SUMEDANG,WIP
Kabupaten/Kota terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota,berkaitan dengan ini merupakan pasangan yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui PILKADA bahkan telah mendapatkan legitimasi secara hukum berdasarkan ketentuan UU dan aturan pemerintah, penjabarannya ada dalam UU N0 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah .
Kabupaten Sumedang contohnya, Bupati Don Murdono berpasangan dengan H.Taufik Gunawansyah, sudah mendapatkan mandat kepercayaan dari rakyatnya untuk memimpin Kab Sumedang priode 2008-2013.Dalam kontek hal Ini,bisa dipastikan ada pembagian tugas dan kewenangan antara Bupati dan wakil bupati secara normative.
Namun, Keberadaan kedudukan suatu daerah yang barang tentunya, jelas memerlukan kepemipinan Kepala daerah yang kiranya untuk dapat bisa dijadikan sebagai kepercayaan rakyat serta dapat membuat daerah yang dipimpinnya lebih maju, baik dari hal iptek dan berkembang dengan salah satu bentuk pada pembangunan daerah, seyogyanya tidak mementingkan keinginan pribadi,kelompok dan golongan, akan tetapi lebih dapat memutuskan kebijakan yang sipatnya harus secara lebih amanah, patonah serta tidak bisa diputuskan sebelah pihak dalam mengambil kebijakan tadi.
Akan tetapi lain halnya yang terjadi di Sumedang,Bupati selaku kepala daerah sepertinya tidak mau melihat pada pasangan sebagai wakilnya, olehkarena patut diduga keputusan yang telah dibuat terkait SOTK tanpa melalui kesepakatan bersama.Dalam kontek hal tersebut, muncul rumor ada dugaan menjadi ajang bisnis oriented financial bupati Don Murdono (KKN).Sumber menjelaskan,bahwa ini terjadi pada pembentukan SOTK yang baru saja dibuat nya itu,sedangkan pada saat itu wakil bupati berada di singapura serta Sekda H Atje Arifin sendiri pada saat itu sedang berada di Pontianak dalam melaksakan tugas kunjungan demikian dijelaskan sumber kepada WIP.
Lebih jauh lagi sumber mengatakan,disinyalir bersamaan itu kesempatan tersebut sepertinya banyak dimanfaatkan kepala daerah untuk mengambil berbagai jenis kebijakan yang dapat menguntungkan pribadinya sendiri serta disinyalir pula memobellisasi ketentuan lain nya hingga kemungkinannya berpeluang memperjualbelikan jabatan-jabatan kepala dinas,mutasi dari lahan kering kepada lahan basah dan kepala bagian tertentu.Bila disangkutan pada pasal 28 bahwa aturan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri atau tepatnya memperkaya diri sendiri, anggota keluaraga, kroni golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga Negara dan/ masyrakat lainnya.
Padahal bila dilihat dalam aturan, kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama baik Wakil bupati beserta SKPD dan juga DPRD terlepas dari sebuah rencana, bahwa kapasitas kebijakan kepala daerah harus disertai kesepakatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum pada pasal 26 UU 32 tahun 2004 tentang wewenang wakil kepala daerah dalam tugas, point 1 : Dapat membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Memantau dan mengevaluasi penyelenggraan pemerintahan, Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah.
Demikian pula lembaga BAPERZAKAT, telah tertuang dalam TUPOKSINYA sebagai badan pertimbangan kenaikan pangkat dan jabatan,yang mestinya dilibatkan dalam mengambil kepeutusan strategis,hal ini pula perlu untuk dipertanyakan.Namun nampaknya yang terjadi, kepala daerah sumedang sepertinya jarang menyermati hal tersebut, hingga banyak terjadi kesepakatan yang tidak diketahui secara bersama serta tidak menjaga etika norma dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta senantiasa BAPERZAKAT terlihat dicuekan.*** Tim Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar