Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

27 Oktober 2014

Kab. Kuningan, Beberapa Oknum Mantri Buka Praktik Pengobatan Ilegal



KUNINGAN, WiP.
Perawat atau Mantri yang biasa bertugas mendampingi dokter untuk memeriksa para pasien, kini malah mengambil alih tugas dokter,seperti memeriksa,memberi obat,meracik meramu,ke pasien yang sakit, layaknya seorang dokter. Hal ini yang dilakukan oknum mantri Y dan O terjadi di Kab. Kuningan.
Oknum mantri tersebut membuka praktek dirumahnya dengan melakukan tugas layaknya seorang dokter yang propesional, yaitu memeriksa dan mengobati. Hal tersebut sudah dilakukan selama beberapa tahun tanpa dilengkapi surat izin dari dinas terkaitnya di Kab. Kuningan.
Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan di Kab. Kuningan. Mungkin, memang hal ini "disengaja" untuk mengejar gelar Kuningan sebagai gelar kabupaten "sehat' sehingga masyarakat di jadikan kelinci percobaan.
Saat dikonfirmasi atas praktek yang disinyalir ilegal, Selasa (21/10/2014) Mantri berinisial Y yang bertugas di Puskesmas Cimahi, Kab. Kuningan ini bungkam, bahkan Y dengan kearogansiannya mempersilahkan Tim WIP untuk mengomfirmasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kab. Kuningan. Ketika akan diminta tanggapannya kepala Puskesmas (Kapus) Cimahi, Kapus sedang tidak ada di tempat.
Sementara mantri O yang membuka praktik di daerah Cibingbin mengakui belum mengantongi Izin Praktik dari Dinkes Kab. Kuningan, akan tetapi menurut dia izinnya masih dalam proses. Seperti Mantri Y, Mantri O juga mempersilahkan Tim WIP untuk mengkomfirmasi PPNI Kab. Kuningan.
Menurut Undang-undang nomor 29 tahun 2004, praktek seperti ini tidak bisa dibenarkan karena dinilai membahayakan pasien. Selain itu,  munculnya keputusan baru tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 tahun 2010.
Selain itu, UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan BAB VI bagian III pasal 56 dikatakan, setiap sarana kesehatan seperti balai pengobatan, praktek dokter, apotik, toko obat, harus memiliki izin penyelenggara yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dibawah pembinaan pemerintah yang berwenang.
Selain berpendidikan menimal DIII keperawatan, memiliki Surat ijin praktek (SIP) dan Surat Izin Peraktek Perawat (SIPP), perawat dapat melaksanakan praktek mandiri harus memasang papan nama praktik keperawatan. Hingga berita ini ditulis, ke dua mantri tersebut masih melakukan aktifitas seperti biasa, dimana kegiatannya melanggar aturan yang berlaku (ilegal). *Tim WIP

Tidak ada komentar: