SUMEDANG, WiP.
Pendidikan Gratis kembali tercoreng, pungutan
dana sumbangan pendidikan masih saja terjadi di sekolah menengah pertama di
Kota Sumedang. Padahal, aturan telah menegaskan, sekolah tingkat dasar dan
menengah pertama tidak boleh lagi memungut iuran sekolah. Ketiadaan petunjuk
teknis yang tegas, mendorong sekolah melakukan penyimpangan.
Seperti yang
terjadi di SMP Negeri 4 Sumedang, Kab. Sumedang, Jawa Barat. Siswa baru (kelas
VII-read) dibebani biaya Rp 650.000,- per siswa (tampak pada gambar). Biaya
tersebut peruntukan membangun 10 WC, RKB dan Mushola.
Menurut salah
seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa semua ini
merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan para orang tua siswa.
Hasil musyawarahpun sudah ditembuskan ke Disdik Kab. Sumedang, katanya.
Sementara itu,
Kepala Sekolah SMPN 4 Sumedang, Tuti Sugiarti, S.Pd., M.Pd. lewat pesan singkat, membenarkan bahwa
sekolahnya melakukan pungutan.
“Soal sumbangan
dari komite sudah kami laporkan ke Kadis, dan progam itu tidak ujug-ujug.
Sebelum saya masuk ke sekolah itu, sudah direncanakan dan uang sudah masuk sebagian
dan rapat kemarin merupakan lanjutan komitmen awal,” ungkap Tuti.
Sementara itu, Sekdis
Disdik Kab. Sumedang, Agus Muslim ketika dihubungi WiP via selulernya menjelaskan,
bahwa benar ada pungutan terhadap orang tua siswa di SMPN 4 Sumedang dan pihak
dinas pun sudah melakukan panggilan kepada Kepala sekolah, adapun pembinaannya
merupakan kewajiban dinas, terangnya.
Ketika WiP
melaporkan prihal adanya pungutan tersebut ke Kemendikbud Via Email dan SMS
pengaduan, redaksi pun menerima SMS dari nomor 0811976929, Jumat (29/11/2013) yang isinya sebagai berikut: “Silahkan saudara
laporkan ke disdik setempat! Trims-- SMS Center PIH Kemendikbud”.
Sangat ironis
memang, disaat pemerintah sedang menggembor-gemborkan sekolah gratis, ternyata
masih ada sekolah yang melakukan pungutan. Padahal sudah jelas pada Pasal 9
Permendikbud No. 44 Tahun 2012, untuk satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya
satuan pendidikan.
Sebelumnya
Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan No. 60 Tahun 2011 tentang larangan
pungutan dan biaya pendidikan pada SD dan SMP. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa
sekolah dilarang memungut biaya inventasi dan biaya operasi dari peserta didik,
orang tua dan walinya.
Berdasarkan 2
ketentuan di atas, jelas bahwa SD dan SMP yang diselenggarakan pemerintah dan
pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, baik
atau tidak adanya kesepakatan dengan komite sekolah. Namun demikian rupanya Dinas
Pendidikan Kab. Sumedang belum berani melakukan tindakan keras kepada kepala
sekolah yang benar telah melakukan pelanggaran. *Tony
Tidak ada komentar:
Posting Komentar