Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

6 Mei 2014

PKH, Juru Selamat Keluarga Miskin












KAB. BOGOR, WiP.
Sejak tahun 2007, peserta Program Keluarga Harapan (PKH) diarahkan pada Rumah Tangg Sangat Miskin (RTSM). Tetapi mulai tahun 2012 basis bantuan kemudian diarahkan pada KSM yang terdiri  dari orang tua (ayah dan ibu) serta anak.  Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa keluarga adalah satu unit yang relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Orang tua mempunyai tanggungjawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahtaraan, dan masa depan anak. Oleh karenanya, keluarga adalah unit yang relevan dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Hingga saat ini, program keluarga harapan (PKH) belum dikenal luas di Indonesia. Memang, PKH tak setenar lembaga KPK yang hampir tiap hari menjadi headline di media massa, baik cetak maupun elektronik. Padahal, PKH adalah program nasional dalam membantu keluarga sangat miskin (KSM) di Tanah Air guna memperoleh layanan gratis pendidikan dan kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Nuradi, SH., MM, M.Hum bahwa PKH adalah “juru selamat“ bagi masyarakat keluarga miskin. Dia juga menerangkan, PKH berbeda dengan BLT, pada PKH ada persyaratan khusus yang ditetapkan pemerintah. Karena itu disebut  bantuan tunai bersyarat pertama, peserta PKH adalah KSM yang memiliki ibu hamil (bumil) atau balita. Kedua, peserta PKH adalah KSM yang memiliki anak didik usia enam-15 tahun (SD/SMP).
Ketiga, peserta PKH adalah KSM yang telah terdaftar di BPS. Berdasarkan pada data BPS berisi jumlah KSM yang diajukan oleh bupati/wali kota ke Kementerian Sosial selaku instansi yang ditunjuk TNP2K untuk melaksanakan teknis program, dilakukan verifikasi dan validasi data BPS oleh para pendamping dan operator di masing-masing kabupaten/kota penerima PKH.
Para pendamping dan operator minimal berpendidikan D-3 dan diseleksi langsung oleh tim rekrutmen yang terdiri atas Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan praktisi sosial/akademisi. Dinas Sosial di kabupaten/kota hanya bertugas menyeleksi persyaratan administrasi, jelasnya.
Sehingga, dugaan adanya praktik KKN pada saat pendataan KSM dapat dicegah. Besaran dana yang diterima KSM peserta PKH bervariasi, mulai Rp 2,2 juta hingga minimal Rp 600 ribu per tahun yang dibayarkan selama empat tahap melalui PT Pos atau BRI. *Rukmana

Tidak ada komentar: