KAB. SUMEDANG, WiP.
Di Wilayah Desa Cisitu, Kecamatam Cisitu, Kab Sumedang terdapat lokasi galian batu milik Negara,namun di explorasi oleh PT. SINO HINDRO yang katanya sebagai pengelola resmi dapat ijin dari pemerintah sampai oktober 2015 untuk kebutuhan dam waduk jati gede, sementara itu pantauan di lapangan saat ini PT Sino Hindro OF tidak ada kegiatan explorasi, dikarenakan proyek tersebut sudah hampir selesai.
Di Wilayah Desa Cisitu, Kecamatam Cisitu, Kab Sumedang terdapat lokasi galian batu milik Negara,namun di explorasi oleh PT. SINO HINDRO yang katanya sebagai pengelola resmi dapat ijin dari pemerintah sampai oktober 2015 untuk kebutuhan dam waduk jati gede, sementara itu pantauan di lapangan saat ini PT Sino Hindro OF tidak ada kegiatan explorasi, dikarenakan proyek tersebut sudah hampir selesai.
Akan tetapi fakta di lapangan,bahwa lokasi tersebut masih tetap ada kegiatan explotasi batu dengan alasan limbah diduga keras illegal.Hal ini yang membuat masyarakat lingkungan setempat merasa terheran heran pemerintah dan aparat hukum tidak mengambil tindakan apapun padahal kegiatan mereka jelas maling dan melanggar hukum.
Semakin dibiarkan dengan adanya kegiatan alat berat tersebut semakin pula mengundang berbagai tanggapan buruk dan menjadi perhatian semua orang. Ketika wartawan WIP datang kelokasi ternyata dapat keterangan dari sumber dan melihat dari dekat di lokasi gunung julang,ternyata kegiatan tersebut bukan pihak PT. SINO HINDRO malainkan para pengusaha yang menyewa alat berat (beco) untuk melakukan explotasi gelap tanpa mengantongi ijin (Maling/menjarah),mungkin ada pihak yang melindungi demi mencari keuntungan yang besar,hal ini dimungkinkan sekali di pelopori oleh H. OOM CS.
Pihak intansi terkait khususnya kasi lidik POL PP kabupaten sumedang, Yudin prasetyo membenarkan ada dugaan terjadi kejahatan penambang batu, akan tetapu satpol PP tidak bisa tegas melakukan penanganan hukum, karena terbentur dengan aturan undang-undang no 23 tahun 2013 tentang pengkondisian wewenang Satpol PP hiingga Satpol PP mandul,
Yudi Kasi Lidik Satpol PP Sumedang mengatakan, jadi masalah tersebut harus Polres yang bergerak sebagai aparat penanganan hukum, pidana itu di anggap melanggar pasal 385 KUHP para penjarah itu semuanya berkembang, mulai dari orang-orang kalangan miskin sampai pada cukong berduit sebagai para pengusaha yang mungkin didalangi oleh H. OOM CS,karena paling rame dibicarakan oleh masyarakat .
Menurut sumber dan penelusuran wartawan di lokasi, penambangan batu tersebut ada 7 buah beco yang melakukan kegiatan, diantaranya milik H. OOM 2 beco 1, bleker milik Uben 1 beco milik Agus 1 beco, milik bambang 2 beco itu bukan asli putra daerah sementara hanya atas namakan putra daerah rakyat pemulung limbah batu gunung julang.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar