Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

22 Mei 2011

11 Wilayah Proyek Korupsi Kementerian PU, Di Usut Kejagung

JAKARTA, WIP
Penyidik telah memeriksa kasus mark up (penggelembungan), pemalsuan surat dan proyek fiktif pengadaan air dan irigasi (WISMP), dengan tersangka Giofanie warga Negara asal italia. Sihite mengatakan sebagian anggota telah memeriksa ke wilayah-wilayah tempat proyek tersebut.
Mereka membawahi wilayah kerja yang ada di 14 propinsi," kata Sihite, Jumat pekan lalu.
Terkait penetapan tersangka dua orang staf Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sihite menjelaskan rencananya akan memeriksa dua tersangka tersebut minggu depan.
Sementara itu, mengenai pencekalan terhadap dua tersangka tersebut, Sihite menyatakan akan dilakukan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku. "Masalah pencekalan, pastinya sudah diproses karena setiap hari dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Sihite, Direktur II bidang Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Fitra Sani mengatakan belum menerima permintaan cekal dari Pidsus untuk mengeluarkan surat cekal terhadap dua tersangka kasus korupsi di Kementerian PU.
"Jika permohonan cekal sudah ada, pasti akan diproses dengan cepat," jelas Fitra..
Lebih lanjut Fitra,"mengatakan bahwa permintaan cekal biasanya memang diajukan jika seseorang sudah dijadikan tersangka, yaitu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan air dan irigasi (WISMP) oleh Direktorat Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilakukan di 14 Provinsi se-Indonesia tahun 2007 sampai tahun 2009. Dengan nilai total kontrak sebesar Rp 27.730.861.250 dan 876.600 dolar Amerika.
"Staf Kementerian PU sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumudi Katono dan staf kementrian PU sekaligus pejabat pembuat komitmen Bambang Turyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Warga Negara (WN) Italia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad,
Menurut Noor, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (27/4/2011). Peran keduanya adalah  menyetujui perkembangan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan. Dimana, keduanya mengetahui bahwa pekerjaan itu tidak beres, namun tetap disetujui dengan perannya sebagai PPK.
Noor menambahkan, keduanya dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Kejaksaan menangkap Kepala Perwakilan perusahaan konsultan Italia C.Lotti & Associati, Giovanni Gandolfi yang merupakan Warga Negara Italia di Apartemen SCBD kavling 52-53 kamar 7 C, pukul 20.00 WI pada Kamis (7/4/2011).
Gandolfi ditangkap karena berdasarkan penyelidikan tersangka diketahui melakukan markup, pemalsuan surat dan proyek fiktif di tiga provinsi dari 14 provinsi yang tertera pada kontrak kerja, antara lain , DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Dengan total kerugian negara sekitar Rp 6,5 miliar.
Atas perbuatannya pria berkewarganegaraan Italia ini untuk sementara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor. Tetapi, masih dikaji apakah swasta bisa terjerat UU Tipikor tersebut.
Selain itu, atas perbuatannya Giovanni langsung dijebloskan dalam sel tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung yang terletak dalam kompleks gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.*Robert

Tidak ada komentar: