INDRAMAYU,WIP
Elemen masyarakat Indramayu, Jawa Barat, meminta Kejaksaan Agung segera menangkap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance setelah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. Masyarakat menganggap, penahanan serta pengadilan Yance menjadi supremasi penegakan hukum di Indramayu.
Unjuk rasa dari 13 elemen masyarakat Indramayu, Kamis pecan lalu siang, dimulai di depan Kantor DPRD Indramayu, dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Negeri, lalu ke Pengadilan Negeri Indramayu. Sekitar 30 pendemo berorasi dan membawa spanduk bertuliskan tangkap dan adili Yance, sebelum diadili oleh rakyat Indramayu.
M Sholihin, koordinator dari Gerakan Antikorupsi dan Prodemokrasi, mengatakan, aksi itu bertujuan membuka mata-telinga warga tentang korupsi yang melibatkan pejabat publik. Selanjutnya, mendorong Kejagung, melalui Kejari Indramayu, untuk mempercepat proses hukum Yance yang diduga terlibat korupsi dana pengadaan lahan PLTU Sumuradem seluas 82 hektar yang mencapai Rp 42 miliar.
Berdasarkan keputusan Kejagung, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Desember 2010. Tiga tersangka lain telah diadili di Pengadilan Negeri Indramayu, yaitu Sekretaris dan Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Dady Haryadi dan M Ichwan, serta Agung Rijoto dari PT Wiharta Karya Agung. Yance saat itu menjabat Ketua P2T.
Kepala Kejari Indramayu Kusnin mengatakan, kasus itu ditangani oleh Kejagung dan sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, di Bandung.*Uci
Elemen masyarakat Indramayu, Jawa Barat, meminta Kejaksaan Agung segera menangkap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance setelah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. Masyarakat menganggap, penahanan serta pengadilan Yance menjadi supremasi penegakan hukum di Indramayu.
Unjuk rasa dari 13 elemen masyarakat Indramayu, Kamis pecan lalu siang, dimulai di depan Kantor DPRD Indramayu, dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Negeri, lalu ke Pengadilan Negeri Indramayu. Sekitar 30 pendemo berorasi dan membawa spanduk bertuliskan tangkap dan adili Yance, sebelum diadili oleh rakyat Indramayu.
M Sholihin, koordinator dari Gerakan Antikorupsi dan Prodemokrasi, mengatakan, aksi itu bertujuan membuka mata-telinga warga tentang korupsi yang melibatkan pejabat publik. Selanjutnya, mendorong Kejagung, melalui Kejari Indramayu, untuk mempercepat proses hukum Yance yang diduga terlibat korupsi dana pengadaan lahan PLTU Sumuradem seluas 82 hektar yang mencapai Rp 42 miliar.
Berdasarkan keputusan Kejagung, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Desember 2010. Tiga tersangka lain telah diadili di Pengadilan Negeri Indramayu, yaitu Sekretaris dan Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Dady Haryadi dan M Ichwan, serta Agung Rijoto dari PT Wiharta Karya Agung. Yance saat itu menjabat Ketua P2T.
Kepala Kejari Indramayu Kusnin mengatakan, kasus itu ditangani oleh Kejagung dan sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, di Bandung.*Uci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar