Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

2 Maret 2013

Proses Hukum, Ruko Ancaran Diduga Penuh Rekayasa


KUNINGAN,WIP
DEVELOPER PERTOKOAN DIAREAL RUKO ANCARAN LOLOS DARI JERATAN HUKUM, SEMENTARA  TUKANG RONGSOK DITAHAN DAN DIJADIKAN SEBAGAI TERDAKWA..,
Pelaku utama tindak pidana dalam kasus Ruko Ancaran Kab. Kuningan  jawa barat  sebetulnya adalah Developer Pasar/pertokoan Desa Ancaran,  karena jelas-jelas Developer tersebut telah  membangun pertokoan di areal komplek Ruko Ancaran yang menjadi hak pengelolaan PT.CIPTA GRIYA ASRI,
Totong Heriawan Selaku Wakul Direktur dari CV tersebut mengatakan kepada WIP,”bahwa bukti permulaan yang Saya anggap cukup atas perbuatan pidana yang mereka lakukan adalah pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang dilakukan oleh Kuwu Desa Ancaran Cs, maka pada tanggal 22 September 2011 Saya mengadukan Kuwu Desa Ancaran Cs ke Polres Kab. Kuningan, dengan No.Pol: LP/B.417/IX/2011/JBR/RES.KNG. Dengan harapan penyidik akan mengembangkan penyidikannya dan dapat menjerat para pihak yang terkait dengan tindak pidana di Komplek Ruko Ancaran tersebut”.
Menurutnya,Kenyataannya “jauh panggang dari api…” berbulan-bulan atas pengaduan Saya tidak ada kejelasan, dan jangankan dikembangkan  sampai dapat menjerat developer pertokoan di komplek ruko Ancaran,  sedangkan Kuwu Desa Ancaran Cs saja yang jelas bukti permulaannya atas perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, sulit untuk bisa terjerat hukum. Karenanya pada Tanggasl 23 April 2012, Saya mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Perihal: “ Mohon kepastian hukum atas kasus pertokoan di Komplek Ruko Ancaran Kab. Kuningan…”. Dan pada tanggal 19 Juli 2012, ada surat dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM,- PH 04.04.03 -1153. Yang ditujukan kepada Kapolres Kab. Kuningan, dan Saya-pun mendapat tembusannya. 
Perihal: Tindak lanjut permasalahanan. Sdr. Totong Heriawan. Yang intinya; “… apabila atas informasi yang Saya sampaikan mengandung kebenaran obyektif, maka agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku…”.Lebih lanjut Otong, Setelah itu baru Saya melihat secercah harapan, apabila atas kasus Ruko Ancaran akan dapat ditindak lanjuti, dan mulai ada penyitaan barang bukti ( 22 september 2012 ), meskipun baru dilakukan persis satu Tahun sejak Saya menyampaikan pengaduan. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya ternyata orang yang Saya adukan bisa tetap menghirup udara bebas, akan tetapi Sdr. Nurudin (tukang rongsok) malah yang ditahan. Sedangkan Sdr. Nurudin membeli besi bekas bongkaran komplek ruko Ancaran yaitu dari sodara Kuwu Desa Ancaran, dengan kwitansi pembelian yang di Cap Desa Ancaran
Namun sekarang ini kasusnya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, dengan terdakwa Sdr. Nurudin dan Sdr. Iing (Kuwu Desa Ancaran), dengan demikian berarti Developer yang jelas-jelas membangun pertokoan di komplek ruko  yang menjadi hak pengelolaan nurdin  serta  para pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana di komlek ruko ancaran,  dapat bernapas lega karena mereka  sudah bisa dipastikan  lolos dari jeratan hukum.
Sementara itu, pada persidangan pertama, kamis (31/01) terjadi insiden. Saya diberitahu oleh Sdr. Empud,SH. Bahwa sidang pidananya akan digelar pada hari Kamis (31/01). Pada waktunya, sekitar pukul 10.00 Saya datang untuk melihat jalannya persidangan.  Saya-pun  naik ke lantai 2 dan  ternyata sidang sudah selesai, sehingga Saya-pun turun lagi. Ketika Saya masih berada diruang Pengadilan, tiba-tiba ada Orang-orang yang menarik-narik Saya keluar gedung Pengadilan sambil teriak-teriak; ini pa Totong… ini pa Totong… !!!, dari belakang ada yang menjambak rambut Saya, ada yang memegangi tangan, dan Saya didorong-dorong keluar (ke kerumunan masa/warga masyarakat Ancaran). Di halaman gedung Pengadilan terjadi kericuhan,  dan ketika ada yang memegang  kepala Saya dari depan, maka replek  tangan kiri Saya yang lagi memegang HP memukul  muka yang bersangkutan, kemudian Saya ditarik masuk lagi ke ruang Pengadilan oleh Karyawan Pengadilan,Akunya.
Masih menurut Totong,Karenanya pada sidang-sidang kasus ruko Ancaran berikutnya Saya sudah menyampaikan surat meminta pengamanan dari Polres Kab. Kuningan, dan Sayapun akan datang dengan teman-teman untuk berjaga-jaga dan membela diri jika masyarakat Ancaran bersikap arogan lagi. Sidang ke-2 akan digelar pada Hari Kamis (07/02) pukul 9.00,keluhnya.
Jika pelaku utama tindak pidana dalam kasus ruko Ancaran tersebut  sudah jelas tidak bisa terjerat oleh hukum… dan  Sdr. Nurudin tukang rongsok yang tidak tahu apa-apa malah yang ditahan dan  dijadikan sebagai terdakwa, maka agar tidak terjadi suatu peradilan yang sesat, kiranya perlu dipertimbangkan lagi, layakkah proses hukum atas kasus ruko Ancaran ini diteruskan? Bukankah tujuan dari peradilan itu sendiri adalah untuk menegakan hukum dan keadilan?. Keluhnya.
Ada kata-kata bijak dari Orang yang punya nurani; “… lebih baik membebaskan seribu penjahat, daripada harus menghukum seorang yang tidak bersalah… karena menghukum Orang yang tidak bersalah adalah merupakan kejahatan yang luar biasa terhadap kemanusiaan. *Tim Red

Tidak ada komentar: