Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

27 Oktober 2014

Pegawai Puskesmas Jatinunggal, Diduga Buka Praktik Pengobatan Ilegal




SUMEDANG, WIP.
Selain dugaan malpraktek yang kian marak dan membahayakan masyarakat, praktek mantri juga kian merajalela. Seperti yang dilakukan oleh para mantri di wilayah Kabupaten Sumedang, mereka membuka praktek semacam klinik/ balai pengobatan tidak resmi di rumahnya atau di lokasi tertentu, Anehnya para pasien di klinik mantri harus antri mengambil nomor urut dengan bervariasi,seperti halnya terjadi dirumah sakit atau di klinik resmi.

Walau praktek para mantri sama sekali tidak mengantongi surat izin dari Dinkes tetapi dengan tenang dan santainya terus membuka praktek, padahal UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.

Yang jadi pertanyaan adalah dengan mudahnya para mantri memeriksa dan  memberikan obat kepada pasiennya,dari mana obat-obatan itu berasal..?, Tidak disangsikan kalau para bidan dan mantri itu merupakan tenaga medis/ kesehatan, namun mereka dapat dikatakan tenaga medis apabila telah menempuh pendidikan dan pelatihan baik untuk kategori dan jenis maupun kualifikasinya sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam UU Praktek kedokteran No. 29 tahun 2004 ditegaskan tenaga kesehatan harus memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang dikabupaten/ kota tempat di selenggarakannya praktek maka dapat di pidana sesuai ketentuan pidana baik yang diatur dalam undang- undang kesehatan maupun UU praktek kedokteran.

Hal ini tampaknya tidak di gubris dan bahkan dianggap sepele oleh seorang Pegawai Puskesmas Jatinunggal, Ade Mulyono. Sementara  informasi didapat termasuk dari salah satu warga masyarakat Jatinunggal menyebutkan Ade membuka praktik illegal, bahkan ada tempat rawat inap.

Sementara itu,ijin tempat praktek (SITP) maupun Surat ijin praktek (SIP) tidak Nampak ada dalam papan nama di lokasi tempat praktek.Menurut salah seorang mantri pembantu Ade Mulyono,bahwa DR penanggungjawab adanya hanya satu kali dalam satu seminggu,bukankah mantri perawat tugasnya hanya merawat pasen,sedangkan ade mulyono tugasnya merangkap memeriksa,merawat,memberi obat dan meracik obat.namun sampai berita ini diturunkan pihak dinas kesehatan dan intansi terkaitnya seolah olah melindungi praktek gelap ini belangsung.*Ade Nana/dimas  

Tidak ada komentar: