Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

23 Desember 2014

SMA Negeri 2 Sumedang, Diduga Melakukan Pungli


KAB. SUMEDANG, WiP.

Praktek pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 2 Sumedang. Orang tua siswa yang di minta keterangannya, terkait pungli tersebut sangatlah kecewa, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan,''kami diminta membayar sebesar Rp3,5 jutaan'' jelasnya ketika diwawancarai WIP sesusai dari TU.

Sementara seorang siswi kelas 10 mengatakan bahwa di SMAN 2 Sumedang telah melakukan pungutan, diantaranya untuk SPP sebesar Rp950 ribu dan bangunan Rp2,5 juta.

Kepala sekolah SMAN 2 Sumedang yang didampingi para wakasek dan guru ketika dikomfirmasi membantah adanya pungli di sekolahnya. "Kami sama sekali tidak melakukan pungutan terhadap siswa," kilahnya.Pembelaan kepala sekolah tersebut,cenderung melakukan pembelaan terhadap dirinya,namun fakta di lapangan pungutan itu tidak dapat dibantahkan lagi,karena siswa mengakuinya benar terjadi

Pantauan Tim WiP, Sabtu (6/12/14) SMAN 2 Sumedang sedang melakukan rehab kelas sebanyak 4 lokal (Dana Alokasi Khusus, Rp330 juta) dan RKB 1 lokal (Bantuan Sosial, Rp140 juta).

Harapan masyarakat kepada pemerintah, khususnya bidang pendidikan, untuk lebih mengawasi akan kebijakan yang dikeluarkan sekolah kepada orang tua siswa,untuk tidak  membebani orang tua siswa, terkait banyaknya pungutan-pungutan dengan berbagai alasan.

Padahal pemerintah sudah memberikan dana yang besar untuk menunjang  kebutuhan sekolah, baik di segi prasarana sekolah, bahkan pemerintah juga sudah membuat undang-undang, yang melarang sekolah melakukan pungutan-pungutan kepada orang tua siswa, apakah peraturan tersebut hanya lah wacana saja? ATAU memang sekolah yang tidak mau mematuhi peraturan yang di buat pemerintah? masyarakat meminta melalui DINAS PENDIDIKAN KAB. SUMEDANG, untuk mengawasi dan memberi sanksi bagi sekolah-sekolah  yang melakukan pungli di sekolah. *

Tidak ada komentar: