SUMEDANG, WiP.
Seabreg aturan yang membatasi
SPBU-SPBU dalam menyalurkan penjualan bahan bakar minyak subsidi, aturan
tersebut diharapkan agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan
penerapan bantuan dari pemerintah, sehingga tepat sasaran sesuai dengan
peruntukannya.
Dalam kaitan itu, pemerintah telah memasang
pamplet berupa gambar penjelasan di setiap SPBU mengenai larangan jenis
kendaraan yang tidak boleh melakukan pengisian bahan bakar bersubsidi.
Namun ironisnya masih banyak
kendaraan roda 4 (empat), ditemukan di lapangan (SPBU) mengisi bahan bakar
subsidi. Penemuan wartawan baru ini, terjadi di SPBU 34-45311 Kab. Sumedang
Jabar, nampak dengan jelas deretan kendaraan Besar jenis damtruk sedang mengisi
BBM subsidi seperti tampak dalam gambar.
Peluang besar seperti ini, ada
kemungkinan kerjasama pihak SPBU dan jajaran muspika / muspida setempat, atau
dari dinas terkaitnya, yaitu dinas perindustrian dan perdagangan kota / kab.
Kecurigaan ini karuan saja menarik
untuk ditelusuri kebenarannya, ketika dikonpirmasi pihak SPBU (karyawan)
mengatakan, ada ijin dari dinas perindustrian Kab. Sumedang, terangnya. *Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar