Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

19 Januari 2014

Buku Pelajaran Pendidikan Budaya Dan Karakter Bangsa Diduga Ilegal



                                                       
 Ilustrasi 
 
SUMEDANG, WiP.
Pengadaan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa yang dananya bersumber dari dana BOS propinsi Tahun 2013, ternyata tidak memiliki SK dinas pendidikan dan ISBN dan tidak mengacu kepada petunjuk teknis BOS propinsi Jawa Barat tahun 2013, dan ketetapan dari dinas pendidikan propinsi yang memperhatikan kepada SK Gubernur Jawa Barat No. 910/kep.04-keu/2011 dan peraturan menteri pendidikan nasional republik Indonesia No. 2 Tahun 2008 tentang BUKU. Bahwa buku ditetapkan oleh dinas pendidikan propinsi berdasarkan standar nasional pendidikan, pemilihan buku teks tentang ditetapkan kelayakan pakainya oleh Gubernur, dan sanksi terhadap komite sekolah / madrasah. 

Kepala dinas pendidikan Kab. Sumedang Drs. H. Eem Hendrawan, MM.pd. ketika di konfirmasi wartawan wip, mengatakan “terkait pengadaan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa sudah ada ketetapan dari dinas pendidikan propinsi dan sumber dananya dari dana BOS propinsi tahun 2013, sementara untuk hal teknisnya silahkan saja konfirmasi ke Kabid Dikdas supaya lebih jelas” Kadisdik.

Kepala bidang pendidikan dasar (Unep Hidayat, S.pd.M.Si.) ketika dikonfirmasi  mengatakan “masalah itu kami bidang Dikdas tidak tahu, kalau ingin jelas kan bisa tanyakan ke sekolah, intruksi siapa? Bidang Dikdas tidak pernah membuat intruksi maupun rekomendasi buku tandasnya.

Salah seorang pengusaha buku yang enggan disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait hal dtersebut mengatakan “yang menerbitkan buku pelajaan pendidikan budaya dan karakter bangsa ada tiga (3) penerbit  Dua Cahaya, Wahana Iptek Bandung, dan Kiara Iptek bandung. Ketiga penerbit tersebut belum memiliki izin untuk menerbitkan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa juga ISBN”, 

Ketua LSM BANGKIT INDONESIA Sumedang (Cecep) ketika dikonfirmasi menegaskan ”pengadaan buku pelajaran pendidikan budaya dan karakter bangsa tidak memiliki SK Dinas pendidikan dan ISBN.

Pendidkan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan jaman. Pendidikan nasional berpungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintahan Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui sekretaris daerah.keanggotaan dari dewan pendidikan dan komite sekolah merupakan representative dari perwakilan masyarakat luas, secara khusus peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan telah diatur dalam keputusan menteri pendidikan nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Tanpa mengurangi keberhasilan dalam dimulainya pelaksanaan kegiatan, sehubungan perihal sebagaimana tersebut di atas baik sendiri-sendiri maupun secara bersamaan diduga telah dengan sengaja dan sistematis menyalahgunakan segala kewenangannya untuk memperkaya diri, setidak-tidaknya telah mengabaikan tugas, pungsi serta kedudukannya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. *Kusmayadi

Tidak ada komentar: