Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

19 Januari 2014

SMPN 4 Sumedang Pungut Rp 650.000/Siswa “Pendidikan Gratis Kembali Tercoreng”

 

SUMEDANG, WiP.
Pendidikan Gratis kembali tercoreng, pungutan dana sumbangan pendidikan masih saja terjadi di sekolah menengah pertama di Kota Sumedang. Padahal, aturan telah menegaskan, sekolah tingkat dasar dan menengah pertama tidak boleh lagi memungut iuran sekolah. Ketiadaan petunjuk teknis yang tegas, mendorong sekolah melakukan penyimpangan.

Seperti yang terjadi di SMP Negeri 4 Sumedang, Kab. Sumedang, Jawa Barat. Siswa baru (kelas VII-read) dibebani biaya Rp 650.000,- per siswa (tampak pada gambar). Biaya tersebut peruntukan membangun 10 WC, RKB dan Mushola.

Menurut salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa semua ini merupakan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan para orang tua siswa. Hasil musyawarahpun sudah ditembuskan ke Disdik Kab. Sumedang, katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 4 Sumedang, Tuti Sugiarti, S.Pd., M.Pd.  lewat pesan singkat, membenarkan bahwa sekolahnya melakukan pungutan.

“Soal sumbangan dari komite sudah kami laporkan ke Kadis, dan progam itu tidak ujug-ujug. Sebelum saya masuk ke sekolah itu, sudah direncanakan dan uang sudah masuk sebagian dan rapat kemarin merupakan lanjutan komitmen awal,” ungkap Tuti.

Sementara itu, Sekdis Disdik Kab. Sumedang, Agus Muslim ketika dihubungi WiP via selulernya menjelaskan, bahwa benar ada pungutan terhadap orang tua siswa di SMPN 4 Sumedang dan pihak dinas pun sudah melakukan panggilan kepada Kepala sekolah, adapun pembinaannya merupakan kewajiban dinas, terangnya.

Ketika WiP melaporkan prihal adanya pungutan tersebut ke Kemendikbud Via Email dan SMS pengaduan, redaksi pun menerima SMS dari nomor 0811976929, Jumat (29/11/2013)  yang isinya sebagai berikut: “Silahkan saudara laporkan ke disdik setempat! Trims-- SMS Center PIH Kemendikbud”.

Sangat ironis memang, disaat pemerintah sedang menggembor-gemborkan sekolah gratis, ternyata masih ada sekolah yang melakukan pungutan. Padahal sudah jelas pada Pasal 9 Permendikbud No. 44 Tahun 2012, untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Sebelumnya Kemendikbud telah mengeluarkan Peraturan No. 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan dan biaya pendidikan pada SD dan SMP. Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa sekolah dilarang memungut biaya inventasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua dan walinya.

Berdasarkan 2 ketentuan di atas, jelas bahwa SD dan SMP yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan apapun kepada peserta didik, baik atau tidak adanya kesepakatan dengan komite sekolah. Namun demikian rupanya Dinas Pendidikan Kab. Sumedang belum berani melakukan tindakan keras kepada kepala sekolah yang benar telah melakukan pelanggaran. *Tony

Tidak ada komentar: