KAB. BOGOR, WIP.
Buntut dari kenaikkan Upah
Minimum Provinsi dan Kota se-Indonesia ada banyak pemecatan karyawan di
sejumlah daerah. Salah satunya yang sudah tercatat adalah di Kabupaten Bogor.
“Ada ratusan karyawan kontrak dan
outsourcing di Kabupaten Bogor dipecat. Ratusan karyawan itu berasal dari
puluhan perusahaan yang tidak sanggup membayar buruhnya.” Ungkap Ketua Federasi
Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bogor Willa Adiwira, senin lalu.
Willa menjelaskan kebanyakan
karyawan yang dipecat adalah berstatus bukan karyawan tetap. Mereka tidak
mempunyai kekuatan hukum untuk memperjuangkan terus bekerja di perusahaan
tersebut. Mereka yang dipecat, lanjut Willa, adalah karyawan yang tidak ingin
menandatangani persetujuan pengajuan penangguhan UMP 2013.
"Ini modus juga sepertinya,
kan untuk mengajukan penangguhan pemberlakukan UMP 2013 itu harus ada izin dari
karyawan atau serikat pekerja. Nah, kalau nggak tandatangan, yah dipecat.
Mereka tidak punya posisi tawar karena berstatus sebagai kontrak," kata
Willa. *Donal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar