MAJALENGKA, WIP
Seperti
yang telah diberitakan oleh SKU WIP pada edisi 243, dengan judul Bupati
Majalengka langgar perbubnya sendiri, Maraknya
pesta demokrasi pemilihan kepala Desa di Kabupaten Majalengka, bahwa faktor pendanaan sangat
menunjang dalam pesta rakyat berdemokrasi di setiap pilkades maupun pesta
demokrasi lainya.
Melambungnya
anggaran pemilihan Kepala Desa yang dirumuskan oleh
panitia di Desa menjadi beban para calon Kades, tentunya bagi
calon Kades yang berkantong tebal berapapun besaran duit yang ditentukan
panitia akan terasa ringan, namun bagi calon yang berkantong tipis mereka
terasa berat dan walaupun sampai utang sana utang sini, gudai-gadai bahkan
sampai banyak menjual harta benda demi pengabdian pada bangsa dan negara, kalaupun
pada akhir perjalanannya kalah oleh calon bercukong.
Padahal menurut peraturan Perda Nomor 14 tahun 2006
dan Perbub Majalengka Nomor 7 tahun 2007, pasal
10 tentang pembiayaan dana pilkades telah ditetapkan bahwa dana pilkades salah
satu sumbernya adalah dari bantuan APBD Kabupaten, hal
ini menjadi kekecewaan para Kepala Desa diwilayah Kabupaten Majalengka, karena bantuan dari APBD Kabupaten Majalengka tidak
disalurkan.
Diterangkan pula dalam pasal 10 sub 3,bahwa
bantuan pilkades dari tingkat Kabupaten berupa biaya pendataan, honorarium
panitia, honorarium pengawas, surat undangan, surat suara, kartu pemilih,
blanko daftar pemilih, tanda gambar, tanda pengenal panitia dan biaya
pengamanan telah ditentukan.
Dengan tidak disalurkannya bantuan dana
untuk pilkades dari APBD tersebut, menunjukan bahwa
Bupati Majalengka tidak menjalankan amanat PERDA No 14 tahun 2006 dan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 7 tahun 2007 tentang
pedoman pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa,"
ungkap Idng salah satu petinggi LSM di Majalengka.
Contoh saja, beban
biaya pilkades di Desa Palasah mencapai Rp.
80 juta lebih, ini sangat tidak mendidik dan ini mengajari Para Kepala Desa
untuk menggali lobang menutup lobang, ungkap Brigjen D.H.LKS, salah seorang petinggi Polri. Ditambahkannya, salah
satu TUPOKSI Satpol PP adalah, untuk meluruskan peraturan dan menindak yang
melanggar peraturan, namun "Herannya
di Majalengka ini, kalau rakyat kecil melanggar perda dan atau undang-undang
lainnya, segera di tindak, tapi kalau bupati tidak menjalankan konstitusi,
malah duduk manis dan satpol PP tidak berdaya, ini
jelas tidak adil dan harus ditegakkan", ujarnya.
Besarnya pembiayaan untuk pemilihan
kades tersbut, akibat panitia pilkades yang menyusun aggaran banyak
mengalokasikan dana tidak pada porsinya, seperti untuk dana
kordinasi ditingkat muspika mencapai puluhan
juta rupiah, kordinasi tingkat kecamatan dan kabupaten, padahal
tanpa harus ada upeti untuk mereka sudah menjadi kewajiban semua pihak.
Kedepan, warga masyarakat dan para
Kepala Desa diwilayah Kabupaten Majalengka menanti perubahan dengan arif dan
bijaksana sehingga dana untuk pilkades dari APBD Kabupaten Majalengka dapat
disalurkan sebagaimana mestinya.*HAS