Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

2 Maret 2013

PNS Dan Kades Ikut Kampanye Dilaporkan Panwaslu Kabupaten


KUNINGAN, WIP.
Panwaslu Kabupaten Kuningan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) dan kepala desa. Temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu Jabar.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat mengatakan, seorang PNS ikut dalam kampanye pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana, seorang kades ikut kampanye Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, dan seorang kades lagi kampanye Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
"Ini hasil temuan Panwaslu Kuningan. Rencananya orang-orang itu akan dipanggil panwaslu untuk klarifikasi," kata Ihat di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga, Selasa (12/2/2013).
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, PNS atau pejabat negara dan penyelenggara pemilu tidak diperbolehkan ikut kampanye. "Mereka harus netral," tegas Ihat.
Selain tiga orang itu, Panwaslu Kuningan juga menemukan adanya sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas dipakai dalam kampanye Paten.
"Itu motor dinas salah seorang kades di Kuningan. Motornya dipinjam dan dipakai kampanye. Pelat nomornya ditutupi bendera kotak-kotak," jelas Ihat.
Setelah pemanggilan atau klarifikasi, Panwaslu Kuningan akan menganalisa. Jika terbukti melanggar, maka ada sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya. Temuan itu kini ditangani Panwaslu Kuningan.
"Nanti dalam rapat pleno diputuskan apakah itu pelanggaran administratif atau pidana. Kalau administratif, nanti direkomendasikan ke KPU (untuk sanksinya), kalau pidana ke kepolisian. Atau bisa juga nanti dibedah di Sentra Gakumdu untuk kemudian diplenokan KPU," tandas Ihat. *Jjng

Tidak ada komentar: