Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

15 Februari 2014

"KONGKALINGKONG" PENGGUNAAN BBM BERSUPSIDI



KUNINGAN, WiP.

Pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi masih lemah di daerah. Faktanya masih banyak kendaraan yang notabene untuk keperluan industry, tapi menggunakan BBM bersubsidi. Ironisnya, aparat penegak hukum belum bisa mengawal kebijakan pemerintah.
Contohnya, beberapa kendaraan tambang perusahan galian C ditemukan masih menggunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan industry. Seperti yang terjadi di Kab. Kuningan, tepatnya di Cidahu (data red), ditemukan masih menggunakan BBM bersubsidi .
Modusnya biasanya membeli BBM menggunakan kendaran (damtruk) dengan mengisi full tengki dibeberapa SPBU. Kemudian dikencingkan kembali di lokasi Galian C, yang nantinya digunakan untuk bahan bakar alat-alat berat. Jelas ini merupakan pelanggaran.
Sangat disayangkan, kebijakan pemerintah tersebut tidak diiringi dengan pengawasan ketat dilapangan. Buktinya, pihak kepolisian terkesan membiarkan praktek-praktek tersebut. Apalagi saat ini, di beberapa daerah banyak perusahan tambang yang bergerak di galian C. Jika ini terus dibiarkan tentu penegak hukum tidak akan punya wibawa, dan program pemerintahan tidak akan berhasil secara maksimal.  Sebab, subsidi BBM yang seharusnya untuk masyarakat digerogoti oleh pihak yang tidak  bertanggung jawab.
Sementara sebelumnya pemerintah pun, telah membentuk satgas pengawasan yang bekerjasama dengan kepolisian. Faktanya di lapangan masih banyak yang berbuat demikian. Seharusnya pemerintah tegas dalam  menindak para penambang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Hal ini, karena ada unsur pidana sehinga pihak kepolisian harus bertindak.
Seperti yang tertuang dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang disahkan pada tanggal 2 Januari Tahun 2013, ini merupakan aturan untuk pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak. Semua jenis kendaraan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh instansi Pemerintah Provinsi,  Kabupaten / Kota, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, termasuk Kendaraan yang digunakan untuk usaha Pertambangan, kendaraan tersebut wajib menggunakan BBM Non Supsidi. Seperti Pertamax Dan Solar.
Kecuali kendaraan  Dinas Ambulance, mobil jenazah, Pemadam Kebakaran, dan kendaraan Pengangkut Sampah. Tentu saja regulasi ini dibuat hakekatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dilanggar. Artinya siapapun yang melanggar harus ditindak. *Red.

Tidak ada komentar: