CIAMIS,
WiP.
Menindaklanjuti pemberitaan edisi 274, “ SMPN 2
Purwadadi pungut biaya terhadap orang tua siswa”. Pasalnya pihak sekolah
beranggapan bahwa pungutan itu sudah menjadi hal yang biasa serta ada
perlindungan dari undang-undang.
Mengutip sedikit pemberitaan edisi lalu, polemik yang
terjadi di lapangan pihak sekolah
beranggapan bahwa pengkondisian tersebut hanya sebatas sumbangan. Kendati
demikian mengenai pengondisian dengan punguta biaya sekolah sudah mengarah ke
administrasi.
Pasalnya di lapangan telah terbukti ada surat edaran
dari sekolah yang diperuntukan terhadap orang tua murid, serta tanda tangan dan
cap komite dengan nominal yang telah ditentukan. Dan itu dijelaskan “Satimin
selaku kepala sekolah SMPN 2 Purwadadi yang membenarkan serta melemparkan
seakan permasalahan yang terjadi bukan hanya di SMPN 2 Purwadadi.
“Memang betul penarikan itu ada, akan tetapi komite
lah yang mempunyai gagasan. Adapun hasil tersebut telah kami alokasikan untuk
pembangunan benteng sekolah dan peningkatan mutu sekolah.” Ujar Satimin.
Dijelaskan kembali, jangan heran untuk di wilayah
Lakbok dan Purwadadi kalau tiap sekolah memungut biaya terhadap orang tua
murid. Apalagi ada sekolah di Lakbok yang memungut sampai Rp. 700.000,- per
murid.
Disamping itu Dede Herawan selaku Kabid Dikdas
Kabupaten Ciamis seolah lepas dari tanggung jawab.”Kami pihak dinas tidak
membenarkan sekolah-sekolah yang berhubungan dengan Dikdas 9 tahun menarik atau
memungut biaya sekecil apapun terhadap orang tua murid. Dan tidak melarang
siapapun yang berniat meyumbang,” tegasnya.
Ditegaskan kembali “A. Hidayat Taufiq” selaku Sekdis
Pendidikan Ciamis, Apabila terjadi demikian bahwa di sekolah tersebut ada
pungutan Dinas akan membina, pasalnya sudah jelas pungutan itu tidak
diperbolehkan, Tandasnya. *Yono Sp/Dedi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar