KAB. BOGOR, WIP.
Menindak lanjut
pemberitaan edisi 285 bahwa SD Negeri Gunung Sari Tiga yang berlokasi di Desa
Gunung Sari,Kec.Citeureup,Kab.Bogor memotong dana bantuan siswa miskin (BSM)
Rp100.000,- per murid.
Ketika SKU WIP melakukan tanggapan terhadap Juanda (Kepsek) diruang
guru. Dia dengan lantangnya mengakui perbuatan salahnya,”Emang bener ada
pemotongan serta di realisasikan untuk pemasangan listrik dan pindahan sekolah,”
ujarnya.
Satu hal yang
memprihatinkan adalah kondisi jalan menuju sekolah tersebut sangat becek belum
ada pengerasan, apa lagi di musim sekarang ini dalam kondisi musim hujan yang
mengakibatkan sering kali siswa terpeleset
Kepsek mengatakan,
melakukan potongan dana BSM karena sebelumnya sudah dimusyawarahkan terlebih dahulu
dengan orang tua siswa penerima manfaat dan berita acaranya juga ada, alasannya
potongan dana BSM itu diketahui bersama komite sekolah yang ikut menghadiri
dalam pembuatan berita acara tersebut, ungkapnya.
Namun
demikian,apa pun dalih dan kenakalan Kepsek tersebut sangatlah bertentangan
dengan peraturan pemerintah (Kepmendikbud). Oleh karena itu, tindakan kepsek yang
dianggap melakukan tindakan yang melawan hukum dengan cara menyalahgunakan
jabatan dan wewenang selaku kepala sekolah.
Sementara itu, di
dalam mekanisme pengelolaan dana BSM bahwa pihak sekolah dilarang mencairkan ,mengelola,
memotong, karena dana tersebut adalah mutlak hak siswa katagori miskin, paling
tidak pihak sekolah mengawasi dalam penggunaannya untuk kelancaran siswa
bersekolah bukan menjadi .kepsek yang rakus, tamak, serakah akan tetapi harus
menjadi suri tauladan.
Dengan munculnya
berita yang ke 2 ini diharuskan dinas intansi terkaitnya dan lembaga yang
berkepentingan,seperti DPRD Kab Bogor dan Bupati Bogor agar segera melakukan
tindakan tegas! *Nasrul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar