SUMEDANG, WiP.
Pengadaan buku
pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dananya bersumber dari
dana BOS propinsi Tahun 2013, ternyata tidak memiliki SK dinas pendidikan dan
ISBN dan tidak mengacu kepada petunjuk teknis BOS propinsi Jawa Barat tahun
2013, dan ketetapan dari dinas pendidikan propinsi yang memperhatikan kepada SK
Gubernur Jawa Barat No. 910/kep.04-keu/2011 dan peraturan menteri pendidikan
nasional republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang BUKU. Bahwa buku ditetapkan oleh dinas
pendidikan propinsi berdasarkan standar nasional pendidikan, pemilihan buku
teks tentang ditetapkan kelayakan pakainya oleh Gubernur, dan sanksi terhadap
komite sekolah / madrasah.
Kepala dinas pendidikan Kab. Sumedang Drs. H.
Eem Hendrawan, MM.pd. ketika di konfirmasi wartawan wip, mengatakan “terkait
pengadaan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa sudah ada
ketetapan dari dinas pendidikan propinsi dan sumber dananya dari dana BOS
propinsi tahun 2013, sementara untuk hal teknisnya silahkan saja konfirmasi ke
Kabid Dikdas supaya lebih jelas” Kadisdik.
Kepala bidang pendidikan dasar (Unep Hidayat,
S.pd.M.Si.) ketika dikonfirmasi mengatakan “masalah itu kami bidang Dikdas
tidak tahu, kalau ingin jelas kan bisa tanyakan ke sekolah, intruksi siapa? Bidang
Dikdas tidak pernah membuat intruksi maupun rekomendasi buku tandasnya.
Salah seorang pengusaha buku yang enggan
disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait hal dtersebut mengatakan “yang
menerbitkan buku pelajaan pendidikan budaya dan karakter bangsa ada tiga (3)
penerbit Dua Cahaya, Wahana Iptek Bandung,
dan Kiara Iptek bandung. Ketiga penerbit tersebut belum memiliki izin untuk
menerbitkan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa juga ISBN”,
Ketua LSM BANGKIT INDONESIA Sumedang (Cecep) ketika
dikonfirmasi menegaskan ”pengadaan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter
bangsa tidak memiliki SK Dinas pendidikan dan ISBN.
Pendidkan nasional adalah pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman. Pendidikan nasional berpungsi untuk
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.Dinas Pendidikan
merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris
daerah.keanggotaan dari dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan representative
dari perwakilan masyarakat luas, secara khusus peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan telah diatur dalam keputusan menteri pendidikan nasional Nomor
044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Tanpa mengurangi keberhasilan dalam
dimulainya pelaksanaan kegiatan, sehubungan perihal sebagaimana tersebut di
atas baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan diduga telah dengan sengaja
dan sistematis menyalahgunakan segala kewenangannya untuk memperkaya diri,
setidak-tidaknya telah mengabaikan tugas, pungsi serta kedudukannya sebagaimana
peraturan perundang-undangan yang berlaku. *Kusmayadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar