Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

24 Oktober 2013

Dugaan Kasus PPK-IPM, Akankah Diusut Tuntas Kejari Kab. Sumedang atau Di Peti ES Kan...???



SUMEDANG, WiP.

Sesuai kontrak kesepakatan kerja sama antara pemerintah Prov. Jawa Barat dan pemerintah Kab. Sumedang No. 900/33/DALPROG._900/874/PPK_IPM tentang program pendanaan kompetisi akselerasi peningkatan indeks pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat dan berdasarkan  peraturan gubernur Jawa Barat NO 5 tahun 2007 tentang PPK-IPM, program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas Indeks Pembangunan manusia di Jawa Barat, demi membangun taraf ekonomi masyarakat yang kurang dan tidak mampu.

Sebagaimana kita ketahui Dalam program ini Pemerintah Kab. Sumedang salah satu pelaksana dan penerima manfaat program PPK-IPM pada tahun 2007-2008, dengan jumlah bantuan mencapai sekitar Rp38 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya mengundang banyak aksi institusi hukum, Gonjang-ganjing proses hukum dugaan kasus PPK-IPM hingga saat ini tidak jelas muaranya, berawal dugaan kasus ini diusut oleh kejaksaan agung, kemudian dilimpahkan kepada kejaksaaan Tinggi Jawa barat, hingga kini diusut oleh kejaksaan Sumedang. Akibat dari lambannya proses hukum banyak pihak menuding miring institusi hukum tidak punya taring, juga diberi kacamata kuda yang terbuat dari emas dan memakainya sehingga hanya dikendalikan oleh jokinya saja, serta mengundang banyak pertanyaan, ada apa di balik proses hukum yang diduga melibatkan banyak pejabat teras Kab.Sumedang..!!

Tentunya tudingan miring sejumlah pihak tersebut bukan tidak beralasan, bayangkan saja proses hukum yang memakan waktu selama 2 tahun, yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah, entah apa yang menjadi kendala hingga berita ini diturunkan belum diketahui tersangkanya..?? dan bagaimana dengan anggaran penyilidikan kasus ini..? Akankah terbuang sia-sia..?

R. Teddy Roomius S.H. (kasi Intel) yang didampingi Arjuna Budi Satria Tambunan (Kasi PidSus) diruang kerjanya (minggu lalu) mengatakan kepada WIP, “Proses hukum dugaan kasus PPK-IPM sedang berjalan dan sekarang ini kita sedang fokus untuk memeriksa program daya beli, lagi pula proses hukum nya sudah tahap Dik, dan kini kami telah memeriksa 13 orang saksi,” katanya.

Ketika disinggung masalah dugaan upaya Suap Menyuap hukum yang dilakukan pihak Satlak sebanyak Rp. 300.000.000 hanya baru di transfer Rp. 50.000.000 via transfer ke Rekening oknum LSM Sdr. AgS untuk Kejati Jabar, yang melakukan transfer tersebut Sdr. Heryadimaja, namun Hal itu di tolak keras oleh pihak kejati Jabar, pada saat dugaan kasus ini masih diproses oleh kejaksaan tinggi Jawa barat. Arjuna Budi mengatakan, “kita jangan menduga-duga, segala tindakan itu ada hukumnya,” singkatnya.

Diwaktu yang sama Kebetulan sedang ada pemeriksaan Dugaan kasus PPK-IPM, kejaksaan Kab. Sumedang sedang memeriksa Sdr. Heryadimaja selaku Penanggung Jawab Program daya beli dan Bendaharanya.

Diwaktu yang berbeda Heryadimaja yang menjabat sebagai salah satu Kabid di Badan Penanaman Modal perencanaan dan Perizinan, ketika diminta komentar diruang kerjanya, kepada WIP mengtakan, “saya tidak akan berkomentar apapun, kan sekarang sedang diproses hukum, doanya saja yah kang,” pungkasnya.* Red

Tidak ada komentar: