Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

19 Februari 2015

Kepastian Hukum,Objek Sengketa Lahan Tanah Di TPU Gumuruh…!!!

KOTA BANDUNG, WIP.

Kasus lahan tanah di pemakaman TPU Gumuruh dengan nomor putusan  No.17.PK./PDT/2008.Jo.No2787.K/PDT/2002.Jo.No.550/PDT/2001/PT.BDG.Jo.No.77/PDT/G/2001 PN.BDG, putusan MA tertanggal, 25 Juni 2008 dengan status objek tersebut: Dilarang menggunakan lahan tersebut, lahan dalam pengajuan pelaksanaan putusan M.A.R.I (Mahkamah Agung Republik Indonesia) melalui K.Y.R. No.3249/VII/2010/P. dengan luas P.PK-2 =700 m2,P.PK-3 =3315m2, P3 = 6000 m2. 

Sementara  jawaban dari bidang Asset Kota Bandung DPKAD (Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) yang saat itu melalui Sekdis DPKAD  yaitu Drs. Agus Slamet Firdaus menyarankan supaya WIP menghubungi  Kabid-nya Asep Hadiana SH,MH sementara  jawaban dari Kabid pun sama menyarankan untuk menemui  Kasie Pengamanan Asset Drs. Denny Herdimansyah, Msi dengan alasan tidak  memegang  dokument dan data-data yang diperlukan, maka pada saat itu pula WIP berusaha  untuk menemui  Kasie Pengamanan Asset Drs. Denny Herdimansyah Msi dan kebetulan pada  saat itu Kasie sedang tidak masuk kerja karena sakit.

Pada tanggal 05 Februari 2015 barulah WIP dapat bertemu dengan Kasie Pengamanan Asset DPKAD  Drs. Denny Herdimansyah di ruang kerjanya dan pada saat itu pula WIP mendapatkan informasi langsung darinya dengan  keterangan bahwa  sebenarnya  objek  sengketa  tersebut  sudah dimenangkan  oleh  pihak Pemkot Bandung melalui PK ke Mahkamah Agung dengan  No.Putusan  No.17 PK/PDT/2008 pada tanggal 25-Juni-2008 dan sekarang  sudah  menjadi  tanggung  jawab  Dinas Pertamanan dan Pemakaman  untuk pengelolaan selanjutnya, kilahnya kepada WIP. Namun yang menjadi  pertanyaan mendasar secara prosedural  apakah sudah ada serah terima belum  dengan  pihak  Dinas Pertamanan dan Pemakaman…? Karena belum ada  jawaban  dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah melalui  Kasie Pengamanan  Asset  DPKAD  Drs. Denny Herdimansyah Msi  dari  tahun 2008 sampai sekarang tahun 2015 belum ada serah terima kepada  Dinas Pertamanan dan Pemakaman Bandung untuk segera mendapatkan Kepastian hukum  agar dapat memaksimalkan kembali pengelolaan lahan tanah pemakaman di TPU Gumuruh tersebut  yang  Nota bene  menghambat  tugas  dan pekerjaan  pengawas  atau  Kepala TPU Gumuruh, seperti  hal nya yang  diutarakan  oleh  Kepala  TPU  Gumuruh  Dadang  kepada  WIP  bahwa  ia  juga  merasa  kurang  maksimal  dalam melaksanakan  tugas  dan  pekerjaannya  dalam  hal  pelayanan  kepada  masyarakat  yang  membutuhkan  jasa  pemakaman  dan hukumnya  wajib  untuk  dikerjakan.  *A. Dahlan

Tidak ada komentar: