“Salah Satu Pom Mini di Bilangan babakan asem desa ranjeng, pemilik suparman Menjadi Pemasoknya”
SUMEDANG, WIP
Sejumlah sepanduk yang dipangpang di setiap SPBU dengan bertuliskan BBM subsidi hanya untuk melayani masyarat tidak mapu dan bukan untuk perusahaan industi,hanya menjadi selogan semata. Pasalnya pemerintah serta aparat terkaitnya tidak bisa mengamankan aturan pemerintah, bahkan ada kecenderungan aparat hukum turut terlibat didalamnya dalam memberikan perlindungan.
Padahal di dalam aturan pemerintah (pertamina) jelas melarang dan berikut pemberian sangsi tegas kepada pihak pengelola SPBU yang melakukan kenakalan. Namun, dalam perakteknya semua itu hanya baru merupakan himbauan belaka.
Salah satu contoh kongkrit yang teradi dilapangan, perusahaan Setum Cleaser yang beroprasi dilokasi kampung Pasir Itil Desa Cisitu Kec. Cisitu, Sumedang Jawa Barat, sudah lama menggunakan BBM subsidi yang bekerjasama dengan Pom Mini di Babakan Asem, perusahaan tersebut juga diduga keras belum mendapatkan ijin oprasinal yang resmi dari pemerintah Kab. Sumedang.
Ketika hal ini akan dikonfirmasikan kepada pihak penanggungjawab Setum Cleaser Amarudin, dia tidak bersedia ketemu dengan berbagai alasan yang dibuat buat.Amar dapat menjelaskan saat dihubungi lewat tlp gengamnya oleh Wip mengatakan,”hanya untuk membantu kendaraan roda empat pengangkut batu, kasihan karena pom bensin jauh,”ujarnya.Sumber lain mengatakan, sebelumnya dapat do resmi dari Asep, Namun baru ini dicabut alatan BBM resminya hanya dijadikan tameng, sedangkan pemakaian untuk mesin produksi tetap menggunakan BBM subsidi. Menurut sumber, “masa minyak 4.000 liter tidak habis selama 6 bulan…? Jelas tidak masuk akal” katanya.
Diketahui dilapangan sejumlah Drum yang berada dilokasi produksi Setum Cleaser, bertuliskan Zipur. bila hal ini dijadikan tameng, apalagi pencatutan nama dari suatu anggkatan TNI dengan tujuan untuk mengamankan perusahaan, maka hal ini merupakan pencitraan buruk terhadap lembaga TNI. Oleh karena itu melalui pemberitaan ini kiranya semua lembaga yang terkait dapat segera melakukan tindakan kongkrit terhadap perusaahan yang dimaksud.*DJID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar