KOTA BANDUNG, WIP.
Kasus lahan tanah di
pemakaman TPU Gumuruh dengan nomor putusan
No.17.PK./PDT/2008.Jo.No2787.K/PDT/2002.Jo.No.550/PDT/2001/PT.BDG.Jo.No.77/PDT/G/2001
PN.BDG, putusan MA tertanggal, 25 Juni 2008 dengan status objek tersebut: Dilarang
menggunakan lahan tersebut, lahan dalam pengajuan pelaksanaan putusan M.A.R.I
(Mahkamah Agung Republik Indonesia) melalui K.Y.R. No.3249/VII/2010/P. dengan
luas P.PK-2 =700 m2,P.PK-3 =3315m2, P3 = 6000 m2.
Sementara jawaban dari bidang Asset Kota Bandung DPKAD
(Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah) yang saat itu melalui Sekdis
DPKAD yaitu Drs. Agus Slamet Firdaus
menyarankan supaya WIP menghubungi
Kabid-nya Asep Hadiana SH,MH sementara
jawaban dari Kabid pun sama menyarankan untuk menemui Kasie Pengamanan Asset Drs. Denny
Herdimansyah, Msi dengan alasan tidak
memegang dokument dan data-data
yang diperlukan, maka pada saat itu pula WIP berusaha untuk menemui
Kasie Pengamanan Asset Drs. Denny Herdimansyah Msi dan kebetulan pada saat itu Kasie sedang tidak masuk kerja karena
sakit.
Pada tanggal 05 Februari 2015 barulah WIP dapat
bertemu dengan Kasie Pengamanan Asset DPKAD
Drs. Denny Herdimansyah di ruang kerjanya dan pada saat itu pula WIP
mendapatkan informasi langsung darinya dengan
keterangan bahwa sebenarnya objek
sengketa tersebut sudah dimenangkan oleh
pihak Pemkot Bandung melalui PK ke Mahkamah Agung dengan No.Putusan
No.17 PK/PDT/2008 pada tanggal 25-Juni-2008 dan sekarang sudah
menjadi tanggung jawab
Dinas Pertamanan dan Pemakaman
untuk pengelolaan selanjutnya, kilahnya kepada WIP. Namun yang
menjadi pertanyaan mendasar secara
prosedural apakah sudah ada serah terima
belum dengan pihak
Dinas Pertamanan dan Pemakaman…? Karena belum ada jawaban
dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah melalui Kasie Pengamanan Asset
DPKAD Drs. Denny Herdimansyah Msi
dari
tahun 2008 sampai sekarang tahun 2015 belum ada serah terima kepada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Bandung untuk
segera mendapatkan Kepastian hukum agar
dapat memaksimalkan kembali pengelolaan lahan tanah pemakaman di TPU Gumuruh
tersebut yang Nota bene
menghambat tugas dan pekerjaan
pengawas atau Kepala TPU Gumuruh, seperti hal nya yang
diutarakan oleh Kepala
TPU Gumuruh Dadang
kepada WIP bahwa
ia juga merasa
kurang maksimal dalam melaksanakan tugas
dan pekerjaannya dalam
hal pelayanan kepada
masyarakat yang membutuhkan
jasa pemakaman dan hukumnya
wajib untuk dikerjakan.
*A. Dahlan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar