www.lodaya.web.id/www.kejaksaan.go.id/
CIMAHI, WiP.
Selain Beras, Gula juga
merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan sebagai konsumsi makanan sehari hari.
Oleh karena itu, dalam peredarannya diatur serta dikendalikan oleh pemerintah
melalui lembaga perum bulog. Dalam kontek ini tentunya baik pabrik,
distributor, grosir dan pihak pengecer tidak bisa sewenang-wenang menjual dan
menentukan harga dipasaran dengan seenak udelnya ditentukan sendiri, akan
tetapi harus mengikuti ketentuan aturan yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Gula yang
beredar dipasaran tidak hanya gula tebu saja, sedangkan masyarakat tidak
mengetahui ada gula jenis lainnya yang tidak boleh dijual bebas dipasaran,
karena gula tesebut hanya untuk konsumsi industri, seperti pabrik minuman,
kueh-kuehan, pabrik dodol dan sejenisnya. Namun, karena ketidak tahuan masyarakat tetap
membelinya.
Grosir Pusaka yang
berada di bilangan Kota Cimahi Jawa Barat salah satu yang diduga keras
melakukan penjualan Gula Repinasi kepada toko-toko pengecer di wilayahnya dan
telah beredar di pasaran, seperti yang terjadi di toko 18 Bilangan Nanjung,
sedangkan gula Repinasi tersebut jelas oleh UU, kepres No. 57 & 58 tahun
2004 dan Kepmenperindag No
527/MPP/KEP/9/2004 tidak boleh di jual dipasaran, karena gula tersebut khusus
untuk Industri (Pabrik).
Keberadaan ini
diketahui setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada 2 toko grosir tersebut
dan menemukan tumpukan karung gula repinasi merek Intimanis yang dapat
diperkirakan mencapai tonan. (seperti tampak dalam gambar saat diambil di
gudang Toko Pusaka)
Jul, nama pendek
pemilik Glosir Pusaka ketika diminta keterangannya oleh wartawa dalam seputar
penjualan Gula Repinasi, dirinya membantah tidak menjual kepasaran melainkan ke
pabrik, katanya.
Peter yang dikatakan
jul adalah saudaranya ketika diminta keterangannya lewat selulernya, dia
mengatakan selama ini sudah berjalan 10 tahun melakukan usaha itu tidak pernah
ada masalah, jelasnya.
Apapun yang dikatakan
oleh pengedar gula Repinasi tersbut sah-sah saja, biarpun mungkin itu merupakan
pembelaan diri, namun jelas dalam aturan pemerintah sudah dijelaskan bahwa yang
dilakukannya adalah tidak bisa dibenarkan.
Oleh karenanya, SKU WIP berpendapat Golsir Pusaka
diduga sudah melakukan pidana melanggar UU. Maka dari itu setiap orang yang
diduda melakukan pidana wajib hukumnya untuk ditangani pihak kepolisian dan
kejaksaan untuk diminta keterangannya dan diproses secara hukum.*Tim red
Keterangan poto:
1. Tumpukan Karung gula Repinasi merek Inti manis di gudang Grosir Pusaka.
2. Tumpukan Gula Repinasi di Toko 18 yang disuplai dari Grosir Pusaka.
3. Grosir Cahaya Baru yang menjual Gula Repinasi.
4. Warung yang menjual Gula Repinasi secara eceran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar