KOTA. BOGOR, WIP
Oknum salah satu staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) berinisial YN, diduga telah meminta jatah atau memeras salah seorang
pengusaha yang hendak mengurus izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) untuk
pembangunan ruko.
Aksi itu berawal saat Topan Oddye P yang mendapatkan kuasa dari Riska
Romadona (45), untuk mengurus kelengkapan izin membangun toko kue, di Jalan
Asogiri RT 2/04, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara.
Ketika mengajukan persyaratan IPPT, oknum pegawai Bappeda meminta
sejumlah uang dengan alasan biaya operasional. Padahal, di dalam Perda
Nomor 8/2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, pembuatan IPPT tidak dikenakan
biaya apa pun alias gratis.
Menurut Topan, setelah berkasnya lengkapi, ia langsung ke Bappeda. Ketika akan
menyerahkan berkas ke bappda, orang Bappeda mengatakan bahwa pembuatan IPPT ada
biayanya, yakni sebesar Rp3,5 juta, tuturnya.
Setelah diminta sejumlah uang tersebut, Odyye mencoba berkoordinasi
dengan pemberi kuasa atau pimpinannya. “Setelah itu saya ditelepon orang
Bappeda katanya IPPT sudah jadi, terus saya kasih Rp500 ribu tapi ditolak,
katanya tidak bisa dengan harga segitu," ungkapnya.
Setelah korban menanyakan kepada yang bersangkutan apakah biaya Rp3,5
juta itu tarif resmi, oknum Bappeda itu pun tidak mau mengeluarkan
kuitansinya. "Terus saya bilang, mau koordinasi lagi dengan pimpinan
saya," paparnya.
Namun anehnya, sambung Oddye, setelah ia datang kembali dengan membawa
sejumlah uang yang diminta, oknum pegawai Bappeda itu langsung berubah pikiran.
“Ia tidak jadi minta uang itu, mungkin karena sudah ketakutan kali yah,"
ujarnya.
Menyikapi kasus ini, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Usmar Harriman
mengaku kaget. “Untuk IPPT belum ada kejelasan retribusi karena masih menunggu
perwali turun. Ya, kalau ada yang menarik iuran-iuran seperti itu namanya
pungli,” ketusnya. *Herta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar