Delapan Orang Tersangka Di Tetapkan
Kajati Jabar,Dada Rosada Masih Sebagai Saksi,“Disinyalir
Merugikan Uang Negara Mencapai Rp.80
Miliar”
JAKARTA, WIP
Kejaksaan
Agung (Kejagung) memantau kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2009-2010
di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Jawa Barat (Jabar). "Karena
Kejati Jabar yang menangani kasus ini jadi kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan
Tinggi Jabar. Tapi bukan berarti kita lepaskan kasus itu, kita akan terus
pantau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum
Kejagung) Noor Rachmad kepada wartawan.
Ia menjelaskan pihaknya belum
mendapat perkembangan terakhir soal kasus dugaan yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp80 miliar itu. "Kalau ingin tahu kasusnya itu saya harus
komunikasi dulu ke sana, sejauh mana perkembangannya kasus ini, siapa saja yang
menjadi tersangka, siapa saja yang menjadi saksi," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih
bungkam mengenai peran Dada Rosada (Walikota Bandung), dalam kasus dugaan korupsi
Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Peran Walikota
Bandung itu akan terlihat ketika dalam dakwaan di Persidangan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Bandung dengan delapan tersangka yang sudah ditetapkan Kejati
Jabar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)
Kejati Jabar Fadil Zumhanna menuturkan, Dada masih sebagai saksi dalam kasus
yang diduga merugikan negara Rp80 miliar itu. Fadil bungkam ketika disinggung
apakah Dada terlibat dalam kasus Bansos setelah memberikan uang Rp2,45 miliar
sebagai pemulihan uang negara beberapa waktu lalu ke rekening Kejati Jabar.
"Untuk peran dia (Walikota
Bandung), Sekda serta peran tersangka lainnya bisa dilihat dalam dakwaan
persidangan nanti. Pernyataan ini sudah pernah saya lontarkan kepada wartawan
sudah lama," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar, Jalan L.RE
Martadinata Kota Bandung, Rabu (11/1/2012).
Disinggung mengenai Tim Advokasi
Pemkot Bandung yang berkeinginan melihat dokumen atau berita acara pemberian
uang tersebut dari Walikota Bandung, Fadil tidak bisa menjelaskannya secara
rinci. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke pokok materi.
"Itu sudah menyangkut substansi
masalah. Tidak bisa disebutkan disini. Saya berbicara memang terbuka tapi kan
tidak harus menelanjangi. Ada yang harus saya kemukakan pada wartawan ada juga
yang harus saya keep (pegang)," tutur Fadil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar