SUMEDANG, WIP.
Selain dugaan
malpraktek yang kian marak dan membahayakan masyarakat, praktek mantri juga
kian merajalela. Seperti yang dilakukan oleh para mantri di wilayah Kabupaten
Sumedang, mereka membuka praktek semacam klinik/ balai pengobatan tidak resmi
di rumahnya atau di lokasi tertentu, Anehnya para pasien di klinik mantri harus
antri mengambil nomor urut dengan bervariasi,seperti halnya terjadi dirumah
sakit atau di klinik resmi.
Walau praktek para
mantri sama sekali tidak mengantongi surat izin dari Dinkes tetapi dengan
tenang dan santainya terus membuka praktek, padahal UU No. 23 tahun 1992
tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap
sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat,
harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.
Yang jadi
pertanyaan adalah dengan mudahnya para mantri memeriksa dan memberikan obat kepada pasiennya,dari mana
obat-obatan itu berasal..?, Tidak disangsikan kalau para bidan dan mantri itu
merupakan tenaga medis/ kesehatan, namun mereka dapat dikatakan tenaga medis
apabila telah menempuh pendidikan dan pelatihan baik untuk kategori dan jenis
maupun kualifikasinya sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan pemerintah.
Dalam UU Praktek
kedokteran No. 29 tahun 2004 ditegaskan tenaga kesehatan harus
memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang
dikabupaten/ kota tempat di selenggarakannya praktek maka dapat di pidana sesuai ketentuan pidana baik
yang diatur dalam undang- undang kesehatan maupun UU praktek kedokteran.
Hal ini tampaknya
tidak di gubris dan bahkan dianggap sepele oleh seorang Pegawai Puskesmas
Jatinunggal, Ade Mulyono. Sementara informasi didapat termasuk dari salah satu
warga masyarakat Jatinunggal menyebutkan Ade membuka praktik illegal, bahkan
ada tempat rawat inap.
Sementara itu,ijin
tempat praktek (SITP) maupun Surat ijin praktek (SIP) tidak Nampak ada dalam
papan nama di lokasi tempat praktek.Menurut salah seorang mantri pembantu Ade
Mulyono,bahwa DR penanggungjawab adanya hanya satu kali dalam satu
seminggu,bukankah mantri perawat tugasnya hanya merawat pasen,sedangkan ade
mulyono tugasnya merangkap memeriksa,merawat,memberi obat dan meracik
obat.namun sampai berita ini diturunkan pihak dinas kesehatan dan intansi
terkaitnya seolah olah melindungi praktek gelap ini belangsung.*Ade Nana/dimas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar