Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

7 Agustus 2011

BUDAYA KERJA DI INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SUMEDANG JAWABARAT.


Oleh : Ghalih Chahyadi AR

SUMEDANG, WIP
Pada hakekatnya, bekerja merupakan bentuk atau cara manusia mengaktualisasikan dirinya, disamping itu bekerja juga merupakan bentuk nyata dari nilai- nilai, keyakinan yang dianutnya dan dapat menjadi motivasi untuk melahirkan karya yang bermutu dalam pencapaian tujuan.
Dalam pengembangan budaya kerja, telah di susun pedoman pelaksanaan pengembangan budaya kerja yang bersipat teknis dalam mekanisme pelaksanaannya. Sosialisasi penerapan nilai-nilai budaya yang ditunjang dengan pelaksanaan pelatihan "mind setang and value”  khusus di lingkungan instansi pemerintah telah digulirkan sebagai acuan kode etik bagi aparat negara dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (Good Governance ), secara normatif hal ini telah dicetuskan oleh pemerintah pusat dalam bentuk peraturan-peraturan dan langkah-langkah untuk bisa mewujudkan budaya kerja yang baik.
Dalam aturan-aturan tentang budaya kerja kerja tersebut sudah diatur sedemikian rupa baiknya, bersifat objektif dan normatif, namun yang menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya tentang budaya kerja tersebut yang dihadapi pada saat Ini adalah terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi pemerintahan sehingga melemahkan disiplin, etos kerja dan produktivitas kerja.
Secara umum dapat dikatakan bahwa birokrasi pemerintah belumlah efektif dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, kegemukan, berjalan lambat, belum proposional dan profesional.
Menurunnya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam suatu organisasi, harus kembali lagi kepada kualitas Sumber Daya Manusia yang ada dalam organisasi tersebut, padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut ada beberapa unsur etika yang harus di pedomani oleh setiap Pegawai. Yaitu etika dalam bernegara / Pemerintahan, etika dalam berorganisasi, etika dalam bermasyarakat, etika terhadap diri sendiri dan etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil.
Kondisi budaya kerja yang diharapkan “terbangunnya kultur birokrasi pemerintah” untuk mewujudkan kondisi tersebut antara lain terciptanya iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktivitas yang tinggi melalui pengembangan budaya kerja yang membentuk perubahan sikap dan prilaku serta motivasi kerja.
Dengan pengembangan budaya kerja yang tinggi, terbentuk sikap, prilaku dan budaya kerja yang etis, bermoral, profesional, disiplin, hemat, hidup sederhana, jujur, produktif, menghargai waktu, menjadi panutan dan teladan serta mendapat kepercayaan di masyarakat.
Dalam reformasi birokrasi diharapkan dapat terwujud birokrasi yang handal dan profesional efektip dan efisien serta mampu mengantisipasi dinamika perubahan yang merupakan landasan kokoh bagi masyarakat menuju "Civil Society"  yang demokratis. Maju dan mandiri, berdaya saing serta bersih dalam penyelenggaraan pemerintahan. *Ghalih

Tidak ada komentar: