Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

19 Januari 2014

Seabreg,Oknum Perawat Buka Praktek Terselubung




SUMEDANG, WiP.
Perawat yang biasa bertugas mendampingi dokter untuk memeriksa para pasien, kini sudah bisa memeriksa bahkan memberi obat ke pasien yang sakit, tindakannya layaknya seorang dokter. Seperti yang dilakukan salah satu oknum perawat bedah umum RSUD Kab. Sumedang.

Oknum perawat tersebut ini membuka praktek dirumahnya dengan melakukan tugas layaknya seorang dokter, yaitu memeriksa dan mengobti. Hal tersebut sudah dilakukan selama puluhan tahun tanpa dilengkapi surat izin dari dinas kesehatan Kab. Sumedang dan tidak jelas Siapa Dr. pelindungnya. 

Ini membuktikan betapa lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan di Kab. Sumedang. Mungkin, memang hal ini “disengaja” untuk mengejar gelar Kabupaten Sumedang sebagai kabupaten “sehat’ sehingga masyarakat di jadikan kelinci percobaan.

Saat dikonfirmasi atas praktek yang disinyalir ilegal, perawat yang bernama Jaja, berguman kalau dia membuka praktek atas permintaan warga sekitar. “Selama ini tidak ada orang yang saya rugikan jadi apa salahnya, lagian pasien saya banyaknya dari warga sekitar.” Ujarnya.

Ketika ditanya surat perizinannya, dia mengakui bahwa belum dapat surat izin dari manapun. Bahkan dia mengungkapkan, bukan hanya dia saja yang membuka peraktek pengobatan ilegal seperti dirinya. “Buka praktek seperti ini bukan hanya saya saja, Tapi  di Kabupaten Sumedang itu banyak.” Tambah Jaja.

Menurut Undang-undang nomor 29 tahun 2004, praktek seperti ini tidak bisa dibenarkan karena dinilai membahayakan pasien. Selain itu,  munculnya keputusan baru tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 tahun 2010.

Selain berpendidikan menimal D-III keperawatan, memiliki SIP dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP). Perawat dapat melaksanakan praktek mandiri harus memasang papan nama praktek keperawatan. 

Hingga berita ini ditulis, perawat yang kini masih tercatat sebagai karyawan RSUD Kab. Sumedang bagian Bedah Umum tersebut masih melakukan aktifitas seperti biasa, dimana kegiatannya dinilai melanggar aturan yang berlaku (ilegal). *Ton

Tidak ada komentar: