Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

15 Februari 2014

Oknum UPTD Pendidikan Kertajati Merangkap Distributor LKS



MAJALENGKA, WiP.
Meski pemerintah secara tegas melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) disekolah, tapi kenyataanya praktek penjualan LKS masih saja terjadi disejumlah sekolah yang berada di Kecamatan Kertajati, Kab. Majalengka Jabar.
Praktek penjualan LKS yang diduga telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2013/2014 ini. Disinyalir kuat ada permainan kerjasama antara pihak penjual dengan oknum Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Kertajati.
Berdasarkan penemuan WiP, Rabu, (15/1/2014) di salah satu ruangan kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kertajati terlihat beberapa tumpuk LKS (Cemerlang dan Evaluasi) yang siap dikirim ke sekolah-sekolah (SD) yang ada di Kecamatan Kertajati (tampak pada gambar). Ketika Wartawan WiP akan konfirmasi, Kepala UPTD Pendidikan Kertajati susah ditemui. Bahkan dihubungi via telpon selurer tidak diangkat  dan lagsung tidak aktifkan di SMS pun tidak dibalas.
Untuk diketahui, larangan penjualan LKS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dimana pada Pasal 181 disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.
Sementara dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 2 tahun 2008 tentang buku, dengan jelas disebutkan guru dilarang menjual buku kepada siswanya. Dinas Pendidikan jangan Tutup Mata, terapkan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus berani menjatuhkan fanisment, terhadap siapapun yang melanggar. * Tim Wip

Tidak ada komentar: