Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

6 Mei 2014

Bos Grosir Pusaka, Harus digelandang kepolisian

www.lodaya.web.id/www.kejaksaan.go.id/


CIMAHI, WiP.
Selain Beras, Gula juga merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan sebagai konsumsi makanan sehari hari. Oleh karena itu, dalam peredarannya diatur serta dikendalikan oleh pemerintah melalui lembaga perum bulog. Dalam kontek ini tentunya baik pabrik, distributor, grosir dan pihak pengecer tidak bisa sewenang-wenang menjual dan menentukan harga dipasaran dengan seenak udelnya ditentukan sendiri, akan tetapi harus mengikuti ketentuan aturan yang telah diatur oleh pemerintah.
Sementara itu, Gula yang beredar dipasaran tidak hanya gula tebu saja, sedangkan masyarakat tidak mengetahui ada gula jenis lainnya yang tidak boleh dijual bebas dipasaran, karena gula tesebut hanya untuk konsumsi industri, seperti pabrik minuman, kueh-kuehan, pabrik dodol dan sejenisnya. Namun,  karena ketidak tahuan masyarakat tetap membelinya.
Grosir Pusaka yang berada di bilangan Kota Cimahi Jawa Barat salah satu yang diduga keras melakukan penjualan Gula Repinasi kepada toko-toko pengecer di wilayahnya dan telah beredar di pasaran, seperti yang terjadi di toko 18 Bilangan Nanjung, sedangkan gula Repinasi tersebut jelas oleh UU, kepres No. 57 & 58 tahun 2004  dan Kepmenperindag No 527/MPP/KEP/9/2004 tidak boleh di jual dipasaran, karena gula tersebut khusus untuk Industri (Pabrik).
Keberadaan ini diketahui setelah wartawan melakukan konfirmasi kepada 2 toko grosir tersebut dan menemukan tumpukan karung gula repinasi merek Intimanis yang dapat diperkirakan mencapai tonan. (seperti tampak dalam gambar saat diambil di gudang Toko Pusaka)
Jul, nama pendek pemilik Glosir Pusaka ketika diminta keterangannya oleh wartawa dalam seputar penjualan Gula Repinasi, dirinya membantah tidak menjual kepasaran melainkan ke pabrik, katanya.
Peter yang dikatakan jul adalah saudaranya ketika diminta keterangannya lewat selulernya, dia mengatakan selama ini sudah berjalan 10 tahun melakukan usaha itu tidak pernah ada masalah, jelasnya.
Apapun yang dikatakan oleh pengedar gula Repinasi tersbut sah-sah saja, biarpun mungkin itu merupakan pembelaan diri, namun jelas dalam aturan pemerintah sudah dijelaskan bahwa yang dilakukannya adalah tidak bisa dibenarkan.
Oleh  karenanya, SKU WIP berpendapat Golsir Pusaka diduga sudah melakukan pidana melanggar UU. Maka dari itu setiap orang yang diduda melakukan pidana wajib hukumnya untuk ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan untuk diminta keterangannya dan diproses secara hukum.*Tim red   

Keterangan poto:
1. Tumpukan Karung gula Repinasi merek Inti manis di gudang Grosir Pusaka.
2. Tumpukan Gula Repinasi di Toko 18 yang disuplai dari Grosir Pusaka.
3. Grosir  Cahaya Baru yang menjual Gula Repinasi.
4. Warung yang menjual Gula Repinasi secara eceran.

Tidak ada komentar: