KUNINGAN,WIP
DEVELOPER PERTOKOAN DIAREAL RUKO ANCARAN
LOLOS DARI JERATAN HUKUM, SEMENTARA
TUKANG RONGSOK DITAHAN DAN DIJADIKAN SEBAGAI TERDAKWA..,
Pelaku utama tindak pidana dalam kasus Ruko Ancaran
Kab. Kuningan jawa barat sebetulnya adalah Developer Pasar/pertokoan
Desa Ancaran, karena jelas-jelas
Developer tersebut telah membangun
pertokoan di areal komplek Ruko Ancaran yang menjadi hak pengelolaan PT.CIPTA
GRIYA ASRI,
Totong Heriawan
Selaku Wakul Direktur dari CV tersebut mengatakan kepada WIP,”bahwa bukti
permulaan yang Saya anggap cukup atas perbuatan pidana yang mereka lakukan
adalah pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang dilakukan oleh Kuwu
Desa Ancaran Cs, maka pada tanggal 22 September 2011 Saya mengadukan Kuwu Desa
Ancaran Cs ke Polres Kab. Kuningan, dengan No.Pol:
LP/B.417/IX/2011/JBR/RES.KNG. Dengan
harapan penyidik akan mengembangkan penyidikannya dan dapat menjerat para pihak
yang terkait dengan tindak pidana di Komplek Ruko Ancaran tersebut”.
Menurutnya,Kenyataannya
“jauh panggang dari api…” berbulan-bulan atas pengaduan Saya tidak ada
kejelasan, dan jangankan
dikembangkan sampai dapat menjerat
developer pertokoan di komplek ruko Ancaran,
sedangkan Kuwu Desa Ancaran Cs saja yang jelas bukti permulaannya atas
perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, sulit untuk bisa terjerat
hukum. Karenanya pada Tanggasl 23 April 2012, Saya mengirim surat kepada
Menteri Hukum dan HAM RI, Perihal: “
Mohon kepastian hukum atas kasus pertokoan di Komplek Ruko Ancaran Kab.
Kuningan…”. Dan pada tanggal 19 Juli 2012, ada surat dari Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM,- PH 04.04.03 -1153. Yang ditujukan
kepada Kapolres Kab. Kuningan, dan Saya-pun mendapat tembusannya.
Perihal: Tindak
lanjut permasalahanan. Sdr. Totong Heriawan. Yang intinya; “… apabila atas informasi yang Saya sampaikan mengandung kebenaran
obyektif, maka agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku…”.Lebih
lanjut Otong, Setelah itu baru Saya melihat secercah harapan, apabila atas
kasus Ruko Ancaran akan dapat ditindak lanjuti, dan mulai ada penyitaan barang
bukti ( 22 september 2012 ),
meskipun baru dilakukan persis satu Tahun sejak Saya menyampaikan pengaduan.
Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya ternyata orang yang Saya adukan bisa tetap menghirup udara bebas, akan tetapi
Sdr. Nurudin (tukang rongsok) malah yang ditahan. Sedangkan Sdr. Nurudin
membeli besi bekas bongkaran komplek ruko Ancaran yaitu dari sodara Kuwu Desa
Ancaran, dengan kwitansi pembelian yang di Cap Desa Ancaran
Namun sekarang ini kasusnya sudah mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri Kab. Kuningan, dengan terdakwa Sdr. Nurudin dan Sdr. Iing
(Kuwu Desa Ancaran), dengan demikian berarti Developer yang
jelas-jelas membangun pertokoan di komplek ruko
yang menjadi hak pengelolaan nurdin
serta para pihak lain yang
terkait dengan dugaan tindak pidana di komlek ruko ancaran, dapat bernapas lega karena mereka sudah bisa dipastikan lolos dari jeratan hukum.
Sementara itu, pada persidangan pertama, kamis (31/01)
terjadi insiden. Saya diberitahu oleh Sdr. Empud,SH. Bahwa sidang pidananya
akan digelar pada hari Kamis (31/01). Pada waktunya, sekitar pukul 10.00 Saya
datang untuk melihat jalannya persidangan.
Saya-pun naik ke lantai 2
dan ternyata sidang sudah selesai,
sehingga Saya-pun turun lagi. Ketika Saya masih berada diruang Pengadilan,
tiba-tiba ada Orang-orang yang menarik-narik Saya keluar gedung Pengadilan
sambil teriak-teriak; ini pa Totong… ini pa Totong… !!!, dari belakang ada yang
menjambak rambut Saya, ada yang memegangi tangan, dan Saya didorong-dorong
keluar (ke kerumunan masa/warga masyarakat Ancaran). Di halaman gedung
Pengadilan terjadi kericuhan, dan ketika
ada yang memegang kepala Saya dari
depan, maka replek tangan kiri Saya yang
lagi memegang HP memukul muka yang
bersangkutan, kemudian Saya ditarik masuk lagi ke ruang Pengadilan oleh
Karyawan Pengadilan,Akunya.
Masih menurut Totong,Karenanya pada sidang-sidang kasus
ruko Ancaran berikutnya Saya sudah menyampaikan surat meminta pengamanan dari
Polres Kab. Kuningan, dan Sayapun akan datang dengan teman-teman untuk
berjaga-jaga dan membela diri jika masyarakat Ancaran bersikap arogan lagi. Sidang
ke-2 akan digelar pada Hari Kamis (07/02) pukul 9.00,keluhnya.
Jika pelaku utama tindak pidana dalam kasus ruko
Ancaran tersebut sudah jelas tidak bisa
terjerat oleh hukum… dan Sdr. Nurudin
tukang rongsok yang tidak tahu apa-apa malah yang ditahan dan dijadikan sebagai terdakwa, maka agar tidak
terjadi suatu peradilan yang sesat, kiranya perlu dipertimbangkan lagi,
layakkah proses hukum atas kasus ruko Ancaran ini diteruskan? Bukankah tujuan
dari peradilan itu sendiri adalah untuk menegakan hukum dan keadilan?.
Keluhnya.
Ada kata-kata bijak
dari Orang yang punya nurani; “… lebih
baik membebaskan seribu penjahat, daripada harus menghukum seorang yang tidak
bersalah… karena menghukum Orang yang tidak bersalah adalah merupakan kejahatan
yang luar biasa terhadap kemanusiaan. *Tim Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar