CIANJUR, WiP.
Dunia
pendidikan di Kab. Cianjur sepertinya tidak pernah mengenal arti kata gratis
dalam yang sudah di gariskan oleh Pemerintah. Terutama untuk Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tekad negara dalam memberikan pasilitas
pendidikan 9 tahun yang murah dan berkualitas hangus oleh berbagai alasan pihak
sekolah guna terus memungut biaya terhadap orang tua murid.
Hal
tersebut terbukti oleh prilaku SMPN 1 Cianjur yang dengan berbagai alasan
memungut biaya tambahan terhadap murid baru dalam tahun ajaran baru
2013/2014. Dengan berlebelkan kop surat Koperasi Pegawai Negeri Republik
Indonesia “Setia Warga” SMP Negri 1 Cianjur dan Komite Sekolah SMP Negri 1
Cianjur, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp2.250.000,- terhadap setiap
murid barunya.
Tujuh
poin bukti pembayaran murid ber kop surat Koperasi Pegawai Republik Indonesia
“Setia Warga” SMP Negri 1 Cianjur diantaranya meliputi pembayaran Kain seragam
putih biru Rp100.000, kain seragam Pramuka Rp100.000, kain batik cele Rp200.000,
kaos olah raga Rp120.000, seperangkat atribut (topi, dasi, bet sekolah, OSIS
dan ikat pinggang) Rp50.000, Kerudung Rp55.000 dan Psycotest Rp100.000.
Sedangkan bukti dengan kop surat Komite Sekolah mengatas namakan Bukti sumbangan/Infaq
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bagi siswa baru kelas VII SMP
negri 1 Cianjur Tahun Pelajaran 2013/2014 meliputi Pengadaan meja dan kursi,
pengadaan AC kelas, pengadaan locker siswa, pengadaan in focus, internet,
listrik dan subsidi pemeliharaan Lab Komputer.
Kepala
Sekolah SMPN 1 Cianjur, Usep A. Fathani berkilah bahwa setiap pungutan yang
dilakukan pihak sekolah adalah hasil dari kesepakatan orang tua siswa, komite
sekolah dan pihak guru.
“Dana
tersebut diuatamakan untuk pembayaran listrik, rehab, pembangunan lab kelas dan
kursi. Asalnya jumlah sumbangan itu 50 ribu setiap bulan. Tapi di rubah menjadi
500 ribu per tahun.” Ungkap Usep saat di temui WiP di ruang kerjanya.
“Hal
tersebut kami lakukan karena adanya perubahan status sekolah yang dulunya masuk
katagori Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) menjadi sekolah reguler
kembali.” Pungkasnya.
Sementara
dari pihak Dinas Pendidikan Kab. Cianjur tidak bisa dimintai keterangannya
karena semua pejabat yang berwenang mulai Kadis, Kabid dan Kasi Kesiswaan SMP
tidak berada di tempat kerjanya.
Sedangkan
Wahana Aspirasi Masyarakat (WAM), melalui Ketuanya Iwan Hermawan menyatakan
bahwa dalam bentuk apapun yang namanya pungutan di SMP terlarang untuk dilakukan
karena semua kebutuhan sekolah sudah di tanggung oleh negara.
"Dengan
alasan bahwa SMPN 1 Cianjur beralih status dari SRBI kembali ke reguler pun
tetap saja bahwa pungutan tersebut tidak di perbolehkan. Ini semua bertentangan
dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan pada SD dan
SMP. Saya atas nama WAM mendesak pihak kejaksaan untuk memeriksa Kepala Sekolah
untuk di mintai keterangannya soal pungutan siswa baru tahun anggaran
2013/2014." Tutur Iwan Hermawan dengan tegas. *Ruslan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar