Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

17 Januari 2013

Ratusan Karyawan Kontrak Dipecat


KAB. BOGOR, WIP.
Buntut dari kenaikkan Upah Minimum Provinsi dan Kota se-Indonesia ada banyak pemecatan karyawan di sejumlah daerah. Salah satunya yang sudah tercatat adalah di Kabupaten Bogor.
“Ada ratusan karyawan kontrak dan outsourcing di Kabupaten Bogor dipecat. Ratusan karyawan itu berasal dari puluhan perusahaan yang tidak sanggup membayar buruhnya.” Ungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bogor Willa Adiwira, senin lalu.
Willa menjelaskan kebanyakan karyawan yang dipecat adalah berstatus bukan karyawan tetap. Mereka tidak mempunyai kekuatan hukum untuk memperjuangkan terus bekerja di perusahaan tersebut. Mereka yang dipecat, lanjut Willa, adalah karyawan yang tidak ingin menandatangani persetujuan pengajuan penangguhan UMP 2013.
"Ini modus juga sepertinya, kan untuk mengajukan penangguhan pemberlakukan UMP 2013 itu harus ada izin dari karyawan atau serikat pekerja. Nah, kalau nggak tandatangan, yah dipecat. Mereka tidak punya posisi tawar karena berstatus sebagai kontrak," kata Willa. *Donal

Tidak ada komentar: