Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

19 Januari 2014

SMPN 1 Cianjur Lakukan Pungutan




CIANJUR, WiP.
Dunia pendidikan di Kab. Cianjur sepertinya tidak pernah mengenal arti kata  gratis dalam yang sudah di gariskan oleh Pemerintah. Terutama untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tekad negara dalam memberikan pasilitas pendidikan 9 tahun yang murah dan berkualitas hangus oleh berbagai alasan pihak sekolah guna terus memungut biaya terhadap orang tua murid.

Hal tersebut terbukti oleh prilaku SMPN 1 Cianjur yang dengan berbagai alasan memungut biaya tambahan terhadap  murid baru dalam tahun ajaran baru 2013/2014. Dengan berlebelkan kop surat Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia “Setia Warga” SMP Negri 1 Cianjur dan Komite Sekolah SMP Negri 1 Cianjur, pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp2.250.000,- terhadap setiap murid barunya.

Tujuh poin bukti pembayaran murid ber kop surat Koperasi Pegawai Republik Indonesia “Setia Warga” SMP Negri 1 Cianjur diantaranya meliputi pembayaran Kain seragam putih biru Rp100.000, kain seragam Pramuka Rp100.000, kain batik cele Rp200.000, kaos olah raga Rp120.000, seperangkat atribut (topi, dasi, bet sekolah, OSIS dan ikat pinggang) Rp50.000, Kerudung  Rp55.000 dan Psycotest Rp100.000. Sedangkan bukti dengan kop surat Komite Sekolah mengatas namakan Bukti sumbangan/Infaq pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bagi siswa baru kelas VII SMP negri 1 Cianjur Tahun Pelajaran 2013/2014 meliputi Pengadaan meja dan kursi, pengadaan AC kelas, pengadaan locker siswa, pengadaan in focus, internet, listrik dan subsidi pemeliharaan Lab Komputer.

Kepala Sekolah SMPN 1 Cianjur, Usep A. Fathani berkilah bahwa setiap pungutan yang dilakukan pihak sekolah adalah hasil dari kesepakatan orang tua siswa, komite sekolah dan pihak guru.

“Dana tersebut diuatamakan untuk pembayaran listrik, rehab, pembangunan lab kelas dan kursi. Asalnya jumlah sumbangan itu 50 ribu setiap bulan. Tapi di rubah menjadi 500 ribu per tahun.” Ungkap Usep saat di temui WiP di ruang kerjanya.

“Hal tersebut kami lakukan karena adanya perubahan status sekolah yang dulunya masuk katagori Rintisan Sekolah Bertarap Internasional (RSBI) menjadi sekolah reguler kembali.” Pungkasnya.

Sementara dari pihak Dinas Pendidikan Kab. Cianjur tidak bisa dimintai keterangannya karena semua pejabat yang berwenang mulai Kadis, Kabid dan Kasi Kesiswaan SMP tidak berada di tempat kerjanya.

Sedangkan Wahana Aspirasi Masyarakat (WAM), melalui Ketuanya Iwan Hermawan menyatakan bahwa dalam bentuk apapun yang namanya pungutan di SMP terlarang untuk dilakukan karena semua kebutuhan sekolah sudah di tanggung oleh negara.

"Dengan alasan bahwa SMPN 1 Cianjur beralih status dari SRBI kembali ke reguler pun tetap saja bahwa pungutan tersebut tidak di perbolehkan. Ini semua bertentangan dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan pada SD dan SMP. Saya atas nama WAM mendesak pihak kejaksaan untuk memeriksa Kepala Sekolah untuk di mintai keterangannya soal pungutan siswa baru tahun anggaran 2013/2014." Tutur Iwan Hermawan dengan tegas. *Ruslan

Tidak ada komentar: