Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

19 Februari 2015

Kepala Desa Sukanagara,Kecamatan Peundeuy Rampas Hak Masyarakat



GARUT SELATAN, WIP.
Puluhan masyarakat desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy  yang menggarap Tanah Negara  (TN) jadi korban oknum Kepala Desa Cucun, pasalnya tanah garapan yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka telah diambil alih oleh PT CITRA TIRTA CIKAENGAN kedudukan di Jakarta guna pembanguna PLTA.
Ulah Kepala Desa yang disinyalir menggelapkan  Tanah Negara dan  menjualnya kepada  PT CITRA TIRTA CIKAENGAN itu menumbuhkan perpecahan karena uang pengganti garapan sampai saat ini belum diterima oleh yang berhak padahal menurut sumber tanah itu sudah di bayar.
Dari hasil penelusuran WIP dan keterangan beberap sumber  tercatat 9 penggarap yang jadi   korban Kades diantaranya milik Karsah luas tanah 460 m2 dengan harga Rp12.677.500,-,  milik Topo luas tanah 698 m2 harga Rp 19.195.000,-,  milik Wahab 1308 m2 Rp 35.970.000,- milik Durahman Hadis luas 3313m2 Rp 91.187.500,-. milik Hasan luas 600m2  Rp 16.720.00,-  milik Parman 3951 m2 Rp 108.652.500,-. milik Ahmad 1037 m2 Rp 28.490.00,-. milik Iyah Saribin 233 m2 Rp 17.710.000,- dan milik Aep 698 m2 Rp 19.000.000,-. Selain nama-nama pemilik garapan tersebut, kata sumber Kades diduga menjual tanah Negara yang tidak ada nama penggarapnya dengan mengatas namakan sudara-saudara Kades.
Selain dugaan penggelapan TN, Program Lisdes pun menjadi sasaran empuk Kades untuk menggaruk keuntungan, setiap penerima hibah dari APBN  2014 untuk Lisdes sebanyak 45 kwh diharuskan membayar Rp 600.000 per kwh dengan modus Kades menginstruksikan kepada panitia local untuk memunggut dana tersebut,  kata sumber. *Red

Dana BSM, Dialihkan Untuk Pasang Listrik Dan Pindahan Sekolah



KAB. BOGOR, WIP.

Menindak lanjut pemberitaan edisi 285 bahwa SD Negeri Gunung Sari Tiga yang berlokasi di Desa Gunung Sari,Kec.Citeureup,Kab.Bogor memotong dana bantuan siswa miskin (BSM) Rp100.000,- per murid.
Ketika SKU WIP  melakukan tanggapan terhadap Juanda (Kepsek) diruang guru. Dia dengan lantangnya mengakui perbuatan salahnya,”Emang bener ada pemotongan serta di realisasikan untuk pemasangan listrik dan pindahan sekolah,” ujarnya.

Satu hal yang memprihatinkan adalah kondisi jalan menuju sekolah tersebut sangat becek belum ada pengerasan, apa lagi di musim sekarang ini dalam kondisi musim hujan yang mengakibatkan sering kali siswa terpeleset

Kepsek mengatakan, melakukan potongan dana BSM karena sebelumnya sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan orang tua siswa penerima manfaat dan berita acaranya juga ada, alasannya potongan dana BSM itu diketahui bersama komite sekolah yang ikut menghadiri dalam pembuatan berita acara  tersebut, ungkapnya.

Namun demikian,apa pun dalih dan kenakalan Kepsek tersebut sangatlah bertentangan dengan peraturan pemerintah (Kepmendikbud). Oleh karena itu, tindakan kepsek yang dianggap melakukan tindakan yang melawan hukum dengan cara menyalahgunakan jabatan dan wewenang selaku kepala sekolah.

Sementara itu, di dalam mekanisme pengelolaan dana BSM bahwa pihak sekolah dilarang mencairkan ,mengelola, memotong, karena dana tersebut adalah mutlak hak siswa katagori miskin, paling tidak pihak sekolah mengawasi dalam penggunaannya untuk kelancaran siswa bersekolah bukan menjadi .kepsek yang rakus, tamak, serakah akan tetapi harus menjadi suri tauladan.

Dengan munculnya berita yang ke 2 ini diharuskan dinas intansi terkaitnya dan lembaga yang berkepentingan,seperti DPRD Kab Bogor dan Bupati Bogor agar segera melakukan tindakan tegas! *Nasrul

Kepastian Hukum,Objek Sengketa Lahan Tanah Di TPU Gumuruh…!!!

KOTA BANDUNG, WIP.

Kasus lahan tanah di pemakaman TPU Gumuruh dengan nomor putusan  No.17.PK./PDT/2008.Jo.No2787.K/PDT/2002.Jo.No.550/PDT/2001/PT.BDG.Jo.No.77/PDT/G/2001 PN.BDG, putusan MA tertanggal, 25 Juni 2008 dengan status objek tersebut: Dilarang menggunakan lahan tersebut, lahan dalam pengajuan pelaksanaan putusan M.A.R.I (Mahkamah Agung Republik Indonesia) melalui K.Y.R. No.3249/VII/2010/P. dengan luas P.PK-2 =700 m2,P.PK-3 =3315m2, P3 = 6000 m2. 

Sementara  jawaban dari bidang Asset Kota Bandung DPKAD (Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) yang saat itu melalui Sekdis DPKAD  yaitu Drs. Agus Slamet Firdaus menyarankan supaya WIP menghubungi  Kabid-nya Asep Hadiana SH,MH sementara  jawaban dari Kabid pun sama menyarankan untuk menemui  Kasie Pengamanan Asset Drs. Denny Herdimansyah, Msi dengan alasan tidak  memegang  dokument dan data-data yang diperlukan, maka pada saat itu pula WIP berusaha  untuk menemui  Kasie Pengamanan Asset Drs. Denny Herdimansyah Msi dan kebetulan pada  saat itu Kasie sedang tidak masuk kerja karena sakit.

Pada tanggal 05 Februari 2015 barulah WIP dapat bertemu dengan Kasie Pengamanan Asset DPKAD  Drs. Denny Herdimansyah di ruang kerjanya dan pada saat itu pula WIP mendapatkan informasi langsung darinya dengan  keterangan bahwa  sebenarnya  objek  sengketa  tersebut  sudah dimenangkan  oleh  pihak Pemkot Bandung melalui PK ke Mahkamah Agung dengan  No.Putusan  No.17 PK/PDT/2008 pada tanggal 25-Juni-2008 dan sekarang  sudah  menjadi  tanggung  jawab  Dinas Pertamanan dan Pemakaman  untuk pengelolaan selanjutnya, kilahnya kepada WIP. Namun yang menjadi  pertanyaan mendasar secara prosedural  apakah sudah ada serah terima belum  dengan  pihak  Dinas Pertamanan dan Pemakaman…? Karena belum ada  jawaban  dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah melalui  Kasie Pengamanan  Asset  DPKAD  Drs. Denny Herdimansyah Msi  dari  tahun 2008 sampai sekarang tahun 2015 belum ada serah terima kepada  Dinas Pertamanan dan Pemakaman Bandung untuk segera mendapatkan Kepastian hukum  agar dapat memaksimalkan kembali pengelolaan lahan tanah pemakaman di TPU Gumuruh tersebut  yang  Nota bene  menghambat  tugas  dan pekerjaan  pengawas  atau  Kepala TPU Gumuruh, seperti  hal nya yang  diutarakan  oleh  Kepala  TPU  Gumuruh  Dadang  kepada  WIP  bahwa  ia  juga  merasa  kurang  maksimal  dalam melaksanakan  tugas  dan  pekerjaannya  dalam  hal  pelayanan  kepada  masyarakat  yang  membutuhkan  jasa  pemakaman  dan hukumnya  wajib  untuk  dikerjakan.  *A. Dahlan

Dedi Kasi PPMKP Kementerian Pertanian, Diduga Keras ”Lakukan Kejahatan Kelamin”

KAB. BOGOR, WiP.
Dedi Pejabat PPMKP (Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian), Kementerian Pertanian  diduga keras melakukan kejahatan kelamin terhadap perempuan yang bukan muhrimnya.berita ini sebagai tindaklanjut dari berita sebelumnya
Diketahui perselingkuhan dengan seorang wanita usia belia yang berinisial SM sejak tahun 2009 hingga sekarang ini masih berlangsung melakukan hubungan gelap di luar pernikahan, padahal pejabat itu sendiri sudah mempuyai istri dan telah di karuniai 4  orang anak.
Menurut sumber bahwa istri tuanya sendiri tidak mengetahui atas tingkah laku suaminya yang melanggar  norma  agama, sedangkan dalam menjalankan hubunganya  pejabat yang  Dedi tersebut sering memberikan barang yang sangat mencengangkan, seperti kendaraan Honda Jazz dengan Nopol F 1862 DM bisa diartikan dari plat Nopol Dedi Maudi (DM), mentransfer uang dengan nominal yang sangat pantastis dan sering membawa jalan-jalan mencari hiburan malam.
Berulang kali wartawan melakukan konfirmasi terhadap Dedi, namun baru bisa ketemu setelah yang ke 4 kalinya di sebuah kantin yang sudah lama tutup. Dikatakannya,  “Semua ga ada yang saya istimewahkan  melainkan disamaratakan, ya.. paling saya ketempat karokean aja untuk  menghilangkan stress,” ujarnya.
Pengakuan sang penjahat cinta itu, merupakan kenyataan pengakuan hidupnya yang melecehkan kaum hawa, tindakan Dedi dapat dinilai merusak hidup masa depan wanita tersebut dengan tanpa ada kepastian hukum yang jelas terkait statusnya. Memang bila dipandang sesaat akan terasa indah dan nikmat seperti memangsa makanan menu baru, namun ketika dipikir secara jernih, maka neraka bagiannya.
Berita ini diharapkan tidak menularkan penyakit Dedi kepada bawahannya, karena Dedi bagian dari pusat pelatihan kepemimpinan. *Rkm       

Kendaraan Overtonase, Penyebab Utama Kerusakan Jalan

JAWA BARAT, WIP.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, harus memperketat peraturan mengenai kendaraan penganggut batu bara (abra) karena banyak kendaraan besar pengangkut batu bara yang melebihi kapasitas. Sehingga, mengakibatkan banyak kerusakan jalan, terutama di wilayah Pantura hingga Priangan Timur.
Pantauan WIP dilapangan, selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai banyaknya armada pengangkut batu bara untuk keperluan sejumlah industri yang melebihi kapasitas. Padahal aturannya maksimal tonase itu 8 ton. Tapi kenyataannya sampai belasan ton lebih.
Dengan banyaknya kendaraan yang melebihi tonase, mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak. Ini terjadi karena banyaknya kendaraan berat yang lalu lalang setiap hari, terutama dari arah Cirebon-Bandung, seperti di Majalengka, Sumedang, dan lainnya.
Kepada dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk segera melakukan penertiban. Jika terbukti, armada yang melanggar harus ditilang, didenda, dan diturunkan barangnya.
Karena jika dibiarkan, selain mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga, juga akan merugikan pemerintah yang selama ini telah berupaya melakukan perbaikan jalan. Dengan cepat rusaknya jalan ini, otomatis pemerintah harus kembali mengeluarkan uang untuk perbaikan.
Pemerintah sudah memperbaiki jalan. Tapi rusak lagi oleh truk-truk besar itu. Ini harus segera dihentikan, kalau tidak hasil kerja pemerintah ini akan sia-sia. Keberadaan jembatan timbang atau cost control pun sangat lemah. Karena buktinya, masih banyak kendaraan melebihi tonase bebas berkeliaran. Selain itu, Pemerintah pun harus memikirkan pembuatan selter untuk batu bara. Ketika kelebihan muatan, mereka bisa menurunkannya sebagian dan kembali lagi untuk mengambil sisanya. *Ton/Iwan