Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

27 Oktober 2014

Kab. Kuningan, Beberapa Oknum Mantri Buka Praktik Pengobatan Ilegal



KUNINGAN, WiP.
Perawat atau Mantri yang biasa bertugas mendampingi dokter untuk memeriksa para pasien, kini malah mengambil alih tugas dokter,seperti memeriksa,memberi obat,meracik meramu,ke pasien yang sakit, layaknya seorang dokter. Hal ini yang dilakukan oknum mantri Y dan O terjadi di Kab. Kuningan.
Oknum mantri tersebut membuka praktek dirumahnya dengan melakukan tugas layaknya seorang dokter yang propesional, yaitu memeriksa dan mengobati. Hal tersebut sudah dilakukan selama beberapa tahun tanpa dilengkapi surat izin dari dinas terkaitnya di Kab. Kuningan.
Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan di Kab. Kuningan. Mungkin, memang hal ini "disengaja" untuk mengejar gelar Kuningan sebagai gelar kabupaten "sehat' sehingga masyarakat di jadikan kelinci percobaan.
Saat dikonfirmasi atas praktek yang disinyalir ilegal, Selasa (21/10/2014) Mantri berinisial Y yang bertugas di Puskesmas Cimahi, Kab. Kuningan ini bungkam, bahkan Y dengan kearogansiannya mempersilahkan Tim WIP untuk mengomfirmasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab. Kuningan. Ketika akan diminta tanggapannya kepala Puskesmas (Kapus) Cimahi, Kapus sedang tidak ada di tempat.
Sementara mantri O yang membuka praktik di daerah Cibingbin mengakui belum mengantongi Izin Praktik dari Dinkes Kab. Kuningan, akan tetapi menurut dia izinnya masih dalam proses. Seperti Mantri Y, Mantri O juga mempersilahkan Tim WIP untuk mengkomfirmasi PPNI Kab. Kuningan.
Menurut Undang-undang nomor 29 tahun 2004, praktek seperti ini tidak bisa dibenarkan karena dinilai membahayakan pasien. Selain itu,  munculnya keputusan baru tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 tahun 2010.
Selain itu, UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.
Selain berpendidikan menimal DIII keperawatan, memiliki Surat ijin praktek (SIP) dan Surat Izin Peraktek Perawat (SIPP), perawat dapat melaksanakan praktek mandiri harus memasang papan nama praktik keperawatan. Hingga berita ini ditulis, ke dua mantri tersebut masih melakukan aktifitas seperti biasa, dimana kegiatannya melanggar aturan yang berlaku (ilegal). *Tim WIP

Pegawai Puskesmas Jatinunggal, Diduga Buka Praktik Pengobatan Ilegal




SUMEDANG, WIP.
Selain dugaan malpraktek yang kian marak dan membahayakan masyarakat, praktek mantri juga kian merajalela. Seperti yang dilakukan oleh para mantri di wilayah Kabupaten Sumedang, mereka membuka praktek semacam klinik/ balai pengobatan tidak resmi di rumahnya atau di lokasi tertentu, Anehnya para pasien di klinik mantri harus antri mengambil nomor urut dengan bervariasi,seperti halnya terjadi dirumah sakit atau di klinik resmi.

Walau praktek para mantri sama sekali tidak mengantongi surat izin dari Dinkes tetapi dengan tenang dan santainya terus membuka praktek, padahal UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.

Yang jadi pertanyaan adalah dengan mudahnya para mantri memeriksa dan  memberikan obat kepada pasiennya,dari mana obat-obatan itu berasal..?, Tidak disangsikan kalau para bidan dan mantri itu merupakan tenaga medis/ kesehatan, namun mereka dapat dikatakan tenaga medis apabila telah menempuh pendidikan dan pelatihan baik untuk kategori dan jenis maupun kualifikasinya sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam UU Praktek kedokteran No. 29 tahun 2004 ditegaskan tenaga kesehatan harus memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang dikabupaten/ kota tempat di selenggarakannya praktek maka dapat di pidana sesuai ketentuan pidana baik yang diatur dalam undang- undang kesehatan maupun UU praktek kedokteran.

Hal ini tampaknya tidak di gubris dan bahkan dianggap sepele oleh seorang Pegawai Puskesmas Jatinunggal, Ade Mulyono. Sementara  informasi didapat termasuk dari salah satu warga masyarakat Jatinunggal menyebutkan Ade membuka praktik illegal, bahkan ada tempat rawat inap.

Sementara itu,ijin tempat praktek (SITP) maupun Surat ijin praktek (SIP) tidak Nampak ada dalam papan nama di lokasi tempat praktek.Menurut salah seorang mantri pembantu Ade Mulyono,bahwa DR penanggungjawab adanya hanya satu kali dalam satu seminggu,bukankah mantri perawat tugasnya hanya merawat pasen,sedangkan ade mulyono tugasnya merangkap memeriksa,merawat,memberi obat dan meracik obat.namun sampai berita ini diturunkan pihak dinas kesehatan dan intansi terkaitnya seolah olah melindungi praktek gelap ini belangsung.*Ade Nana/dimas  

Aset Desa,Gunung Julang Jadi Rebutan Pengusaha



SUMEDANG-CISITU, WIP.
         Sebongkah emas Gunung Julang jadi rebutan para cukong berkocek tebal, gunung yang berisi  kandungan batu tersebut merupakan salah satu kekayaan Desa Cisitu Kec. Cisitu kian selalu menjadi incaran bisnis para pengusaha lokal maupun luar, akan tetapi dalam pengusaan hak kelolanya ada ditangan kewenangan pihak Dirjen PU SDA pusat.
        Dalam situasi dan kondisi seperti itu pihak desa tidak bisa demikian bebas bersama masyarakat setempat memanfaatkannya,memgingat hak pengelolaan secara illegal ada dikewenangan satker jati gede dan perusahaan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.Puluhan ribu kubik batu dari lokasi gunung julang sudah berubah bentuk jadi bendungan jati gede,namun masyarakat sekitar gunung tersebut belum merasakan hasil yang berarti atas keberadaannya.
        Atas dasar hal itu masyarakat dan desa serta pengusaha lokal H.OOM berinisiatif memanfaatkan limbah katanya,mengambil batu secara illegal dan dijual kepada salah satu PT yang jadi rekanan dari PT.Sinohidro,
       Pemerintah Kab Sumedang sepertinya baru menyadari ada permasalahan di seputar lokasi batu gunung julang yang perlu diselesaikan,walaupun demikian terlambat dan akhirnya pencurian tersebut dihentikan karena tidak memiliki ijin dari Distamben,limbah tapi menggunakan alat berat alias beko ironis bukan.
         Jumat,  24 Oktober, Pemkab Sumedang yang diwakili Kabid distamben, Kasat Pol PP, Kapolsek Cisitu, Camat Cisitu, Koramil, Kades Cisitu, tokoh masyarakat, pengusaha dan masyarakat setempat, mengadakan urun rembuk yang bertempat di aula kantor Desa Cisitu, namun tidak dihadiri oleh pihak Satker Jati Gede dan pihak PT Sinohidro hal ini pun menjadi pertanyaan besar.
         Antuisme masyarakat sebagai kuli penambang kurang lebih 100 orang yang hadir mengharapkan ada penyelesaian yang baik,menurutnya pekerjaan ini sebagai mata pencaharian untuk menghidupi keluarga,ujarnya,Sementara itu,dari hasil urun rembuk bersama jajaran muspida dan unsur muspika, akan segera melakukan upaya penyelesaian dalam waktu tidak terlalu lama dengan pihak pengelola dan masyarakat diminta sabar menunggu untuk tidak melakukan kegiatan di lokasi.
        Dialog yang terekam wartawan antara Kabid Distamben dan Sekda Sumedang, lalu Endang (Kabid) menyampaikan kepada audien bahwa seolah-olah ada sinyal hijau dari sekda membolehkan mengeluarkan limbah batu yang sudah dikumpulkan, karuan saja hal itu disambut gembira, namun belakangan ini dapat imformasi dari Kades, bahwa masyarakat tetap tidak diijinkan untuk melakukan beraktifitas, (hak rakyat dikabiri lagi). Kades Cisitu, sebagai aparatur pemerintahan yang paling terdekat dengan masyarakat sepertinya merasa kelimpungan, namun atas tanggungjawabnya kepada warganya,
        Kades mengatakan, dirinya terus mendesak kepada Pemkab Sumedang untuk melakukan upaya pennyelesaian dengan pihak pengelola agar dapat mengabulkan tuntutan warganya guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga  *Red      

