KUNINGAN, WIP.
Panwaslu
Kabupaten Kuningan menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai
negeri sipil (PNS) dan kepala desa. Temuan itu sudah dilaporkan ke Panwaslu
Jabar.
Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat
mengatakan, seorang PNS ikut dalam kampanye pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana,
seorang kades ikut kampanye Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar, dan seorang kades lagi
kampanye Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki.
"Ini
hasil temuan Panwaslu Kuningan. Rencananya orang-orang itu akan dipanggil
panwaslu untuk klarifikasi," kata Ihat di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan
Turangga, Selasa (12/2/2013).
Sesuai UU
Nomor 32 Tahun 2004, PNS atau pejabat negara dan penyelenggara pemilu tidak
diperbolehkan ikut kampanye. "Mereka harus netral," tegas Ihat.
Selain tiga orang itu, Panwaslu
Kuningan juga menemukan adanya sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas
dipakai dalam kampanye Paten.
"Itu
motor dinas salah seorang kades di Kuningan. Motornya dipinjam dan dipakai
kampanye. Pelat nomornya ditutupi bendera kotak-kotak," jelas Ihat.
Setelah pemanggilan atau
klarifikasi, Panwaslu Kuningan akan menganalisa. Jika terbukti melanggar, maka
ada sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya. Temuan itu kini ditangani
Panwaslu Kuningan.
"Nanti
dalam rapat pleno diputuskan apakah itu pelanggaran administratif atau pidana.
Kalau administratif, nanti direkomendasikan ke KPU (untuk sanksinya), kalau
pidana ke kepolisian. Atau bisa juga nanti dibedah di Sentra Gakumdu untuk
kemudian diplenokan KPU," tandas Ihat. *Jjng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar