SUMEDANG, WiP.
Perawat yang biasa bertugas
mendampingi dokter untuk memeriksa para pasien, kini sudah bisa memeriksa
bahkan memberi obat ke pasien yang sakit, tindakannya layaknya seorang dokter.
Seperti yang dilakukan salah satu oknum perawat bedah umum RSUD Kab. Sumedang.
Oknum perawat tersebut ini
membuka praktek dirumahnya dengan melakukan tugas layaknya seorang dokter, yaitu
memeriksa dan mengobti. Hal tersebut sudah dilakukan selama puluhan tahun tanpa
dilengkapi surat izin dari dinas kesehatan Kab. Sumedang dan tidak jelas Siapa
Dr. pelindungnya.
Ini membuktikan betapa lemahnya
pengawasan Dinas Kesehatan di Kab. Sumedang. Mungkin, memang hal ini
“disengaja” untuk mengejar gelar Kabupaten Sumedang sebagai kabupaten “sehat’
sehingga masyarakat di jadikan kelinci percobaan.
Saat dikonfirmasi atas praktek
yang disinyalir ilegal, perawat yang bernama Jaja, berguman kalau dia membuka
praktek atas permintaan warga sekitar. “Selama ini tidak ada orang yang saya
rugikan jadi apa salahnya, lagian pasien saya banyaknya dari warga sekitar.”
Ujarnya.
Ketika ditanya surat
perizinannya, dia mengakui bahwa belum dapat surat izin dari manapun. Bahkan
dia mengungkapkan, bukan hanya dia saja yang membuka peraktek pengobatan ilegal
seperti dirinya. “Buka praktek seperti ini bukan hanya saya saja, Tapi di Kabupaten Sumedang itu banyak.” Tambah
Jaja.
Menurut Undang-undang nomor 29
tahun 2004, praktek seperti ini tidak bisa dibenarkan karena dinilai
membahayakan pasien. Selain itu, munculnya
keputusan baru tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat, yaitu
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 148 tahun 2010.
Selain berpendidikan menimal D-III
keperawatan, memiliki SIP dan Surat Izin Praktek Perawat (SIPP). Perawat dapat
melaksanakan praktek mandiri harus memasang papan nama praktek keperawatan.
Hingga berita ini ditulis,
perawat yang kini masih tercatat sebagai karyawan RSUD Kab. Sumedang bagian
Bedah Umum tersebut masih melakukan aktifitas seperti biasa, dimana kegiatannya
dinilai melanggar aturan yang berlaku (ilegal). *Ton
Tidak ada komentar:
Posting Komentar