AS, DIKUM SMK/FARMASI NO.UJIAN 1022/W/………Diduga Keras Menyuap Panitia Penerimaan Calon Brigadir POLRI Tahun 2014.



BANDUNG JABAR, WIP.
Kepolisian Negara Republik Indeonesia Daerah Jawa Barat pada tahun 2014 yang baru lalu ini,telah membuka kesempatan penerimaan Calon Brigadir Polri.Dalam kaitan dengan ini,salah satu siswa dari SMK/FARMASI YPIB Kab Majalengka Aneu Suciyatin NO UJIAN, 1022/ W/ ……,lahir dari seorang ibu Titin Rosmasari dan Bapak Toto Sufanto, beralamat di Kampung Heulet Desa Cieurih Kab Majalengka Propinsi Jawa Barat.

AS lulusan SMP yang sedang melanjutkan sekolah di SMK/FARMASI Yayasan Pendidikan Imam Bonjol (YPIB),sesuai dengan surat keterangan NO.421.5/122/SMK YPIB/V/2014 Tgl.12 bulan Mei 2014 yang ditandatangani Kepala Sekolah, Tentang Surat Keterangan bahwa AS adalah benar siswa SMK YPIB Majalengka Program Keahlian Farmasi,tempat tanggal lahir Majalengka 02 Januari 1996.

Mensikapi hal tersebut,sepertinya banyak terjadi kerancuan secara Administrasi yang sengaja diduga dilakukan untuk melengkapi kekurangan administrasi untuk memuluskan AS dapat diterima sebagai Calon Brigadir POLRI tahun 2014 yang belum lama ini telah usai dilaksanakan.

AS,menurut sumber yang dapat dipercaya,dia lulus dari segala seleksi/Tes dan saat sekarang ini sudah beberapa bulan sedang mengikuti pendidikan di SPN Lembang Jabar.Orang tua AS Toto ketika dikonpirmasi Wartawan membenarkan bahwa anaknya AS benar sedang mengikuti SPN dan bahkan sudah menerima Honor,jelasnya.

Lebih jauh Toto ortu AS, mengatakan kepada wartawan sudah mengeluarkan uang sebesar Rp.80.000.000,- kepada seseorang yang diakui sebagai saudaranya, Toto ketika ditanya mengenai uang tersebut mengaku dirinya benar telah menyerahkan sejumlah Rp 80 juta,

Menurutnya, uang sebesar Rp 80 juta itu, direcah dibagikan saweran kepada para petugas TEST, mulai dari petugas Admin, kesehatan, Rohani dan Jasmani, Pisikotes, Pantohir, dll.

Artinya pernyataan dari sumber tersebut membenarkan terjadinya dugaan keras Gratifikasi kepada sejumlah petugas penerimaan Calon Brigadir Polri yang baru lalu. Peristiwa ini mencerminkan kebrokbrokan para petugas yang tidak bisa memegang amanah dan tugas dengan baik juga benar. Oleh karenanya, kepada pimpinan POLRI harus memberikan sanksi berat kepada para petugas dan harus mengkoreksi Siswa yang bernama AS yang pada sekarang ini sedang berpendidikan di SPN Lembang, bila tidak segera dilakukan maka pencitraan buruk POLRI akan terus berulang. *Red