Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

6 Mei 2014

SMPN 2 Purwadadi, Leluasa Lakukan Pungli






CIAMIS, WiP.
Menindaklanjuti pemberitaan edisi 274, “ SMPN 2 Purwadadi pungut biaya terhadap orang tua siswa”. Pasalnya pihak sekolah beranggapan bahwa pungutan itu sudah menjadi hal yang biasa serta ada perlindungan dari undang-undang. 

Mengutip sedikit pemberitaan edisi lalu, polemik yang terjadi di lapangan  pihak sekolah beranggapan bahwa pengkondisian tersebut hanya sebatas sumbangan. Kendati demikian mengenai pengondisian dengan punguta biaya sekolah sudah mengarah ke administrasi. 

Pasalnya di lapangan telah terbukti ada surat edaran dari sekolah yang diperuntukan terhadap orang tua murid, serta tanda tangan dan cap komite dengan nominal yang telah ditentukan. Dan itu dijelaskan “Satimin selaku kepala sekolah SMPN 2 Purwadadi yang membenarkan serta melemparkan seakan permasalahan yang terjadi bukan hanya di SMPN 2 Purwadadi.

“Memang betul penarikan itu ada, akan tetapi komite lah yang mempunyai gagasan. Adapun hasil tersebut telah kami alokasikan untuk pembangunan benteng sekolah dan peningkatan mutu sekolah.” Ujar Satimin.

Dijelaskan kembali, jangan heran untuk di wilayah Lakbok dan Purwadadi kalau tiap sekolah memungut biaya terhadap orang tua murid. Apalagi ada sekolah di Lakbok yang memungut sampai Rp. 700.000,- per murid. 

Disamping itu Dede Herawan selaku Kabid Dikdas Kabupaten Ciamis seolah lepas dari tanggung jawab.”Kami pihak dinas tidak membenarkan sekolah-sekolah yang berhubungan dengan Dikdas 9 tahun menarik atau memungut biaya sekecil apapun terhadap orang tua murid. Dan tidak melarang siapapun yang berniat meyumbang,” tegasnya. 

Ditegaskan kembali “A. Hidayat Taufiq” selaku Sekdis Pendidikan Ciamis, Apabila terjadi demikian bahwa di sekolah tersebut ada pungutan Dinas akan membina, pasalnya sudah jelas pungutan itu tidak diperbolehkan, Tandasnya. *Yono Sp/Dedi

Tidak ada komentar: