KAB. BOGOR, WiP.
Sejak tahun 2007,
peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diarahkan pada Rumah Tangg Sangat Miskin
(RTSM). Tetapi mulai tahun 2012 basis bantuan kemudian diarahkan pada KSM yang
terdiri dari orang tua (ayah dan ibu) serta anak. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa keluarga adalah
satu unit yang relevan dengan peningkatan kualitas
sumber daya manusia. Orang tua mempunyai tanggungjawab terhadap pendidikan,
kesehatan, kesejahtaraan, dan masa depan anak. Oleh karenanya, keluarga adalah
unit yang relevan dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Hingga
saat ini, program keluarga harapan (PKH) belum dikenal luas di Indonesia.
Memang, PKH tak setenar lembaga KPK yang hampir tiap hari menjadi headline
di media massa, baik cetak maupun elektronik. Padahal, PKH adalah program
nasional dalam membantu keluarga sangat miskin (KSM) di Tanah Air guna
memperoleh layanan gratis pendidikan dan kesehatan.
Menurut
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradi, SH.,
MM, M.Hum bahwa PKH adalah “juru selamat“ bagi masyarakat keluarga miskin. Dia
juga menerangkan, PKH berbeda dengan BLT,
pada PKH ada persyaratan khusus yang ditetapkan pemerintah. Karena itu
disebut bantuan tunai bersyarat pertama,
peserta PKH adalah KSM yang memiliki ibu hamil (bumil) atau balita. Kedua,
peserta PKH adalah KSM yang memiliki anak didik usia enam-15 tahun (SD/SMP).
Ketiga, peserta PKH adalah KSM yang telah terdaftar di BPS.
Berdasarkan pada data BPS berisi jumlah KSM yang diajukan oleh bupati/wali kota
ke Kementerian Sosial selaku instansi yang ditunjuk TNP2K untuk melaksanakan
teknis program, dilakukan verifikasi dan validasi data BPS oleh para pendamping
dan operator di masing-masing kabupaten/kota penerima PKH.
Para pendamping dan operator minimal berpendidikan D-3 dan
diseleksi langsung oleh tim rekrutmen yang terdiri atas Kementerian Sosial,
Kementerian Kesehatan, dan praktisi sosial/akademisi. Dinas Sosial di
kabupaten/kota hanya bertugas menyeleksi persyaratan administrasi, jelasnya.
Sehingga, dugaan adanya praktik KKN pada saat pendataan KSM
dapat dicegah. Besaran dana yang diterima KSM peserta PKH bervariasi, mulai Rp
2,2 juta hingga minimal Rp 600 ribu per tahun yang dibayarkan selama empat tahap
melalui PT Pos atau BRI. *Rukmana