Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

10 Januari 2011

AKBP Dra. Hj. Yoyoh Indayah Msi. Kapolres Kuningan Tidak Akan Memberikan Toleransi Terhadap Orang yang Memberikan Penyakit Kepada Masyarakat

KUNINGAN,WIP

Pada dasarnya harkat dan martabat kaum Hawa sama dengan kaum Adam, terbukti tahun 2009 muncul tandang, ludeng napak tilas menyongsong era kebangkitan untuk kaum pejuang perempuan dalam menegakan hukum di wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat. Pada tahun 2009 sejarah telah mencatat, muncul seorang putri pewaris pahlawan bangsa Ibu Raden Ajeng Kartini yaitu, teteh Dra. Hj. Yoyoh Indayah Msi. putri asli kelahiran daerah Kab. Kuningan. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan masyarakat mengharapkan perlindungan hukum dan meminta jaminan keamanan dari seluruh jajaranya. Sepertinya dalam hal ini terkait kinerjanya, mulai dari Kapolres (AKBP Yoyoh), Kabag Op (Taufik Asrori),Kasat Sabara (Endin Wahyudin), Kasat Reskrim (Sobirin), Kasat Lantas(Yayat H), Kasat Intelkam (Solehudin) dan seluruh anggotanya tidaklah hanya isapan jempol belaka, akan tetapi mereka semua ingin membuktikan kepada masyarakat, bahwa dirinya mampu melakukan perubahan dan menjalin sejuta kawan dengan berbagai elemen, seperti dalam melakukan kunjungan kerjanya kepada para alim ulama,Pesantren,SLB, Ibu-Ibu Pengajian, kaum Duafa,Rumah Jompo, berikut kepada masyarakat yang berada di pinggiran serta masyarakat perkotaan dengan melalui kunjungan pendekatan silaturahmi. Berkenaan dengan hal itu, pada akhir tahun 2010 menyambut pergantian tahun 2011 berkat kesigapan dan kesiagaan dari kesatuan Kasat Sabara AKP Endin Wahyudin SH. berdasarkan hasil penyelidikan terhadap adanya indikasi penjualan Miras di sebuah warung milik H. Asep Jalaludin 53 tahun di Desa Kasturi Kec Kramatmulya yang diduga keras menumpuk Miras untuk stock malam tahun baru. Menurut penjelasan Kasat Sabara menjelaskan, bahwa awalnya pemilik warung tersebut menepis melakukan penjualan miras. Namun setelah dilakukan pendalaman penyelidikan dan dilakukan penggeledahan jumat 31/12 jam 17.30 WIB s/d 21.00 WIB, pada akhirnya ditemukan sebuah gudang di belakang kamar pribadi H. Asep dengan pintunya ditutupi lemari, yang kemudian dalam gudang tersebut ditemukan barang bukti sebanyak 5.891 botol dan 345 kaleng Miras dari berbagai jenis dan merk Dum.Dalam hal terkait penggerebegan tersebut, di pantau langsung turun ke TKP oleh Kapolres Kab. Kuningan AKBP Hj Yoyoh Indayah dan ditangani langsung oleh Kasat Narkoba AKP M Soleh. AKBP Dra Hj Yoyoh (Kapolres Kuningan),ketika dimintai keterangannya oleh WIP Ia mengatakan tidak akan memberikan toleransi kepada orang yang memberikan penyakit kepada Masyarakat Kab. Kuningan yang harus bersih dari Miras dan Narkoba. Adapun acuannya adalah,sesuai dengan PERDA Kab. Kuningan No.29 tahun 2001 termasuk miras golongan B dengan kadar alkohol 5% s/d 20% yaitu, denda 3 juta dan pidana kurungan 3 bulan(TIPIRINGAN),jelasnya.Terkait kiprahnya dalam keberhasilan penegakan hukum dan aksi serangkaian kegiatan sosial lainnya SKU WIP akan melangsir pada edisi selanjutnya *Red

Tidak ada komentar: