Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

17 Desember 2010

pedagang resah

              
      


Para Pedagang Pasar Pangalengan Resah Dan Menolak Dipindahkan


Dengan rencana pemerintah Desa Pangalengan memindahkan pasar ke lokasi yang baru,ternyata menuai keresahan dan reaksi penolakan dari para pedagang pasar pangalenga. Apalagi Harga kios di pasar baru itu pun sangat mahal. Untuk kios dengan luas bangunan enam meter persegi harganya mencapai Rp 53 juta. Kami merasa kaget, ketika dipanggil aparat desa lalu disodori rencana pembangunan pasar di lokasi baru.SementaraPasar baru itu akan dibangun di lapangan dekat kantor desa, kata Ketua Paguyuban Pedagang "Sauyunan", Jono Haryono, saat audiensi dengan Komisi B DPRD Kab. Bandung, Kamis (26/8). Menurut Jono, jumlah kios di Pasar Pangalengan sebanyak 417 unit, sedangkan di lokasi baru 700 kios. Harga kios terlalu mahal. Ukuran 2 meter x 3 meter dibanderol Rp 53 juta atau semeter persegi Rp 9 juta.
    Pedagang Pasar Pangalengan,Wawan Kustiawan mengatakan,sebagian besar pedagang merupakan korban gempa bumi pada 2 September tahun lalu. Tidak sedikit pedagang yang belum mendapatkan dana rehab rumahnya. Dengan kondisi seperti ini, kami tidak sanggup membeli kios di lokasi baru. Para pedagang menuntut agar Pasar Pangalengan tidak dipindahkan, tetapi cukup direhab agar lebih baik kondisinya. Apalagi,lapangan yang direncanakan menjadi lokasi pasar baru itu, kini masih ditempati korban gempa. Jangan sampai mengorbankan pedagang, dengan mengatasnamakan penataan Kota Pangalengan.Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung, H. Eddy Hidayat mengatakan, pembangunan pasar harus melibatkan para pedagang. Jangan sampai seperti kasus pemindahan Terminal Soreang. Sampai sekarang ini, kondisi terminal baru itu tetap terbengkalai.
    Pembangunan pasar dan terminal, kata Eddy, harus dilakukan secara terpadu di dalam satu lokasi. Keterpaduan itu memang merupakan ciri khas Kab. Bandung. Dalam penentuan harga kios, juga harus dirundingkan dulu antara pengembang, pedagang, dan pihak pemerintah. Jangan sampai pengembang mengatakan semua kios sudah habis dipesan, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kab. Bandung, H. Bambang Budiraharjo mengatakan, sejak April 2009 Pasar Pangalengan dialihkan statusnya dari pasar Pemkab Bandung menjadi pasar Desa Pangalengan.Namun,untuk pengoperasian pasar, tetap harus ada perjanjian tertulis antara Pemkab Bandung dengan pihak pemerintah desa.Rencananya,Komisi B akan memanggil aparat pemerintah Desa Pangalengan dan Kec. Pangalengan serta pihak pengembang pasar. Kami akan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan pengembang.Silakan perwakilan pedagang datang agar persoalannya cepat selesai..*US
   

Tidak ada komentar: