Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

2 Februari 2012

Kejagung,Tidak Akan melepaskan Begitu Saja Kasus Bansos Pemkot Bandung


Delapan Orang Tersangka Di Tetapkan Kajati Jabar,Dada Rosada Masih Sebagai Saksi,“Disinyalir 
Merugikan Uang Negara Mencapai Rp.80 Miliar”

 
JAKARTA, WIP
Kejaksaan Agung (Kejagung) memantau kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2009-2010 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). "Karena Kejati Jabar yang menangani kasus ini jadi kita serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Jabar. Tapi bukan berarti kita lepaskan kasus itu, kita akan terus pantau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Noor Rachmad kepada wartawan.
Ia menjelaskan pihaknya belum mendapat perkembangan terakhir soal kasus dugaan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp80 miliar itu. "Kalau ingin tahu kasusnya itu saya harus komunikasi dulu ke sana, sejauh mana perkembangannya kasus ini, siapa saja yang menjadi tersangka, siapa saja yang menjadi saksi," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih bungkam mengenai peran Dada Rosada  (Walikota Bandung), dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Peran Walikota Bandung itu akan terlihat ketika dalam dakwaan di Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan delapan tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Jabar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Fadil Zumhanna menuturkan, Dada masih sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp80 miliar itu. Fadil bungkam ketika disinggung apakah Dada terlibat dalam kasus Bansos setelah memberikan uang Rp2,45 miliar sebagai pemulihan uang negara beberapa waktu lalu ke rekening Kejati Jabar.
"Untuk peran dia (Walikota Bandung), Sekda serta peran tersangka lainnya bisa dilihat dalam dakwaan persidangan nanti. Pernyataan ini sudah pernah saya lontarkan kepada wartawan sudah lama," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejati Jabar, Jalan L.RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (11/1/2012).
Disinggung mengenai Tim Advokasi Pemkot Bandung yang berkeinginan melihat dokumen atau berita acara pemberian uang tersebut dari Walikota Bandung, Fadil tidak bisa menjelaskannya secara rinci. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke pokok materi.
"Itu sudah menyangkut substansi masalah. Tidak bisa disebutkan disini. Saya berbicara memang terbuka tapi kan tidak harus menelanjangi. Ada yang harus saya kemukakan pada wartawan ada juga yang harus saya keep (pegang)," tutur Fadil.

Tidak ada komentar: