Diduga Sebagai Lahan Korupsi Pejabat Terkaitnya.
JABAR,WIP
Sub Sektor Prasarana Pemeliharaan Jalan PU Bina Marga /Ditjen Bina Marga Propinsi Jawa Barat,yang dilaksanakan di beberapa Kab/Kota diindikasikan menjadi lahan basah bagi para pejabat terkaitnya.Pasalnya,dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga keras tidak menggunakan bahan material sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan,sehingga hasil dari pada pekerjaan tersebut tidak berumur panjang(Bolong-Bolong) dan ini terjadi di beberapa ruas jalan Kab/Kota. Seperti, pekerjaan Pemeliharaan rutin Jalan dengan lebar jalan 4,5 meter, 4,5-6.0 m,6.0-7.0 m,dan 7.0-17.0 m.Demikia pula dengan Pemeliharaan jalan berkala dengan lebar yang sama,bahkan banyak ditemukan nyaris hampir tidak ada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang dikerjakan oleh lembaga PU ini. Selain hal tersebut,terkait pula dengan pemasangan lapisan pondasi agregat kelas A(15-20 CM),Kls B (15-20 CM),dan Kls C (15-20 CM) dikerjakan asal-asalan,alhasil dari sebuah pekerjaan yang dikerjakan hanya untuk memenuhi sarat ,maka imbasnya mengalami kegagalan pada kekuatan pekerjaan proyek. Sementara itu,melihat dari pagu Anggaran yang ditentukan demikian besarnya,termasuk pula dalam hal penentuan penggunaan bahan material dan tata cara pengerjaannya yang sudah diatur oleh kementerian Pu,dimaksudkan agar proyek tersebut mempunyai daya kekuatan tinggi/tahan lama.Akan tetapi dikarenakan dalam pelaksanaan di lapangan diindikasikan terjadi pencatutan-pencatutan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya maka terjadilah proyek tersebut tidak memiliki ketahanan (Gagal).Atas kegagalan proyek,yang sering kali ditolerir pejabat terkaitnya,dapat dikenakan sangsi UU tentang Jasa Kontruksi. Namun ironisnya,pejabat terkait didalamnya dan para rekanan yang menangani proyek pekerjaan itu jarang sekali tersentuh hukum.*DIJD
JABAR,WIP
Sub Sektor Prasarana Pemeliharaan Jalan PU Bina Marga /Ditjen Bina Marga Propinsi Jawa Barat,yang dilaksanakan di beberapa Kab/Kota diindikasikan menjadi lahan basah bagi para pejabat terkaitnya.Pasalnya,dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga keras tidak menggunakan bahan material sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan,sehingga hasil dari pada pekerjaan tersebut tidak berumur panjang(Bolong-Bolong) dan ini terjadi di beberapa ruas jalan Kab/Kota. Seperti, pekerjaan Pemeliharaan rutin Jalan dengan lebar jalan 4,5 meter, 4,5-6.0 m,6.0-7.0 m,dan 7.0-17.0 m.Demikia pula dengan Pemeliharaan jalan berkala dengan lebar yang sama,bahkan banyak ditemukan nyaris hampir tidak ada pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan yang dikerjakan oleh lembaga PU ini. Selain hal tersebut,terkait pula dengan pemasangan lapisan pondasi agregat kelas A(15-20 CM),Kls B (15-20 CM),dan Kls C (15-20 CM) dikerjakan asal-asalan,alhasil dari sebuah pekerjaan yang dikerjakan hanya untuk memenuhi sarat ,maka imbasnya mengalami kegagalan pada kekuatan pekerjaan proyek. Sementara itu,melihat dari pagu Anggaran yang ditentukan demikian besarnya,termasuk pula dalam hal penentuan penggunaan bahan material dan tata cara pengerjaannya yang sudah diatur oleh kementerian Pu,dimaksudkan agar proyek tersebut mempunyai daya kekuatan tinggi/tahan lama.Akan tetapi dikarenakan dalam pelaksanaan di lapangan diindikasikan terjadi pencatutan-pencatutan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya maka terjadilah proyek tersebut tidak memiliki ketahanan (Gagal).Atas kegagalan proyek,yang sering kali ditolerir pejabat terkaitnya,dapat dikenakan sangsi UU tentang Jasa Kontruksi. Namun ironisnya,pejabat terkait didalamnya dan para rekanan yang menangani proyek pekerjaan itu jarang sekali tersentuh hukum.*DIJD