BANDUNG WIP
Pembikinan surat keterangan ahli waris yang sekarang perdanya
sudah di cabut dan pembuatan tersebut memakai aturan kebijakan pimpinan camat
ternyata banyak di keluhkan masyarakat.
Warga masyarakat khususnya Kota Bandung sangat memerlukan
surat tersebut untuk pembuatan akte jual beli/ sertifikat kepemilikan, akan
tetapi sangat disayangkan pembuatan ahli waris tersebut sangat sulit dan
memerlukan waktu yang cukup lama, dasar kebijakan pimpinan yang selalu banyak
alasan. Selain prosedur dan berkas yang
harus lengkap ada juga yang lainnya yaitu nilai rupiah yang di target dan di
tetapkan oleh oknum camat.
Ketika WIP konfirmasi terhadap beberapa warga masyarakat Kota
Bandung, mereka membenarkan bahwa adanya pungli. Selain berkas yang sudah kumplit, ada juga pungli dari oknum camat yang menarget
angka untuk kebijaksaan kisaran 1-2 juta agar bisa di tandatangani ahli waris
tersebut.
Sangat di sayangkan pejabat yang seharusnya membantu
masyarakat ini malah mempersulit kebutuhan masyarakat. * Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar