatakan, seorang PNS ikut dalam kampanye pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana, seorang kades ikut kampanye Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, dan seorang kades lagi kampanye Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
"Ini hasil temuan Panwaslu Kuningan. Rencananya orang-orang itu akan dipanggil panwaslu untuk klarifikasi," kata Ihat di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Selasa (12/2/2013).
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, PNS atau pejabat negara dan penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan ikut kampanye. "Mereka harus netral," tegas Ihat.
Selain tiga orang itu, Panwaslu Kuningan juga menemukan adanya sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas dipakai dalam kampanye Paten.
"Itu motor dinas salah seorang kades di Kuningan. Motornya dipinjam dan dipakai kampanye. Pelat nomornya ditutupi bendera kotak-kotak," jelas Ihat.
Setelah pemanggilan atau klarifikasi, Panwaslu Kuningan akan menganalisa. Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya. Temuan itu kini ditangani Panwaslu Kuningan.
"Nanti dalam rapat pleno diputuskan apakah itu pelanggaran administratif atau pidana. Kalau administratif, nanti direkomendasikan ke KPU (untuk sanksinya), kalau pidana ke kepolisian. Atau bisa juga nanti dibedah di Sentra Gakumdu untuk kemudian diplenokan KPU," tandas Ihat. *Jjng

Proses Hukum, Ruko Ancaran Diduga Penuh Rekayasa


KUNINGAN,WIP
DEVELOPER PERTOKOAN DIAREAL RUKO ANCARAN LOLOS DARI JERATAN HUKUM, SEMENTARA  TUKANG RONGSOK DITAHAN DAN DIJADIKAN SEBAGAI TERDAKWA..,
Pelaku utama tindak pidana dalam kasus Ruko Ancaran Kab. Kuningan  jawa barat  sebetulnya adalah Developer Pasar/pertokoan Desa Ancaran,  karena jelas-jelas Developer tersebut telah  membangun pertokoan di areal komplek Ruko Ancaran yang menjadi hak pengelolaan PT.CIPTA GRIYA ASRI,
Totong Heriawan Selaku Wakul Direktur dari CV tersebut mengatakan kepada WIP,”bahwa bukti permulaan yang Saya anggap cukup atas perbuatan pidana yang mereka lakukan adalah pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang dilakukan oleh Kuwu Desa Ancaran Cs, maka pada tanggal 22 September 2011 Saya mengadukan Kuwu Desa Ancaran Cs ke Polres Kab. Kuningan, dengan No.Pol: LP/B.417/IX/2011/JBR/RES.KNG. Dengan harapan penyidik akan mengembangkan penyidikannya dan dapat menjerat para pihak yang terkait dengan tindak pidana di Komplek Ruko Ancaran tersebut”.
Menurutnya,Kenyataannya “jauh panggang dari api…” berbulan-bulan atas pengaduan Saya tidak ada kejelasan, dan jangankan dikembangkan  sampai dapat menjerat developer pertokoan di komplek ruko Ancaran,  sedangkan Kuwu Desa Ancaran Cs saja yang jelas bukti permulaannya atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, sulit untuk bisa terjerat hukum. Karenanya pada Tanggasl 23 April 2012, Saya mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Perihal: “ Mohon kepastian hukum atas kasus pertokoan di Komplek Ruko Ancaran Kab. Kuningan…”. Dan pada tanggal 19 Juli 2012, ada surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM,- PH 04.04.03 -1153. Yang ditujukan kepada Kapolres Kab. Kuningan, dan Saya-pun mendapat tembusannya. 
Perihal: Tindak lanjut permasalahanan. Sdr. Totong Heriawan. Yang intinya; “… apabila atas informasi yang Saya sampaikan mengandung kebenaran obyektif, maka agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku…”.Lebih lanjut Otong, Setelah itu baru Saya melihat secercah harapan, apabila atas kasus Ruko Ancaran akan dapat ditindak lanjuti, dan mulai ada penyitaan barang bukti ( 22 september 2012 ), meskipun baru dilakukan persis satu Tahun sejak Saya menyampaikan pengaduan. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya ternyata orang yang Saya adukan bisa tetap menghirup udara bebas, akan tetapi Sdr. Nurudin (tukang rongsok) malah yang ditahan. Sedangkan Sdr. Nurudin membeli besi bekas bongkaran komplek ruko Ancaran yaitu dari sodara Kuwu Desa Ancaran, dengan kwitansi pembelian yang di Cap Desa Ancaran
Namun sekarang ini kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, dengan terdakwa Sdr. Nurudin dan Sdr. Iing (Kuwu Desa Ancaran), dengan demikian berarti Developer yang jelas-jelas membangun pertokoan di komplek ruko  yang menjadi hak pengelolaan nurdin  serta  para pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana di komlek ruko ancaran,  dapat bernapas lega karena mereka  sudah bisa dipastikan  lolos dari jeratan hukum.
Sementara itu, pada persidangan pertama, kamis (31/01) terjadi insiden. Saya diberitahu oleh Sdr. Empud,SH. Bahwa sidang pidananya akan digelar pada hari Kamis (31/01). Pada waktunya, sekitar pukul 10.00 Saya datang untuk melihat jalannya persidangan.  Saya-pun  naik ke lantai 2 dan  ternyata sidang sudah selesai, sehingga Saya-pun turun lagi. Ketika Saya masih berada diruang Pengadilan, tiba-tiba ada Orang-orang yang menarik-narik Saya keluar gedung Pengadilan sambil teriak-teriak; ini pa Totong… ini pa Totong… !!!, dari belakang ada yang menjambak rambut Saya, ada yang memegangi tangan, dan Saya didorong-dorong keluar (ke kerumunan masa/warga masyarakat Ancaran). Di halaman gedung Pengadilan terjadi kericuhan,  dan ketika ada yang memegang  kepala Saya dari depan, maka replek  tangan kiri Saya yang lagi memegang HP memukul  muka yang bersangkutan, kemudian Saya ditarik masuk lagi ke ruang Pengadilan oleh Karyawan Pengadilan,Akunya.
Masih menurut Totong,Karenanya pada sidang-sidang kasus ruko Ancaran berikutnya Saya sudah menyampaikan surat meminta pengamanan dari Polres Kab. Kuningan, dan Sayapun akan datang dengan teman-teman untuk berjaga-jaga dan membela diri jika masyarakat Ancaran bersikap arogan lagi. Sidang ke-2 akan digelar pada Hari Kamis (07/02) pukul 9.00,keluhnya.
Jika pelaku utama tindak pidana dalam kasus ruko Ancaran tersebut  sudah jelas tidak bisa terjerat oleh hukum… dan  Sdr. Nurudin tukang rongsok yang tidak tahu apa-apa malah yang ditahan dan  dijadikan sebagai terdakwa, maka agar tidak terjadi suatu peradilan yang sesat, kiranya perlu dipertimbangkan lagi, layakkah proses hukum atas kasus ruko Ancaran ini diteruskan? Bukankah tujuan dari peradilan itu sendiri adalah untuk menegakan hukum dan keadilan?. Keluhnya.
Ada kata-kata bijak dari Orang yang punya nurani; “… lebih baik membebaskan seribu penjahat, daripada harus menghukum seorang yang tidak bersalah… karena menghukum Orang yang tidak bersalah adalah merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap kemanusiaan. *Tim Red

Pasangan TAHU Nomor Genep Berpeluang Besar Satu Putaran


SUMEDANG, WIP.
2013 ini merupakan tahun panas dalam dunia politik di tanah air, dimana persaingan perpolitikan semua mencuri simpati hati masyarakat.Beraneka ragam Visi dan Missi yang dikemas secantik seperti bidadari dan segagah layaknya tokoh pewayangan Arjuna, dengan satujuan agar dapat memenangkan dalam setiap pertarungan, baik pilpres, pilgub dan pilbup maupun untuk menjadi anggota DPR.
Kab Sumedang contohnya,saat sekarang ini sedang digelar kampanye terbuka yang diikuti oleh 8 (delapan) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk priode 2013-2018, tergolong paling banyak dibandingkan Kab/Kota yang lainya di jawa barat ini, sudah barang pasti tidak sedikit menelan uang rakyat dalam kepentingan ini,dapat diperkirakan untuk satu putaran terselenggarannya PILKADA tersebut yakni mencapai 20 miliyar, maka seandainya pemilikada Kab Sumedang terjadi dua (2) putaran,secara otomatis dana pilkada akan mencapai dua kali lipat yaitu sebesar 40 miliyar.”, artinya rakyat sumedang harus menelan pil pahit uang rakyat dihamburkan.
Salah satu upaya untuk melakukan pencegahan terjadinya uang rakyat dihambur-hamburkan Rakyat Sumedang sepakat PEMILUKADA tahun ini harus jadi satu putaran saja. Oleh karena itu, tentukan pilihan kita, yakinkan hati dari sekarang ini untuk memilih pasangan TA.H.U. Taufiq Gunawansyah (CaBup) dan H. Usep (CawaBup). Terkait dengan pasangan ini, berdasarkan hasil survai lembaga independen LSI yang belum lama ini, menunjukan hasil dari delapan calon pasangan Cabup dan Cawabup, Pasangan Nomor urut Enam-lah yang layak juga pantas berpeluang untuk memenangkan PILKADA satu putaran.
H.Taupiq (CaBup),dalam orasinya yang digelar dilapangan perumahan SBG, Cimanggung mengatakan, apabila  Alloh mengabulkan dan rakyat memberi kepercayaan pada dirinya menjadi Bupati Ia akan memberi tugas khusus kepada H. Usep Wakilnya untuk membenahi Inprastruktur, termasuk di Sumedang Barat. Orasi tersebut disampaikan didepan ribuan massa pendukungnya yang kelihatan sangat antusias mennyabut kedatangan peserta rombongan kampanye TA.H.U dari berbgai elemen masyarakat khususnya wilayah Sumedang Barat.
Dipenghujung kampanyenya, pasangan TA-H.U  dikonstrasikan di Wado tepatnya dilapangan Gajaranresik, Kec. Wado. Dalam orasinya, CaBup Taufiq Gunawansyah meminta masyarakat untuk mecoblos nomor enam! Agar pasangan TA-H.U menang dalam satu putaran sehingga dapat menghemat 20 meliyar. Sementara itu, mantan bupati 1998-2003, H. Mishbah dalam orasinya mengatakan bahwa TA-H.U nantinya akan menjadi penerus program-programnya yang sempat berhenti. Oleh karena itu, H. Mishbah meminta masyarakat Sumedang untuk memilih TA-H.U.
Pasangan  CaBup-CawaBup (H.Taupiq-H.Usep) melakukan kegiatan kampanye terbuka sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Kab Sumedang, pelaksanaannya digelar di beberapa wilayah kecamatan yang meliputi, Kec Buah Dua, Tanjung Kerta, Tanjung Medar, Surian, Congeang, Cimalaka, Paseh, Jatigede, Tomo, Ujung Jaya, Darmaraja, Cibugel, Jatinunggal, Geneas, Cisitu, Sumedang Utara, Sumedang Selatan, Tanjung Sari, Sukasari, Pamulihan, Rancakalong, Kec Jatinangor, dan berakakhir di Wado.
Puluhan Kendaraan roda empat dan ratusan motor serta ribuan orang pendukung/simpatisan Pasangan TA.H.HU membeludag mengikuti pawai, demikian pula sambutan masyarakat yang kelihatan  sangat antusias membanjiri jalan desa yang dilalui rombongan TA.H.U. Suara gegap gempita masyarakat dan anak-anak sekolah yang selalu berteriak TAHU-TAHU.
Dukungan masyarakat Kab. Sumedang terhadap H. Taufiq Gunawansyah & H. Usep Komaruzzaman sangat besar tidak terbendung. sebagian besar masyarakat Sumedang sudah sangat mengenal sosok H. Taufiq sepertinya tidak ingin melewatkan sebuah moment untuk meimperlihatkan bentuk dukungannya secara langsung.
H. Taufq merupakan kandidat yang paling memiliki pengalaman, profesionalitas yang teruji, hasil kerja yang nyata yang telah terasa, memiliki riwayat prestasi pekerjaan sangat baik hingga terekam berhasil membawa Sumedang sebagai kota palingg Inovatif se-Indonesia dengan Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS). *DJID

Pasangan TA-H.U Diterpa Kampanye Negatif


SUMEDANG, WIP.
Kampanye negatif atau black campaign selalu digunakan oleh lawan politik untuk menjatuhkan kredibiltas kandindat lawan politiknya. Begitu juga manuver politik para calon gubernur-calon wakil guberbur atau calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup)  di Jawa Barat dan tim suksesnya menjelang pemungutan suara 24 Pebruari..

Di pemilukada Kabupaten Sumedang, misalnya. Para kandidat dan tim suksesnya sudah mulai terang-terangan saling serang lewat kampanye negatif. Temuan Tim WIP yang teranyar, di Kp. Mandalaherang, Cimalaka, Minggu (17/2) ,terjadi pembusukan serangan kampanye negatif kepada pasangan TA-H.U. lewat sebuah sepanduk gambar pasangan TA-H.U yang ditempeli/ditutup panplet pasangan No. 7, Hes-Hade seperti terlihat dalam gambar dan samapai sekarang belum diketahui secara pasti siapa yang menempelkan panplet tersebut.

Ketua Panwaslu Kab. Sumedang, U. Sudaya, S.H., M.Si., mengungkapkan kepada WIP disaat KPUD Sumedang lagi menggelar debat terbuka di Islamic Center yang menyertakan delapan (8) calon Bupati dan wakil Bupati Sumedang priode 1912-1018 senin (18/2) mengatakan, bahwa hal tersebut sudah merupakan pelanggaran Administrasi, tegasnya. Oleh karena itu, Ia juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan atas laporannya dan akan segera ditindak lanjuti, ujar Sudaya. *Tony

Kabel Listrik PLN, Meneror Warga


SUMEDANG- JATIGEDE, WIP.
Sekalipun dibalut isolasi, namun kabel listrik milik PLN yang satu ini bisa mengundang bahaya, sebab kabel yang dialiri listrik bertegangan tinggi di Kp. Parakankondang, Ds. Kadu Jaya, Kec. Jati Gede ini mengendor hingga 1,8 meter dari permukaan tanah, atau setinggi tiang jemuran.
Pantauan WIP, Minggu (10/2) lalu, kabel listrik berisolasi tersebut sangat mengganggu bahkan mengancam keselamatan warga. Kabel itu tampak membentang melewati jalan dan di depan rumah warga sehingga menyerupai tali jemuran.
Menurut warga sekitar yang ditemui WIP, merasa sangat resah dengan kondisi kabel seperti itu. Namun tidak tahu harus berkata dan berbuat apa. Mereka mengatakan, kondisi kabel yang terurai seperti kawat jemuran itu sangat mebahayakan warga sekitar dan memerlukan tindakan cepat dari PLN.
Menurutnya, kondisi seperti ini sudah berlangsung lama, tapi belum pernah diperbaiki dan dibiarkan begitu saja. Padahal jelas- jelas hal ini sangat mengancam kesalamatan orang banyak, khususnya masyarakat disekitar kabel PLN tersebut.
Apakah harus menelan korban jiwa dulu, baru PLN mau memperbaikinya? Warga meminta PLN untuk segera memperbaikinya, agar masyarakat tidak merasa resah dengan fasilitas umum yang membutuhkan perhatian.
“Jangan hanya tunggakan rekening pembayaran listrik saja yang diurusin. Sesekali keselamatan orang banyak yang perlu diperhatikan!” pinta seorang warga. *Tony


Keterangan Gambar: BERBAHAYA-kabel listrik di Kp. Parakankondang, Ds. Kadu Jaya, Kec. Jati Gede, yang terurai bak tali jemuran. Kondisi yang bisa mngundang bahaya itu sudah berlangsung lama, namun belum ada tindakan dari PT. PLN.

Pungli, Pembuatan Surat Ahli Waris


BANDUNG WIP
Pembikinan surat keterangan ahli waris yang sekarang perdanya sudah di cabut dan pembuatan tersebut memakai aturan kebijakan pimpinan camat ternyata banyak di keluhkan masyarakat.
Warga masyarakat khususnya Kota Bandung sangat memerlukan surat tersebut untuk pembuatan akte jual beli/ sertifikat kepemilikan, akan tetapi sangat disayangkan pembuatan ahli waris tersebut sangat sulit dan memerlukan waktu yang cukup lama, dasar kebijakan pimpinan yang selalu banyak alasan. Selain  prosedur dan berkas yang harus lengkap ada juga yang lainnya yaitu nilai rupiah yang di target dan di tetapkan oleh oknum camat.
Ketika WIP konfirmasi terhadap beberapa warga masyarakat Kota Bandung, mereka membenarkan bahwa adanya pungli. Selain  berkas yang sudah kumplit,  ada juga pungli dari oknum camat yang menarget angka untuk kebijaksaan kisaran 1-2 juta agar bisa di tandatangani ahli waris tersebut.
Sangat di sayangkan pejabat yang seharusnya membantu masyarakat ini malah mempersulit kebutuhan masyarakat. * Red