KUNINGAN,
WiP.
Perawat atau Mantri yang biasa bertugas mendampingi dokter untuk
memeriksa para pasien, kini malah mengambil alih tugas dokter,seperti memeriksa,memberi
obat,meracik meramu,ke pasien yang sakit, layaknya seorang dokter. Hal ini yang
dilakukan oknum mantri Y dan O terjadi di Kab. Kuningan.
Oknum mantri tersebut membuka praktek dirumahnya dengan melakukan tugas
layaknya seorang dokter yang propesional, yaitu memeriksa dan mengobati. Hal
tersebut sudah dilakukan selama beberapa tahun tanpa dilengkapi surat izin dari
dinas terkaitnya di Kab. Kuningan.
Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan di Kab. Kuningan.
Mungkin, memang hal ini "disengaja" untuk mengejar gelar Kuningan
sebagai gelar kabupaten "sehat' sehingga masyarakat di jadikan kelinci
percobaan.
Saat dikonfirmasi atas praktek yang disinyalir ilegal, Selasa
(21/10/2014) Mantri berinisial Y yang bertugas di Puskesmas Cimahi, Kab.
Kuningan ini bungkam, bahkan Y dengan kearogansiannya mempersilahkan Tim WIP
untuk mengomfirmasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
Kab. Kuningan. Ketika akan diminta tanggapannya kepala Puskesmas (Kapus) Cimahi,
Kapus sedang tidak ada di tempat.
Sementara mantri O yang membuka praktik di daerah Cibingbin mengakui
belum mengantongi Izin Praktik dari Dinkes Kab. Kuningan, akan tetapi menurut
dia izinnya masih dalam proses. Seperti Mantri Y, Mantri O juga mempersilahkan
Tim WIP untuk mengkomfirmasi PPNI Kab. Kuningan.
Menurut Undang-undang nomor 29 tahun 2004, praktek seperti ini tidak bisa
dibenarkan karena dinilai membahayakan pasien. Selain itu, munculnya keputusan baru tentang izin dan
penyelenggaraan praktik perawat, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)
No 148 tahun 2010.
Selain itu, UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB
VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan
seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki
izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah
pembinaan pemerintah yang berwenang.
Selain berpendidikan menimal DIII keperawatan, memiliki Surat ijin
praktek (SIP) dan Surat Izin Peraktek Perawat (SIPP), perawat dapat
melaksanakan praktek mandiri harus memasang papan nama praktik keperawatan. Hingga
berita ini ditulis, ke dua mantri tersebut masih melakukan aktifitas seperti
biasa, dimana kegiatannya melanggar aturan yang berlaku (ilegal). *Tim WIP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar