Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

25 Februari 2011

KADES CIBALONG SARI, Kec Klari Karawang

Diduga Menjual Tanah Bukan Hak Miliknya Akan Segera Di proses Polda Jabar
KARAWANG, WIP
Tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah hak milik No. 113, No. C 2218, luas 659.60 m2. Atas nama Hj. Catik Masitoh binti Dasim yan terletak di Kosambi I RT.02/07 desa Duren Klari, diduga ada penyerobotan,hal itu diketahui  dengan munculnya surat tanah/sertifikat baru/peralihan dari Catik ke H. Muhamad Taofik, dan keterangan kewarisan dalam sertifikat, Muhamad Topik, Herman bin H. Muhamad Taofik, diduga keras semua itu direkayasa / palsu.
Rasih, salah satu ahli waris ketika ditemui pekan  lalu dirumahnya, menjelaskan dengan tandas pada WIP, menurut penjelasannya, "saya tiga bersaudari, yang paling tua, Kastem yang kedua Hj. Catik Masitoh, yang ketiga saya, Rasih. Kastem almarhum, punya anak 6, Catik, almarhum tidak punya anak, saya/Rasih, punya anak 6. Awalnya "Hj. Catik Masitoh punya suami yang pertama dengan orang Tambun/Lurah Sabih, cerai dengan lurah Sabih Hj. Catik Masitoh punya sebidang tanah sawah di poponcol Cirejag, tanah tersebut dijual, hasil jual tanah sawah  di belikan di desa Duren/kosambi dan sudah dibuatkan sertipikat atas nama Catik Binti Dasim, "Catik menikah dengan H. Muhamad Taofik, alias Ropik, pada tahun 1967, Catik tidak punya anak, Ropik bawa anak satu yang bernama Herman yang sekarang jadi Kades Cibalongsari. Keterangannya,"perkawinan Catik dan Ropik tidak punya keturunan, Cerai hari Sabtu ( 13/02-/1999),lalu selang 4 tahun kemudian Catik meninggal pada Hari kamis-12/08-/2004) di kosambi,Saya keget lanjut Rasih, kenapa tiba-tiba muncul sertipikat tahun 2005 atas nama H. Muhamad Taofik, perubahan dari Catik ke H. Muhamad Taofik, tanpa sepengetahuan para ahli waris, yang seharusnya  tanah tersebut jatuh ke ahli waris,bukan ke mantan suami atau ke anak tiri," karena tanah tersebut bukan hasil gono-gini  / mutlak tanah Catik ," dijelaskan,memang sebenarnya permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polres Karawang awal 2006. Ironisnya,mungkin karena saya orang tidak mampu akhirnya tidak ada kelanjutannya ,, Padahal saya lengkapi diantaranya: 1 Surat Cerai, 2 Surat Kematian, 3 Surat Keterangan ahli Waris. Dan ditandatangani oleh 3 Kepala Desa ,yang pertama Catik warga Kosambi, ditandatangani oleh Kades Duren, yang kedua, Atem binti Dasim warga blendung, ditandatangani oleh Kade Blendung, dan saya Rasih Binti Dasim warga Cirejag, ditandatangani  oleh Kades PJS / Aik Hamjah Desa Cibalongsari, tandasnya pada WIP.  Menurut  keterangan warga desa cibalongsari yang berinisial AG, memaparkan pada WIP, menurutnya mengenai tanah tersebut ,"sebenarnya para ahli warisnya masih ada diantaranya Rasih Binti Dasim, Suhartini, Hermawati, Hadi S, Yanti Darmayanti, Eman dan Dedi Suardi, itu semua adalah para ahli warisnya, jelasnya pada WIP. Herman Kades Cibalongsari ketika dikonfirmasi diruang kantornya, Rabu ( 26/01) 09-30 WIB, menurut pengakuan Kades memang saya waktu itu perlu biaya untuk nyalon Kades, saya minta bantuan sama orang tua, saya dikasih sama orang tua saya memang hasil jual tanah tapi kan saya dikasih ,"mau jual tanah ke mau hasil apa ke terserah itu urusan Bapak saya," kalau sekarang mau nuntut ya silahkan tuntut Bapak saya yang sudah meninggal, tandasnya pada WIP. Menurut Surat Keterangan Desa Duren Nomor : 474.3/14/DS/2006. Anam (mantan Kades Duren) menjelaskan ,"bahwa Catik Masitoh meninggal tanggal ( 12/08-/2004) mendiang menikah dengan Muhamad Taofik alias Ropik tahun 1967, bercerai tahun 1999, mendiang tidak punya keturunan. Catik meninggalkan kekayaan sebidang tanah darat dan bangunan rumah diatasnya, Hak milik. 113 No. C 2218 Luas. 659.60 m2, atas nama Catik Binti Dasim yang terletak di Kampung Kosambi 1 RT 02/07 Desa Duren Kec. Klari. * AS/ DANK

Tidak ada komentar: