SUMEDANG, WiP.
Akhir-akhir ini menarik sekali
melihat tingkah polah para penjabat dan pengusaha di negeri ini, khususnya di
Kota Sumedang yaitu akal-akalan mengunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sama-sama diketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) N0. 1 Tahun 2013. Bahwa mobil dinas (pelat merah) tidak dibenarkan
menggunakan BBM bersubsidi dan wajib menggunakan pertamax, terhitung 1 Februari
2013.
Yang dimaksud kendaran dinas
tersebut dijelaskan pada pasal 1 Permen ini adalah semua jenis kendaraan
bermotor yang dimiliki atau dikuasai oleh intansi pemerintah, pemerintah
provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten, BUMN dan BUMD. Ini artinya jelas
bahwa tanpa pengecualian kendaran-kendaraan ini harus “megunakan” pertamax.
Namun faktanya, peraturan menteri
yang sangat jelas ini dengan mudah diakali untuk dikangkangi oleh pejabat
negeri ini. Kalau tidak pintar dan banyak akal tentu bukan pejabat...!!!,
Sayangnya yang sering digunakan pejabat kita adalah akal bulus alias
akal-akalan termasuk masalah yang satu ini.
Premium bersubsidi, yang
seyogyanya diperuntukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, sedangkan
pertamak diperuntukan untuk para pejabat dan pengusaha berkantong tebal. Namun
ternyata di lapangan tidak demikian. Dengan berbagai modus, pejabat kita
memanfaatkan BBM bersubsidi untuk mobil dinas mereka yang notabenenya sudah
dibiayai oleh negara.
Mungkin masih banyak lagi yang
dilakukan oleh para pejabat negeri ini untuk melakukan kecurangan. Jamak kita
dengar komentar mereka ‘peraturan dibuat untuk dilanggar’. Pelanggaran ini
tentu melukai hati rakyat karena para pemakai pelat merah sudah mendapat
anggaran operasional kendaraan berupa uang bensin dan perbaikan. Anehnya sudah
dikasih fasilitas masih juga ‘merampok’ hak rakyat. Sampai kapan para bejabat
negeri ini mau berhenti merampok rakyat dengan akal-akal busuknya?
Selain larangan untuk kendaran
dinas, BBM jenis solar subsidi juga dilarang untuk kendaraan dengan roda lebih
dari 4 (empat) untuk pengangkut hasil kegiatan perkebunan, pertambangan, dan
termasuk untuk angkutan hasil hutan. Seperti pada pasal 3 dinyatakan,
pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu untuk transportasi jalan
berlaku untuk kendaraan dinas dan mobil dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat)
buah. Dijelaskan selanjutnya dalam pasal 6.
Seperti tampak pada gambar,
Sebuah mobil Pelat Merah sedang mengisi BBM di SPBU 34-45306 Situraja dan
beberapa Damtruk sedang mengisi BBM Subsidi di SPBU 34-45311 Cimalaka. Kepada
pihak terkait, supaya menertibkan atau memberikan sanksi kepada SPBU-SPBU yang
memberikan pelayanan kepada kedaraan Pelat Merah dan Kendaraan Pengangkut barang
tersebut, bukan malah sebaliknya melegalisasi demi kocek pribadi. *Ton
Tidak ada komentar:
Posting Komentar