SUMEDANG, WiP.
Sesuai kontrak kesepakatan kerja sama
antara pemerintah Prov. Jawa Barat dan pemerintah Kab. Sumedang No.
900/33/DALPROG._900/874/PPK_IPM tentang program pendanaan kompetisi akselerasi
peningkatan indeks pembangunan Manusia (PPK-IPM) Jawa Barat dan berdasarkan peraturan
gubernur Jawa Barat NO 5 tahun 2007 tentang
PPK-IPM, program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan kualitas Indeks
Pembangunan manusia di Jawa Barat, demi membangun taraf ekonomi
masyarakat yang kurang dan tidak mampu.
Sebagaimana kita
ketahui Dalam program ini Pemerintah Kab. Sumedang salah satu pelaksana dan
penerima manfaat program PPK-IPM pada tahun
2007-2008, dengan
jumlah bantuan mencapai sekitar Rp38 miliar.
Namun dalam
pelaksanaannya mengundang banyak aksi institusi hukum, Gonjang-ganjing proses
hukum dugaan kasus PPK-IPM hingga saat ini tidak jelas muaranya, berawal dugaan
kasus ini diusut oleh kejaksaan agung, kemudian dilimpahkan kepada kejaksaaan
Tinggi Jawa barat, hingga kini diusut oleh kejaksaan Sumedang. Akibat dari
lambannya proses hukum banyak pihak menuding miring institusi hukum tidak punya
taring, juga diberi kacamata kuda yang terbuat dari emas dan memakainya
sehingga hanya dikendalikan oleh jokinya saja, serta mengundang banyak
pertanyaan, ada apa di balik proses hukum yang diduga melibatkan banyak pejabat
teras Kab.Sumedang..!!
Tentunya tudingan
miring sejumlah pihak tersebut bukan tidak beralasan, bayangkan saja proses
hukum yang memakan waktu selama 2 tahun, yang diduga merugikan keuangan negara
miliaran rupiah, entah apa yang menjadi kendala hingga berita ini
diturunkan belum diketahui tersangkanya..?? dan bagaimana dengan anggaran
penyilidikan kasus ini..? Akankah terbuang sia-sia..?
R. Teddy Roomius
S.H. (kasi Intel) yang didampingi Arjuna Budi Satria Tambunan (Kasi PidSus)
diruang kerjanya (minggu lalu) mengatakan kepada WIP, “Proses hukum dugaan
kasus PPK-IPM sedang berjalan dan sekarang ini kita
sedang fokus untuk memeriksa program daya beli, lagi pula proses hukum nya sudah tahap Dik, dan kini kami telah
memeriksa 13 orang saksi,” katanya.
Ketika disinggung
masalah dugaan upaya Suap Menyuap hukum yang dilakukan
pihak Satlak sebanyak Rp. 300.000.000 hanya baru di transfer
Rp. 50.000.000 via transfer ke Rekening oknum LSM Sdr. AgS untuk Kejati Jabar, yang melakukan transfer tersebut Sdr. Heryadimaja, namun Hal itu di tolak keras
oleh pihak kejati Jabar, pada saat dugaan kasus ini masih diproses oleh kejaksaan tinggi Jawa barat. Arjuna
Budi mengatakan, “kita jangan menduga-duga, segala tindakan itu ada hukumnya,”
singkatnya.
Diwaktu yang sama Kebetulan
sedang ada pemeriksaan Dugaan kasus PPK-IPM, kejaksaan Kab. Sumedang sedang
memeriksa Sdr. Heryadimaja selaku Penanggung Jawab Program daya beli dan
Bendaharanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar