JAWA
BARAT, WIP.
Pemerintah
Provinsi Jawa Barat, harus memperketat peraturan mengenai kendaraan penganggut
batu bara (abra) karena banyak kendaraan besar pengangkut batu bara yang
melebihi kapasitas. Sehingga, mengakibatkan banyak kerusakan jalan, terutama di
wilayah Pantura hingga Priangan Timur.
Pantauan WIP dilapangan, selama ini banyak keluhan masyarakat mengenai
banyaknya armada pengangkut batu bara untuk keperluan sejumlah industri yang
melebihi kapasitas. Padahal aturannya maksimal tonase itu 8 ton. Tapi
kenyataannya sampai belasan ton lebih.
Dengan banyaknya kendaraan yang melebihi tonase, mengakibatkan jalan
menjadi cepat rusak. Ini terjadi karena banyaknya kendaraan berat yang lalu
lalang setiap hari, terutama dari arah Cirebon-Bandung, seperti di Majalengka, Sumedang,
dan lainnya.
Kepada dinas terkait seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian untuk segera
melakukan penertiban. Jika terbukti, armada yang melanggar harus ditilang,
didenda, dan diturunkan barangnya.
Karena jika dibiarkan, selain mengakibatkan ketidaknyamanan bagi warga,
juga akan merugikan pemerintah yang selama ini telah berupaya melakukan
perbaikan jalan. Dengan cepat rusaknya jalan ini, otomatis pemerintah harus
kembali mengeluarkan uang untuk perbaikan.
Pemerintah sudah memperbaiki jalan. Tapi rusak lagi oleh truk-truk
besar itu. Ini harus segera dihentikan, kalau tidak hasil kerja pemerintah ini
akan sia-sia. Keberadaan jembatan timbang atau cost control pun sangat lemah.
Karena buktinya, masih banyak kendaraan melebihi tonase bebas berkeliaran. Selain
itu, Pemerintah pun harus memikirkan pembuatan selter untuk batu bara. Ketika
kelebihan muatan, mereka bisa menurunkannya sebagian dan kembali lagi untuk
mengambil sisanya. *Ton/Iwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar