JABAR,WIP
Ditengah gencarnya perhatian pemerintah terhadap dunia pendidikan,yang mengalokasikan anggaran dari APBN dan APBD 1/11 kepada setiap sekolah,dengan tujuan untuk membantu kelengkapan sarana/prasarana penunjang kegiatan proses belajar megajar.
Demikian pula dana tersebut untuk menunjang oprasional sekolah,mensejahterakan para guru, mencegah droput para siswa,membebaskan buta hurup dan buta aksara, merampungkan wajar dikdas 9 tahun dan meringankan /membebaskan biaya sekolah (sekolah gratis) terhadap masyarakat tidak mampu/kurang mampu.
Namun demikian,kebijakan pemerintah tersebut banyak dimanpaatkan dan disalah gunakan oleh para oknum kepala sekolah dan para oknum guru untuk kepentingan diri sendiri dengan dalih bermacem-macem.Seperti dalihnya,buku LKS sekira Rp 80 ribu/paket,dalam hal ini pihak sekolah diberi keuntungan oleh pihak penerbit sedikitnya 25 %,fiknik (main-main),latihan computer,seragam melalui wadah koperasi siswa dan banyak pungutan yang lainnya,red.
Berbicara kopsis,pastinya setiap siswa menjadi anggota koperasi dan setiap keuntungan yang diperoleh dari perputaran koperasi siswa harusnya memeperoleh bagi hasil dari sisa hasil usaha tahunan,namun dalam paktanya siswa tidak mendapatkan hasil apa apa,artinya hanya pencatutan nama saja,sedangkan yang diuntungkan tetap pihak sekolah itu artinya komersial.
Budaya mengeles yang biasa dilakukan oleh para petinggi Negara,kini sudah menular di tataran local untuk menyalamatkan kebijakan yang diambil oleh sebagian Kepala Sekolah dan pejabat daerah.Penemuan lain terkait dana BSM,dana BOS juga banyak diselewengkan,hal ini perlu mendapatkan perhatian serius untuk diawasi lebih ketat lagi,mengingat kejadian dilapangan bantuan tersebut banyak diselewengkan,red