Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

24 April 2011

Bupati Lampung Timur Korupsi, Mangkir Dalam Persidangan


LAMPUNG TIMUR, WIP
Bupati Lampung Timur, Satono, kembali tidak hadir dalam persidangan perkara korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin 11 April 2011.  Terdakwa tidak bisa hadir alatan sakit yang katanya sedang dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta sejak akhir pekan lalu.
"Untuk kedua kali sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir. Kami meminta jaksa untuk memastikan kondisi terdakwa di rumah sakit dengan mengecek langsung,” kata Robert S, ketua majelis hakim yang menyidang pekara ini.

Robert juga meminta jaksa segera mempertimbangkan untuk mengirim dokter independen supaya bisa memastikan kesehatan terdakwa maling uang rakyat sebesar Rp 108 milyar dari dana APBD Lampung Timur. Alatan sakit, sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa itu pun ditunda dua pekan mendatang. 
Sementara itu Ahmad Kohar, jaksa penuntut umum( JPU ) kepada Wartawan mengatakan pihaknya akan segera mengecek kebenaran Bupati Satoto ke RS Medistra dengan memintai keterangan dari dokter yang merawat satoto.
Jika hingga dua pekan depan terdakwa masih beralasan sakit,” kata Ahmad, jaksa akan menunjuk tim dokter independen untuk mengetahui kondisi kesehatan terdakwa yang sebenarnya barang kali alas an saja sakit. “Langkah pertama kami akan meminta keterangan dari dokter yang merawat  Bupati Satono,” katanya.
Sidang perkara korupsi  Maling Uang Rakyat,Bupati Lampung Timur itu diwarnai aksi unjuk rasa oleh puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Cinta Lampung Timur (Genta Lamtim) dan Tim Advokasi Untuk Lampung Timur di depan kantor Pengadilan.
Dalam aksinya itu, mereka mendesak Menteri Dalam Negeri segera mencopot jabatan Satono. “Ini untuk menghormati proses hukum,”  kata Budi Sanjaya, ketua Tim Advokasi untuk Lampung Timur.

Satono diseret ke pengadilan karena dianggap bertanggungjawab atas raibnya dana Rp 108 milyar yang disimpan di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana yang telah ditutup Bank Indonesia tahun 2008 lalu. Namun, pada 5 Januari 2010 lalu, PN Tanjunkarang menolak dakwaan perkara korupsi Satono. Tiga bulan berikutnya, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali mendaftarkan dakwaan ke PN Tanjungkarang dalam perkara yang sama setelah berkas dakwaan diperbaiki.

Tidak ada komentar: