KUNINGAN, WiP.
Pengawasan penggunaan Bahan Bakar
Minyak (BBM) bersubsidi dan non subsidi masih lemah di daerah. Faktanya masih
banyak kendaraan yang notabene untuk keperluan industry, tapi menggunakan BBM
bersubsidi. Ironisnya, aparat penegak hukum belum bisa mengawal kebijakan
pemerintah.
Contohnya, beberapa kendaraan
tambang perusahan galian C ditemukan masih menggunakan BBM bersubsidi untuk
kepentingan industry. Seperti yang terjadi di Kab. Kuningan, tepatnya di Cidahu
(data red), ditemukan masih menggunakan BBM bersubsidi .
Modusnya biasanya membeli BBM
menggunakan kendaran (damtruk) dengan mengisi full tengki dibeberapa SPBU. Kemudian dikencingkan kembali di
lokasi Galian C, yang nantinya digunakan untuk bahan bakar alat-alat berat.
Jelas ini merupakan pelanggaran.
Sangat disayangkan, kebijakan
pemerintah tersebut tidak diiringi dengan pengawasan ketat dilapangan.
Buktinya, pihak kepolisian terkesan membiarkan praktek-praktek tersebut.
Apalagi saat ini, di beberapa daerah banyak perusahan tambang yang bergerak di
galian C. Jika ini terus dibiarkan tentu penegak hukum tidak akan punya wibawa,
dan program pemerintahan tidak akan berhasil secara maksimal. Sebab, subsidi BBM yang seharusnya untuk
masyarakat digerogoti oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Sementara sebelumnya pemerintah
pun, telah membentuk satgas pengawasan yang bekerjasama dengan kepolisian.
Faktanya di lapangan masih banyak yang berbuat demikian. Seharusnya pemerintah
tegas dalam menindak para penambang yang
menyalahgunakan BBM bersubsidi. Hal ini, karena ada unsur pidana sehinga pihak
kepolisian harus bertindak.
Seperti yang tertuang dalam
peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang disahkan pada tanggal 2
Januari Tahun 2013, ini merupakan aturan untuk pengendalian penggunaan Bahan
Bakar Minyak. Semua jenis kendaraan dinas yang dimiliki atau dikuasai oleh
instansi Pemerintah Provinsi, Kabupaten
/ Kota, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, termasuk Kendaraan
yang digunakan untuk usaha Pertambangan, kendaraan tersebut wajib menggunakan
BBM Non Supsidi. Seperti Pertamax Dan Solar.
Kecuali kendaraan Dinas Ambulance, mobil jenazah, Pemadam
Kebakaran, dan kendaraan Pengangkut Sampah. Tentu saja regulasi ini dibuat
hakekatnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dilanggar. Artinya
siapapun yang melanggar harus ditindak. *Red.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar