KOTA BOGOR, WiP.
Orang tua
mana yang tidak
teriris hatinya ketika
anak gadisnya pergi meninggalkannya untuk selama -lamanya. Peristiwa
yang baru dialami
oleh Engkos warga Desa Ciapus
Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, putrinya bernama Isnawati meninggal pada hari
kamis tanggal
15 Januari 2015 di rumah sakit PMI kota Bogor.
Engkos Ketika
sedang menggunakan kartu
BPJS kesehatan atas nama
anaknya Isnawati berobat
di rumah sakit
PMI kota Bogor
sebelum meninggal dunia,
kartu BPJS kesehatan tersebut tidak berfungsi apa-apa, ungkap orangtuanya
kepada wartawan WIP pada
hari kamis tanggal 14 Januari 2015 saat detik detik sebelum anak gadisnya
“isnawati” meninggal dunia siang pukul 13.00 Wib dengan membawa resep obat yang harus dibayar sebesar 4 juta rupiah
lebih “ namun Pak Engkos tidak mempunyai uang untuk menebus obatnya. Berhubung
uangnya habis untuk membayar administrasi rumah sakit yang total jumlahnya sebesar
diatas 20 Juta, itupun meminjam ke
sana-sini bahkan sebagian
menggutang.
Sebagai orang tua
yang kurang mapu “Engkos
meminta kebijakan kepada BPJS Center yang berada dilingkungan PMI Bogor agar diberikan
keringanan untuk pembayaran,
namun hasilnya tetap nol dan tidak
ditanggapi. Selain itu Engkos juga meminta kepada pihak manajemen rumah sakit agar diberi
keringanan, tetap jawabannya
nol sedangkan
kartu BPJS kesehatan atas
nama Isnawati bernomor
0007462469141 tidak berfungsi,.
Menurut keterangan dari pihak petugas
BPJS kesehatan Center yang ada
di PMI
Kota Bogor, kartu
tersebut berlaku masa aktifnya pada
tanggal 01 bulan Januari 2015 kata petugas yang bernama Hendri. Dalam hal
ini, seharusnya pihak
rumah sakit PMI
Bogor dan BPJS
kesehatan harus bisa
dan mampu serta
tanggap mengatasi pasiennya
atau kliennya. Bukan untuk mempersulit
keadaan “ hak dan kewajiban
setiap pemegang kartu
harus dilayani dengan baik
bukan untuk dilelantarkan.
Beberapa hari
kemudian, ketika WIP
mengkonfirmasi kepada pihak manajemen rumah sakit PMI dan BPJS kesehatan
tentang hal ini “mereka
menjawab tentang kebenaran
dan pernyataan Pak Engkos ayah
dari almarhum Isnawati.
Dari situlah rasa kemanusiaan
dan hati nurani
yang mereka miliki tidak
ada pada dirinya “kemungkinan
akal dan pikirannya
sudah mati rasa”.
Dimanakah rasa kemanusiaan itu berada?
Ketika WIP mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dengan permasalahan tersebut, namun kadis dinkes banyak beralasan seolah-olah enggan ditemui bahkan tidak menanggapi.
Pantaskah seorang kadis berprilaku acuh
tak acuh menghadapi
kejadian seperti ini.
Menurut salah seorang
Advokat yang bernama
Bismar Ginting SH MH
diminta tanggapannya tentang
hal ini menuturkan “bahwa nantinya
pasti kita gugat secara
hukum pidana maupun
perdata, disebabkan
terjadinya penyelewengan hak
yang diatur Pasal
32 UU No. 44
tahun 2009 tentang
Perlindungan Hak Pasien Rumah Sakit.
Dengan menjabarkan pasal huruf
(c) tentang memperoleh
layanan manusiawi, adil dan
jujur tanpa diskriminasi.
Pasal Huruf
(q)
mengatakan tentang
menggugat dan menuntut rumah sakit,
apabila rumah sakit,
tidak memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standarnya, baik secara perdata maupun pidana.
Untuk Pasal
4 UU No. 8 tahun 1999 berisikan
Hak-hak konsumen/pasien yang sudah dijelaskan/diperjelas/dipertegas. Serta huruf (e) yang berisikan Hak untuk mendapatkan advokasi/
perlindung untuk
mengupayakan penyelesaian sengketa serta perlindungan hak konsumen.
Dan tertera UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Ayat 1 setiap orang berhak atas gantirugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan. Ayat 2, ganti rugi sebagaimana yang dimaksud ayat 1 ( dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku). *Herta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar