Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

6 Mei 2014

PKH, Juru Selamat Keluarga Miskin












KAB. BOGOR, WiP.
Sejak tahun 2007, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diarahkan pada Rumah Tangg Sangat Miskin (RTSM). Tetapi mulai tahun 2012 basis bantuan kemudian diarahkan pada KSM yang terdiri  dari orang tua (ayah dan ibu) serta anak.  Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa keluarga adalah satu unit yang relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Orang tua mempunyai tanggungjawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahtaraan, dan masa depan anak. Oleh karenanya, keluarga adalah unit yang relevan dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Hingga saat ini, program keluarga harapan (PKH) belum dikenal luas di Indonesia. Memang, PKH tak setenar lembaga KPK yang hampir tiap hari menjadi headline di media massa, baik cetak maupun elektronik. Padahal, PKH adalah program nasional dalam membantu keluarga sangat miskin (KSM) di Tanah Air guna memperoleh layanan gratis pendidikan dan kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradi, SH., MM, M.Hum bahwa PKH adalah “juru selamat“ bagi masyarakat keluarga miskin. Dia juga menerangkan, PKH berbeda dengan BLT, pada PKH ada persyaratan khusus yang ditetapkan pemerintah. Karena itu disebut  bantuan tunai bersyarat pertama, peserta PKH adalah KSM yang memiliki ibu hamil (bumil) atau balita. Kedua, peserta PKH adalah KSM yang memiliki anak didik usia enam-15 tahun (SD/SMP).
Ketiga, peserta PKH adalah KSM yang telah terdaftar di BPS. Berdasarkan pada data BPS berisi jumlah KSM yang diajukan oleh bupati/wali kota ke Kementerian Sosial selaku instansi yang ditunjuk TNP2K untuk melaksanakan teknis program, dilakukan verifikasi dan validasi data BPS oleh para pendamping dan operator di masing-masing kabupaten/kota penerima PKH.
Para pendamping dan operator minimal berpendidikan D-3 dan diseleksi langsung oleh tim rekrutmen yang terdiri atas Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan praktisi sosial/akademisi. Dinas Sosial di kabupaten/kota hanya bertugas menyeleksi persyaratan administrasi, jelasnya.
Sehingga, dugaan adanya praktik KKN pada saat pendataan KSM dapat dicegah. Besaran dana yang diterima KSM peserta PKH bervariasi, mulai Rp 2,2 juta hingga minimal Rp 600 ribu per tahun yang dibayarkan selama empat tahap melalui PT Pos atau BRI. *Rukmana

SMPN 2 Purwadadi, Leluasa Lakukan Pungli






CIAMIS, WiP.
Menindaklanjuti pemberitaan edisi 274, “ SMPN 2 Purwadadi pungut biaya terhadap orang tua siswa”. Pasalnya pihak sekolah beranggapan bahwa pungutan itu sudah menjadi hal yang biasa serta ada perlindungan dari undang-undang. 

Mengutip sedikit pemberitaan edisi lalu, polemik yang terjadi di lapangan  pihak sekolah beranggapan bahwa pengkondisian tersebut hanya sebatas sumbangan. Kendati demikian mengenai pengondisian dengan punguta biaya sekolah sudah mengarah ke administrasi. 

Pasalnya di lapangan telah terbukti ada surat edaran dari sekolah yang diperuntukan terhadap orang tua murid, serta tanda tangan dan cap komite dengan nominal yang telah ditentukan. Dan itu dijelaskan “Satimin selaku kepala sekolah SMPN 2 Purwadadi yang membenarkan serta melemparkan seakan permasalahan yang terjadi bukan hanya di SMPN 2 Purwadadi.

“Memang betul penarikan itu ada, akan tetapi komite lah yang mempunyai gagasan. Adapun hasil tersebut telah kami alokasikan untuk pembangunan benteng sekolah dan peningkatan mutu sekolah.” Ujar Satimin.

Dijelaskan kembali, jangan heran untuk di wilayah Lakbok dan Purwadadi kalau tiap sekolah memungut biaya terhadap orang tua murid. Apalagi ada sekolah di Lakbok yang memungut sampai Rp. 700.000,- per murid. 

Disamping itu Dede Herawan selaku Kabid Dikdas Kabupaten Ciamis seolah lepas dari tanggung jawab.”Kami pihak dinas tidak membenarkan sekolah-sekolah yang berhubungan dengan Dikdas 9 tahun menarik atau memungut biaya sekecil apapun terhadap orang tua murid. Dan tidak melarang siapapun yang berniat meyumbang,” tegasnya. 

Ditegaskan kembali “A. Hidayat Taufiq” selaku Sekdis Pendidikan Ciamis, Apabila terjadi demikian bahwa di sekolah tersebut ada pungutan Dinas akan membina, pasalnya sudah jelas pungutan itu tidak diperbolehkan, Tandasnya. *Yono Sp/Dedi

Pj Bupati Pangandaran, Optimis Ciptakan Pangandaran Lebih Maju


Pj Bupati Pangandaran Endjang Effandy (kanan) dan Redaktur Pelaksana Tony Kurniawan (kiri)



PANGANDARAN, WiP.
Pj Bupati Pangandaran Endjang Effandy, menegaskan kalau dia akan membentuk pemerintahan secepat mungkin. “Ya kita lihat target yang diberikan. Kalau memang targetnya dua tahun, maka pembentukan pemerintahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 1,5 tahun. Harus secepatnya kita tuntaskan, mengingat pembangunan di Pangandaran sudah sangat urgen,” ujarnya.
Menurutnya Endjang, semua ini tidak bisa terwujudkan tanpa ada dukungan dari pemangku kepentingan dan lainnya. Endjang pun meminta dengan tulus memohon bantuan, nasehatan, koreksi, dan teguran dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh masyarakat Pangandaran, dan TNI/Polri.
Menurutnya pula, suatu pemerintahan tidak akan terwujud tanpa dukungan yang kuat dari rakyat, tanpa kerja sama untuk menciptakan Pangandaran yang kondisif dan harmonis dari pemangku kepentingan itu. Sebab, sebagai kabupaten baru akan dihadapkan tantangan dan masalah yang rumit serta dimensi yang luas. Meski demikian, Pj. Bupati tetap optimis untuk menciptakan Pangandaran yang lebih maju, masyarakat yang lebih sejahtera aman dan damai.
“Tantangan itu tidak ada apabila kita bersatu, saling mengingatkan dalam kesabaran untuk kebaikan bersama. Seperti pepatah leluhur kita mengatakan, berat sama dipikul ringan sama dijinjing. saya mengimbau, kita dengan ketulusan saling pengertian, kesabaran dengan kekuatan rakyat, untuk membangun Pangandaran untuk semua menuju Pangandaran bangkit agar sejajar dengan kabupaten lainnya. Jangan terjebak dengan kepentingan sesaat, kelompok, tapi kita fokuskan kerja  agar Pangandaran bisa berdiri kokoh dan tegar menghadai masalah yang kian rumit kedepannya,” imbaunya 
Katanya, sejauh ini ada empat pokok pekerjaan yang tengah dia emban. Pertama adalah memetapkan pemerintahan kecamatan,  Ke dua menyelenggarakan pemerintahan, yakni masalah pengurusan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang baru dengan ditetapkannya APBD 2014. Selanjutnya membentuk legislatif sehingga nantinya setelah dibentuk maka roda pemerintahan segera berjalan. Terakhir, mempercepat jalannya roda pemilihan umum kepala daerah. “Nah, keempat ini merupakan tugas pokok yang bakal saya emban. Yang jelas perlu dukungan dari semua pihak,” Tutup Endjang. *Ton

Bos Grosir Pusaka, Harus digelandang kepolisian

www.lodaya.web.id/www.kejaksaan.go.id/


CIMAHI, WiP.
Selain Beras, Gula juga merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan sebagai konsumsi makanan sehari hari. Oleh karena itu, dalam peredarannya diatur serta dikendalikan oleh pemerintah melalui lembaga perum bulog. Dalam kontek ini tentunya baik pabrik, distributor, grosir dan pihak pengecer tidak bisa sewenang-wenang menjual dan menentukan harga dipasaran dengan seenak udelnya ditentukan sendiri, akan tetapi harus mengikuti ketentuan aturan yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Gula yang beredar dipasaran tidak hanya gula tebu saja, sedangkan masyarakat tidak mengetahui ada gula jenis lainnya yang tidak boleh dijual bebas dipasaran, karena gula tesebut hanya untuk konsumsi industri, seperti pabrik minuman, kueh-kuehan, pabrik dodol dan sejenisnya. Namun,  karena ketidak tahuan masyarakat tetap membelinya.
Grosir Pusaka yang berada di bilangan Kota Cimahi Jawa Barat salah satu yang diduga keras melakukan penjualan Gula Repinasi kepada toko-toko pengecer di wilayahnya dan telah beredar di pasaran, seperti yang terjadi di toko 18 Bilangan Nanjung, sedangkan gula Repinasi tersebut jelas oleh UU, kepres No. 57 & 58 tahun 2004  dan Kepmenperindag No 527/MPP/KEP/9/2004 tidak boleh di jual dipasaran, karena gula tersebut khusus untuk Industri (Pabrik).
Keberadaan ini diketahui setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada 2 toko grosir tersebut dan menemukan tumpukan karung gula repinasi merek Intimanis yang dapat diperkirakan mencapai tonan. (seperti tampak dalam gambar saat diambil di gudang Toko Pusaka)
Jul, nama pendek pemilik Glosir Pusaka ketika diminta keterangannya oleh wartawa dalam seputar penjualan Gula Repinasi, dirinya membantah tidak menjual kepasaran melainkan ke pabrik, katanya.
Peter yang dikatakan jul adalah saudaranya ketika diminta keterangannya lewat selulernya, dia mengatakan selama ini sudah berjalan 10 tahun melakukan usaha itu tidak pernah ada masalah, jelasnya.
Apapun yang dikatakan oleh pengedar gula Repinasi tersbut sah-sah saja, biarpun mungkin itu merupakan pembelaan diri, namun jelas dalam aturan pemerintah sudah dijelaskan bahwa yang dilakukannya adalah tidak bisa dibenarkan.
Oleh  karenanya, SKU WIP berpendapat Golsir Pusaka diduga sudah melakukan pidana melanggar UU. Maka dari itu setiap orang yang diduda melakukan pidana wajib hukumnya untuk ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan untuk diminta keterangannya dan diproses secara hukum.*Tim red   

Keterangan poto:
1. Tumpukan Karung gula Repinasi merek Inti manis di gudang Grosir Pusaka.
2. Tumpukan Gula Repinasi di Toko 18 yang disuplai dari Grosir Pusaka.
3. Grosir  Cahaya Baru yang menjual Gula Repinasi.
4. Warung yang menjual Gula Repinasi secara eceran.