Pembangunan Bendungan Cimamut,menggerus dan merusak lingkungan, Batu Dan Pasir Dikeruk Dari Lopkasi
Kades,Habis Orang Kecil Ngomong Sama Gegeden Tidak Di Anggap
SUMEDANG,WIP
Pembangunan Irigasi Cikandang Hilir Anggaaran 2010 yang berlokasi di sungai Cimamut mulai menuai masalah.Pasalnya Didalam melaksanakan pisik pekerjaan tidak memperhatikan terhadap keselamatan lingkungan dan melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama dengan Kepala Desa.Justru malah melakukan pengrusakan,seperti mengexploitasi sumber alam batu dan pasir yang dipakai untuk irigasi tersebut menggali dan menggunakan dari sekitar lokasi sungai Cimamut.
Hal ini mengingat kembali peristiwa pekerjaan bendungan Cikandung Girang tahun 2009 yang bermasalah hingga sempat ditutup.Demikian halnya pekerjaan yang seperti tampak dalam gambar bendungan Cimamutpun menggerus lahan yang ada pada lokasi tersebut.Bendungan itu pada hakekatnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat petani,akan tetapi bukan berarti berujung lalu melakukan tindakan brutal pengrusakan,yang akhirnya menuai permasalahan baru,hanya karena merauk keuntungan besar pemborong,akan tetapi lingkungan alam menjadi gersang.
Kepala Desa Hariang,Tatang,selaku kepala pemerintahan di wilayahnya,termasuk wilayah sungai bendungan Cimamut.Ketika dikonfirmasi Tatang mengatakan kepada WIP, saya tidak bisa ngomong serta berbuat apa-apa, habis orang kecil ngomong sama gegeden tidak akan dianggap,tak didengar,padahal padawaktu itu dalam sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai sudah disampaikan pada sebelumnya,yaitu jarak 100 meter ke hilir dan jarak 100 meter ke hulu tidak boleh digali,akan tetapi pada kenyataannya…?, Ujar Kades Hariang ,dengan nada kesal.Sementara itu pihak BPMPP Kab. Sumedang,sebagai intansi yang mempunyai kewengan mengeluarkan perizinan galian mengatakan, belum tau dengan adanya proyek tersebut,apalagi terkait izin.Kita tau bahwa proyek tersebut merupakan kepentingan masyarakat yang perlu diusung bersama,namun bukan berarti bebas beroprasi tanpa aturan dan lantas merusak habitat yang ada,itu namanya menyalahi aturan pemerintah.oleh karena itu kami akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh intansi terkaitnya,untuk mensikapi atas laporan dari wartawan,ujarnya.
PT. TIRTA RESTU AYUNDA dari Surabaya,sebagai pihak pelaksana proyek tersebut,sudah sejauhmana mengantongi izin untuk melakukan kegiatan Exploitasi batu dan pasir di wilayah sungai Cimamut itu…?.Menurut mandor dari PT Tirta Restu Ayunda yang ditemui di lapangan,katanya,”batu2 tersebut digali dari lokasi dan dibeli dari masyarakat,Ujar mandor kepada WIP,terjadi kemungkinan termasuk pihak BBWS wilayah Cimanuk-Cisanggarung kurang berkoordinasi dengan yang punya wilayah.Diketahui dana proyek tersebut didanai dari pemerintah pusat(APBN) dengan nilai 3,250 Miliar,namun sepatutnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.Sumber lain mengatakan,bendungan tersebut dapat diperkirakan bisa mengairi lahan pertanian/pesawahan di dua desa,yaitu Wanajaya di Kec. Surian dan Karang Bungur di Kec. Buahdua.*Tim Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar