Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

29 November 2014

Pembangunan TPT Cikahuripan, "Proyek Sangkuriyang"


KAB. BOGOR , WiP.            

Pembangunan TPT  irigasi yang berlokasi di Desa Cikahuripan Kec. Klapanunggal Kab. Bogor diduga sebagai Proyek Sangkuriang  karena tidak ada papan proyek terpampang di lokasi pekerjaan, sehingga tidak adanya ketransparanan anggaran yang direalisasikan terhadap pembagunan tersebut, padahal itu pembagunan  pemerintah yang jelas mengunakan uang rakyat.

Hasil panaluntikan wartawan yang langsung kroscek kelapangan, bahwa proyek tersebut patut diduga pembangunan bermasalah tidak sesuai degan bistek, sehingga patut dituding hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja, apakah ada unsur sengaja di grogoti tikus- tikus berdasi,mungkin iya mungkin tidak. ??
 
Ketika Tim WiP ingin melakukan  komfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak yang bersangkutan sangat sulit ditemui dan slalu menghindar untuk dipintai keterangan. Sementara Konsultan Ipan ketika dihubungi via selullarnya mengatakan kepada WiP, mengakui bahwa pembangunan tidak sesuai dengan bestik.
 
Temuan WiP dilokasi, kedalaman pondasi dari dasar air ke bawah kurang lebih 40 cm, selain daripada itu entah siapa yang mempuyai proyek tersebut dan tidak jelas siapa pemegang tendernya. Dengan temuan ini patut di duga proyek tersebut proyek siluman.
 
Tempat terpisah, anggota DPRD Komisi III Iswahyudi ketika ditemui WiP di ruang kerjanya berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran, apalagi proyek ini berkaitan dengan amanah dari masyarakat, tegasnya.
 
Hilman sebagai Kasi Bangunan dan Rehabilitasi dari PSDA Kab. Bogor terkait untuk di konfirmasi sangat susah cuma janji- janji bualan belaka, patut diduga keras antara “PSDA dan pemborong” berkolaboratif untuk melakukan korupsi berjamaah.* Tim WiP.

Pemerintah Jangan Merem, Puluhan Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Karanganyar Perlu Perbaikan

 
KAB. MAJALENGKA, WiP.

Pemerintah Desa, Daerah Maupun Pusat harus dapat memperhatikan kesejahteraan  masyarakat ekonomi lemah, terutama masalah tempat tinggal. Seperti di Desa  Karanganyar, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka masih banyak Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) yang belum mendapatkan perhatian dari pemerintahan desa (tampak pada gambar).                                 
 
Untuk tahun Anggaran 2015, Kepala Desa mendatang harus bisa mengajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya seperti halnya pembangunan tempat tinggal yang layak bagi warganya. Karena tempat tinggal merupakan suatu  syarana untuk merasa Aman, nyaman dan Sehat.
 
Lebih dari 30  rumah di Desa Karanganyar, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka yang perlu mendapat perhatian. Bukan hanya Jalan dan saluran saja yang di perhatikan ,tapi tempat penghunian juga perlu diperhatikan.
 
Pemimpin yang adil dan bijaksana bukan hanya memikirkan pribadi dan golongan, tapi memperhatikan nasib warganya yang belum sejahtera. Siapa pun orangnya pasti mengingin dan memdapatkan tempat penghunian yang layak.
 
Bagi Calon Kepala Desa yang akan datang jangan  lupa harus memperhatikan  masyarakat, jangan memikirkan golongan atau kelompok, harus memperhatikan semua rakyat. Kemajuan suatu desa harus adanya persatuan dan kesatuan, bekerja sama satu sama lain. Untuk Anggaran Tahun 2015  s/d   tahun   2021  Bagi Kepala Desa yang terpilih agar memperhatikan nasib masyarakat yang kurang mampu, baik dari segi Ekonomi maupun Sarana tempat Tinggal.      
 
Jumlah penduduk Desa Karanganyar, Kec. Dawuan, Kab. Majalengka Pada Tahun 2014 semuanya  2.394 orang. Hak Pilih 1.740   orang. Jumlah KK 864.    Prosentasi   kemiskinan tinggi.      Areal Tanah Desa Karanganyar  181.60 hektar, Pemukiman 21 Hektar, Tanah sawah 121 Hektar, tanah darat dan kebun 39,60 hektar. Sedangkan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU ) lebih dari 30  Rumah. Ini menandakan bahwa Desa Karanganyar merupakan Desa Tertinggal, Desa Paling Utara di Kec. Dawuan, Kab. Majalengka. *

Proyek Pembangunan Diterapkan Rehabilitasi


KAB. SUMEDANG, WiP.

Pelaksanaan Proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Cisarua Kec. Cisarua Kab. Sumedang Senilai Rp 211.929.000,- dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan,yang seharusnya sesuai dengan judul kegiatan yaitu pembangunan Gedung serbagunan desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang, ternyata dalam pelaksanannya  menjadi rehabilitasi. Ketika dikonfirmasi terhadap penyelenggara yaitu DISBUDPARPORA Kab. Sumedang terkait proyek kegiatan yang bernomor 602.2/1.2/SP(K)/PPK-GOR.CISARUA/DISBUDPARPORA/2014 yang dikerjakan oleh CV. PERMATA, Kepala Dinas Budparpora Endah Kusyaman diruang kerjanya  (5/11) kepada WIP mengatakan, bahwa baru mengetahui setelah pembangunan gedung serbaguna tersebut dilaksanakan. "Nanti saya akan panggil PPK & PPTK-nya dulu, kita riungkan agar jelas," kata Kadis.

Namun  ketika disinggung mengenai pengawasan dan monitoring, Kadis mengatakan, bahwa ia tidak terus-terusan kelapangan soalnya ada PPTK-nya, katanya.

"Terimakasih nih atas informasi & koreksinya ini bersifat membangun, kalau benar itu terjadi enggak usah kita bayar, enggak usah pusing-pusing ko, tapi hal ini kan harus kita cek terlebih dulu kebenarannya", tambah Kadis.

Tak lama konfirmasi dengan kadis, PPK-nya pun hadir setelah dipanggil oleh Kadis, Enduy Kepala Bidang Pemuda & Olahraga. Ketika dimintai komentarnya, Enduy dengan lagak kebingungan mengatakan, "oh itu kalau ga salah dari anggaran PIK ya, itu Cuma salah judul aja bukan pembangunan dari Nol (kosong) kalau ga salah kang, sebentar ya saya lihat dulu SPK nya", Katanya sambil meninggalkan ruangan kadis.

Namun meskipun menunggu lama berkas proyek kegiatannya pun tak kunjung diperlihatkan, Kabid Enduy justru kembali lagi keruangan Kadis dan malah memanggil PPTK Budi lewat HP nya. "Kang saya baru beberapa bulan disini jadi agak bingung harus menjelaskan bagaimana, tunggu Pak Budi ya Selaku PPTK", kata Kabid.

PPTK Budi justru berbeda dengan tanggapan PPK, PPTK Budi mengatakan kepada WiP, "Memang kang disini terjadi kesalahan yang mungkin hanya di administrasi aja kang, saya juga sedikit bingung jadi saya hanya dititipkan anggaran aja kang, anggaran itu dari PIK, jadi saya menerima berkas itu udah mateng kang, ya kepengin saya jangan pas berkas sudah mateng kang kita dilibatkan harusnya dari awal jadi ga akan terjadi yang model begini kang, minimalnya kita bisa antisipasi terjadi kesalahan yang bikin ribet kedepannya, ini kan yang mengerjakan katanya mantan Wartawan Aan namanya kalau ga salah kang" kata Budi.

Ironisnya Pantauan WiP sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun dari pihak penyelenggara DISBUDPARPORA, tidak seperti yang Kadis katakan ketika WIP meminta komentar, atau memang sengaja tutup mata atau lemahnya pengawasan?? *

Proyek P4-ISDA-IK Di Kabupaten Sumedang, Kualitasnya Kurang Baik

KAB. SUMEDANG, WiP.

Program Percepatan Perluasan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Irigasi Kecil (P4-ISDA-IK) Tahun Anggaran APBN 2013 yang menelan anggaran miliaran rupiah di Kab. Sumedang harus diawasi dan dikontrol dengan ketat.Pasalnya pada hasil pekerjaannya dinilai kurang memenuhi unsur kualitas yang baik dan kurang memiliki daya kekuatan,hal ini disimpulkan berdasarkan hasil perhitungan analisa tehknis dilapangan.
 
Buruknya pekerjaan,Diduga disebabkan mulai dari perencanaan,pelaksanaan,pengawasan yang lemah hingga pada tingkat kebijakan.Pembangunan proyek saluran irigasi untuk di 19 titik yang berada di 18 desa tersebut, dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 178 juta per titik pekerjaan pada umumnya sudah selesai dikerjakan,walaupun jenis pekerjaannya dinilai asal ada bukti fisik.
 
Hasil investigasi wartawan WiP dilapangan, ditemukan ada lima desa yang hasil dalam pekerjaannya asal-asalan dan mungkin tidak sesuai dengan spek,bahkan yang  seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan dari mc nol, ternyata hanya dilakukan tambal sulam.
 
Selain temuan masalah itu,ditemukan bahan material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB dan bestek yang telah direncanakan,diantranya di Desa Gendereh, Desa Cikoneng Wetan, Desa Baginda, Desa Pasangrahan Dan Desa Cipanas.Munculnya pemberitaan ini,merupakan sebagai masukan,koreksi,kritikan dalam rangka perbaikan,sehingga kedepannya lebih tepat guna,lebih manfaat dan tepat sasaran*Ade/Drman

Ribuan Kubik Batu Gunung Julang Di Jarah/Paling, Aksi Beberapa Pengusaha Tidak Memiliki Ijin

KAB. SUMEDANG, WiP.
Di Wilayah Desa Cisitu, Kecamatam Cisitu, Kab Sumedang terdapat lokasi galian batu milik Negara,namun di explorasi oleh PT. SINO HINDRO yang katanya sebagai pengelola resmi dapat ijin dari pemerintah sampai oktober 2015 untuk kebutuhan dam waduk jati gede, sementara itu pantauan di lapangan saat ini PT Sino Hindro OF tidak ada kegiatan explorasi, dikarenakan proyek tersebut sudah hampir selesai.

Akan tetapi fakta di lapangan,bahwa lokasi tersebut masih tetap ada kegiatan explotasi batu dengan alasan limbah diduga keras illegal.Hal ini yang membuat masyarakat lingkungan setempat merasa terheran heran pemerintah dan aparat hukum tidak mengambil tindakan apapun padahal kegiatan mereka jelas maling dan melanggar hukum.
 
Semakin dibiarkan dengan adanya kegiatan alat berat tersebut semakin pula mengundang berbagai tanggapan buruk dan menjadi perhatian semua orang. Ketika wartawan WIP datang kelokasi ternyata dapat keterangan dari sumber dan melihat dari dekat di lokasi gunung julang,ternyata kegiatan tersebut bukan pihak PT. SINO HINDRO malainkan para pengusaha yang menyewa alat berat (beco) untuk melakukan explotasi gelap tanpa mengantongi ijin (Maling/menjarah),mungkin ada pihak yang melindungi demi mencari keuntungan yang besar,hal ini dimungkinkan sekali di pelopori oleh H. OOM CS.
 
Pihak intansi terkait khususnya kasi lidik POL PP kabupaten sumedang, Yudin prasetyo membenarkan ada dugaan terjadi kejahatan penambang batu, akan tetapu satpol PP tidak bisa tegas melakukan penanganan hukum, karena terbentur dengan aturan undang-undang no 23 tahun 2013 tentang pengkondisian wewenang Satpol PP hiingga Satpol PP mandul,
 
Yudi Kasi Lidik Satpol PP Sumedang mengatakan, jadi masalah tersebut harus Polres yang bergerak sebagai aparat penanganan hukum, pidana itu di anggap melanggar pasal 385 KUHP para penjarah itu semuanya berkembang, mulai dari orang-orang kalangan miskin sampai pada cukong berduit sebagai para pengusaha yang mungkin didalangi oleh H. OOM CS,karena paling rame dibicarakan oleh masyarakat .
 
Menurut sumber dan penelusuran wartawan di lokasi, penambangan batu tersebut ada 7 buah beco yang melakukan kegiatan, diantaranya milik H. OOM 2 beco 1, bleker milik Uben 1 beco milik Agus 1 beco, milik bambang 2 beco itu bukan asli putra daerah sementara hanya atas namakan putra daerah rakyat pemulung limbah batu gunung julang.*