Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

9 Desember 2011

Program Rehabilitasi Sekolah Dari Dana APBN-P TA 2011 Rawan Pungutan, Ini Terjadi Di Kab Kuningan Jawa Barat.


KUNUNGAN,WIP
Ditengah upaya pemerintah pusat,dalam hal pemberantasan korupsi secara besar-besaran perlu didukung oleh semua pihak. Saat sekarang ini masyarakat luas menggantungkan kepada lembaga KPK untuk membabat habis para koruptor dan mengembalikan uang negara yang sudah dirampas,masalahnya masyarakat luas demikian tidak percayanya kepada lembaga kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Dalam kepemimpinan Ketua KPK yang baru terpilih Abraham Ahmad diharapkan dalam waktu satu tahun mampu membongkar para pejabat yang korup,baik di pusat maupun di daerah.
Demikian ngebeludag program pusat dan propinsi juga kota/kab digulirkan kepada setiap SKPD/Dinas dan lembaga lainnya yang perlu diawasi secara ketat, Contoh, Anggaran untuk dunia pendidikan begitu besar dananya dikucurkan kepada setiap kab/kota melalui berbagai program, mulai dari sarana dan prasarana, fisik maupun non fisik.
Tahun 2011 ini, pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan & Kebudayaan, meluncurkan program terbarunya yaitu APBN-P untuk Rehabilitasi Gedung Sekolah yang sudah rusak dan pembangunan Ruang Kelas Baru, paling tidak setiap sekolah mendapatkan jatah 3(Tiga Lokal) rehab dan pembangunan ruang kelas baru dengan sistem dikerjakan secara swakelola.
Mempelajari petunjuk tehknis terkait Program APBN-P tersebut, mestinya bisa berjalan mulus dan tanpa ada pihak Tikus Tikus Intelek yang menggerogoti anggaran tersebut. Namun dalam inplementasi dilapangan diketahui pihak Dinas Pendidikan, melalui K3S, Koordintor dan para UPTD mengkondisikan dana dari para Kepala Sekolah dengan berbagai alasan hingga jutaan rupiah, ini terjadi di Kab. Kuningan Jawa Barat dan pastinya terjadi pula di Kab/Kota lainnya.
Bagaimana Kepala Dinas pendidikan terkaitnya mensikapi permasalahan ini..?, akankah mereka bersikap tegas, atau malah sebaliknya ikut merewong, kita simak dalam pemberitaan selanjutnya.*Red       

Pejabat Dishub Karawang, Berang & Seperti Yang Kebakaran Jenggot,“Terkait Kawin Sirihnya Terbongkar”


KARAWANG, WIP
Investigasi tiem redaksi Warta indonesia Pembaharuan terhadap dugaan polygami seorang pejabat Dishub Karawang dan minta keterangan dari beberapa sumber,sekaligus menjabangi wanita yang berparas cantik di bilangan patok besi dan ternyata Ia adalah Istri muda yang dinikahi secara agama/Sirih oleh pejabat tersebut.Terkait hal ini karuan saja membuat geram dan berang pejabat itu seperti yang  kebakaran jenggot..

Nur Istri  Muda,yang telah menghasilkan anak laki-laki, dari hasil kawin sirih bersama Pejabat Dishub  itu,sepertinya  kini goncangkan kedudukan dan status pns yang sedang menduduki jabatan strategis (Lahan basah),bagaimana tidak dirinya dapat dinilai tidak memanutuhi kedisiplinan dan UU PNS serta UU perkawinan No 47 tahun 1974,menyangkut prihal tersebut justru malah dia sendiri membuat manufer yang membeberkan kebobrok diri-Nya kepada pihak pihak lain.

Dijelaskan Nur kepada WIP di Rumahnya, “Dari hasil nikah sirih antara ropik dengan saya (Nuraeni) sekitar kurang lebih satu tahun lalu dan dikarunia anak laki-laki yang diberi nama akbar, sebenarnya kami sangat bahagia walaupun saya hanya istri simpanan yang tidak diketahui sama istri tua-Nya,jelasnya.

Ditempat berbeda,pejabat dishub tersebut yang dikonfirmasi lebih lanjut Oleh Tiem redaksi WIP, dengan nada ketus serta arogansi dia hanya melihat sinis terhadap tiem WIP, dan sambil mengucapkan, “saya merasa terganggu karena ini ranah pribadi keluarga saya dan bila perlu saya kontek teman-teman untuk mengeroyok pimred/ tiem Wip.

Namun, disisi lain sangat jelas sekali, bahwa pejabat  dishub karawang  itu memiliki istri dan keluaraga yang SAH bahkan sudah memiliki anak yang sedang kuliah di daerah jawa tengah.

Kadishub Karawang Drs R.Tedjasuria SH,MS.i.selaku atasan langsung juga sebagai PPNS saat diminta tanggapannya lewat udara terkait Nikah   Sirih bawahannya mengatakan,”bahwa hal itu merupakan urusan pribadinya,oleh karena itu secara kedinasan belum bisa melakukan tindakan,baru bisa memberi saran pembinanaan, terkecuali menyangkut pelanggaran kedinasan pasti akan melakukan tindakan, ujarnya.Ikuti penelusuran lebih lanjut pada edisi depan. *Red 

Dedi,Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kab.Ciamis, ”Ngompreng Seragam Sekolah Dengan Jual Dedet”.


CIAMIS,WIP
Seperti yang telah diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa Pemerintah  pusat/ propinsi telah menggelontorkan anggaran  dana untuk bantuan siswa miskin (BSM),

Namun anggaran yang telah diturunkan itu dalam penggunaannya dikendalikan oleh Kasie Kurikulum Dedi yang bekerjasama dengan para pihak dibawahnya..

Semestinya Dedi harus berkonsentrasi pada bidang TUFOKSINYA dan lebih konsentrasi pada pengawasan agar dana tersebut benar-benar nyampai, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat, bukan malah sebaliknya DEDI mengerogoti ikut ngompreng mencari keuntungan dan memanfaatkan kelemahan dibawahnya.

Dalam kaitan ini, Dedi (Kasie Kurikulum),jelas turut berbisnis baju seragam sekolah lewat jalur para UPTD,K3S yang menekan para Kepala Sekolah untuk membeli seragam dari dana BSM yang sudah didrop olehnya.

DedI,dalam melancarkan aksi jual dedet baju seragam kepada sekolah-sekolah,konon katanya tanpa sepengetahuan Kepala Dinas maupun Sekdis,artinya dia diduga keras mencari keuntungan sendiri dan memperkaya diri sendiri.Terkait dengan ini,bila Kepala Dinas dan Sekdis tidak mau dituding berkolaborasi melakukan tindakan kejahatan terhadap dana D,BSM dan turut mengenyam hasilnya,Kadis harus segera melakukan tindakan penyelamatan secara kelembagaan sekaligus memberikan sangsi berat kepada Dedi kasie kurikulum.Alasannya,dikarnakan teurungkapnya masalah ini menimbulkan komflik diantara UPTD,K3S dan para Kepsek.  

Pasalnya,dana bantuan siswa miskin itu tidak diberikan utuh berbentuk uang kepada sipenerima,akan tetapi berupa  barang pakaian seragam  sekolah yang di Drop langsung  oleh Dedi Kasi kurikulum disdik Kab Ciamis melalui para Uptd di masing- masing Kecamatan,dengan harga pakaian seragam sekolah/siswa  seharga  Rp.75 ribu,sedangkan  oleh para pihak UPTD kecamatan melalui K3S dengan harga 1 stel pakaian seragam sekolah /siswa dilempar senilai Rp.100.ribu,demikian akunya di lapangan.

Hasil investigasi WIP di lapangan dan menemui sumber  para kepala  sekolah membenarkan pengiriman barang berupa pakaian seragam sekolah yang dananya dibayar dari Dana Bantuan Siswa Miskin ( D-BSM ),ditambahkan sumber,  bahwa pengiriman barang tersebut  didrop langsung  dari pihak dinas oleh Dedi  kasi kurikulum melalui para UPTD Dinas Pendidikan yang sebelumnya tanpa diadakan musyawarah terlebih dahulu,” ujar sumber kepala sekolah yang tidak mau ditulis jati dirinya..*Tim Red

PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Diduga Lakukan Penyimpangan Atau Manipulasi Keuangangan Yang Dapat Merugikan Negara.


KOTA BANJAR, WIP
Mensikapi kembali lebih lanjut, “Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2007 Di Banjar Sesuai Auditorat Utama Keungan Negara V Perwakilan BPK RI di Bandung,Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2008,Nomor : 26C/LHP/XVIII.BDG/06/2008, Tanggal  30 Juni 2008”Seperti yang sudah diberitakan pada edisi sebelumnya,dengan judul walikota banjar menjawab.

Namun dalam jawabannya ada beberapa pertanyaan yang tidak  dijawab,alasan duta sebagai wawakil Walikota Banjar katanya ada di Red.Sedangkan Perwakilan BPK RI di Bandung dalam melakukan AUDITORAT telah menemukan beberapa pelanggaran,Diantaranya tahun 2007 Pemkot telah mengucurkan dana yang diambil dari APBD Kota Banjar untuk PDAM Tirta Anom sebesar Rp.1.250.000.000.Sedangkan hasil temuan BPK RI ternyata penyertaan modal untuk PDAM Tirta Anom Kota Banjar tersebut dilakukan sejak tahun 2004 s/d tahun 2007 yang jumlahnya mencapai Rp.4.652.300.000.030,95,- ditambah dengan TA 2007 sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp.5.902.300.030.95,-.

Diketahui dalam data yang dimiliki Redaksi WIP,masih terdapat bantuan untuk PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Tahun 2005 bantuan dari APBN sebesar Rp.669.008.000,-,Tahun 2005 APBD Kota Banjar sebesar Rp.1.378.331.000,-,Tahun 2006 dari APBN sebesar Rp.1.397.027.000,- dan Tahun 2006 dari dana APBD Kota Banjar sebesar Rp.272.750.050,-sehingga jumlah total dana keseluruhannya yang telah diterima PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar Rp.9.619.416.080,95,-.

PDAM Tirta Anom Kota Banjar,selain mendapatkan suntikan dana dari beberapa sumber anggaran tersebut,juga mendapatkan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (PU Tamben) Kota Banjar, bantuan Aset senilai Rp 6.350.335.329,-berbentuk pemasangan pipa Distribusi Air Minum PDAM Langensari,Penyediaan Air Bersih PDAM Langensari,Pemasangan daya dan pembangunan kantor Instalasi Air PDAM Langensari yang  diserahkan sebagai bantuan tambahan modal.

Dalam Perda Kota Banjar No.23 tahun 2004,tentang pendirian PDAM Tirta Anom Kota Banjar,pasal 8 ayat 1 bahwa modal pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan Pemkot Banjar   yang dipisahkan senilai Rp.4.607.349.743.43,-.Demikian pula dalam Perda Kota Banjar No 12 Tahun 2007 tentang perubahan 11 pasal 3 ayat 4,dikatakan bahwa modal pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan pemkot banjar yang dipisahkan sebesar Rp.1.550.000.000,-

Terdapat pencatatan modal kerja PDAM Tirta Anom, perda No 23 tahun 2004 dan perda No 12 tahun 2007,kenyataan yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Walikota Banjar Banjar tidak sama,oleh karena itu patut diduga keras terjadi penyimpangan atau manipulasi keuangan PDAM Tirta Anom.
Terkait dengan dugaan penyimpangan atau manipulasi keuangan di tubuh PDAM Tirta Anom Kota Banjar tersebut dapat merugikan keuangan negara,hal ini tengah disoroti oleh Lembaga Pengawasan Pembangunan & Peradilan Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat***RED

Proyek Pembangunan PLTA Rugikan Masyarakat Kec.Cisewu Dan Kec.Talegong



GARUT SELATAN,WIP
Pengusaha gula merah dan gula aren di daerah talegong ternyata dirugikan oleh pihak pembangunan PLTA,pasalnya tanaman pohon kawung yang ada dilokasi yang terkena pembebasan tanah  tidak di ganti pohon kawung tersebut,sementara pohon kawung yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk proyek PLTA,pohon itu sudah produksi alias sudah disadap untuk menghasilkan gula merah maka pemilik pohon kawung akhirnya hanya menatap diri dan bersedih karena tidak terkena penggantian ganti rugi dari pihak panitia pembebasan lahan untuk lokasi PLTA,berdasarkan hasil investigasi WIP dilapangan dan menemui sumber membenarkan bahwa pihak panitia pembebasan lahan dalam melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah untuk pohon kawung tidak dibayar ganti rugi, masih menurut sumber dalam melaksanakan pembebasan tanah warga, lahan tanah yang dibutuhkan oleh pihak panitai pembebasan  beli tanah juga di pas tidak ada lebih sesuai dengan kebutuhan, ” ini jelas sumber sangat merugikan warga baik dari harga pembelian tanah maupun masalah kebutuhan lahan tanah yang dibutuhkan.

Akibat adanya pembebasan lahan tanah yang dibutuhkan oleh pihak PLTA warga banyak yang dirugikan, diantaranya Korban pembebasan tanah yaitu dayat, ibu sonah dan yang lainnya kurang lebih hampir mencapai 40 orang.sementara peran kepala desa dalam proses pembebasan lahan bukannya turut andil kepada warganya akan tetapi banyak keberpihakan kepada panitia pembebasan dari PLTA ujar sumber.

Kegiatan pembangunan proyek sudah berjalan kurang lebih 2 bulan proyek itu berada diwilayah desa nyalindung,desa sukamulya dan desa suka maju kecamatan Cisewu Kabupaten Garut,akibat dari adanya pembangunan proyek dampaknya masyarakat banyak yang dirugikan, Contoh pa juhara membeli pohon kawung tapi tidak sama tanahnya, sementara yang punya tanah terkena pembebasan ganti rugi oleh PT,INTI dengan harga tanah per meter RP.40 ribu,sedangkan pohon kawung tidak di bayar ganti rugi oleh pihak PT INTI.untuk itu kepada instansi berwenang untuk segera turun tangan untuk mengusut adanya dugaan manipulasi.
 
Harga tanah, karena warga banyak dirugikan oleh panitia pembebasan lahan...!!.*Red

Wali Kota Banjar Menjawab terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2007



KOTA BANJAR, WIP
Pemerintah Kota Banjar, yang diwakili oleh kepala dinas keuangan Yuyung Mulya S. Dan kepala inspektorat Agus Eka Sumpana, (atas nama walikota banjar) kamis 17-11-11 di ruang rapat lantai 2 gedung pemkot banjar, terlaksananya jawaban konfirmasi tersebut tidak lepas dari peranan besar kabag humas pemkot banjar, Ruswa Sumarna.

Dalam wawancara exlcusif dengan SKU Warta Indonesia Pembaharuan dalam menjawab surat konfirmasi No. 130/Red-WIP/0k/2011, Terkait “Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2007 Di Banjar Sesuai Auditorat Utama Keungan Negara V Perwakilan BPK RI di Bandung, Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2008, Nomor : 26C/LHP/XVIII.BDG/06/2008, Tanggal  30 Juni 2008”.

Perwakilan BPK RI di Bandung dalam melakukan AUDITORAT telah menemukan beberapa pelanggaran, yang terdiri dari,Terdapat kelebihan perhitungan belanja jasa konsultasi sebesar Rp. 61.000.000, adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 160.907.898,18.3, Penyertaan modal ke perusahaan daerah Air Minum Tirta Anom yang dinilai tidak tepat dan tidak jelas tujuan penggunaannya, diketahui  terjadi kekurangan persediaan barang kuasi dan leges pada dinas pendapatan daerah kota banjar senilai Rp. 44.430.000, Kelebihan Perhitungan atas belanja pengadaan mobil sebesar Rp. 163.616.000, Penganggaran belanja penunjang oprasional Pimpinan DPRD Sebesar Rp. 134.400.000,00.dianggap tidak tepat dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.

Yuyung mulya dan Agus Eka Sumpana, Menanggapi beberapa materi pertanyaan  tersebut mengatakan, bahwa semua itu sudah ada tindak lanjut penanganan berupa teguran keras dan pengembalian dana kepada kas daerah, Lebih lanjut Agus ES (Inspektorat Pemkot Banjar), berjanji kedepan tidak akan terjadi kesalahan lagi dan selalu akan melaporkan kepada BPK, yang jelas Bapak walikota sangat serius dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di setiap dinas dan SKPD, “katanya. ***RED

Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kab.Ciamis Berkolaborasi Dengan Para Uptd



CIAMIS,WIP
Pemerintah  pusat telah menggelontorkan anggaran  dana yang disalurkan melalui dinas pendidikan Kab.Ciamis.peruntukan dana tersebut untuk membantu siswa miskin,Namun anggaran yang telah diturunkan itu,diduga keras tidak tepat sasaran apa yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat,pasalnya  dana bantuan siswa miskin itu,dalam mekanismenya tidak diberikan utuh berbentuk uang,akan tetapi berupa  barang pakaian seragam  sekolah yang di Drop langsung  oleh Dedi Kasi kurikulum disdik Kab,Ciamis melalui para Uptd masing- masing Kecamatan,Harga pakaian seragam sekolah/siswa  dengan harga senilai Rp.75 ribu,sementara oleh pihak UPTD kecamatan melalui K3S dengan harga 1 stel pakaian seragam sekolah /siswa senilai Rp.100.ribu.hasil investigasi WIP di lapangan dan menemui sumber  para kepala  sekolah membenarkan terjadi adanya pengiriman barang berupa pakaian seragam sekolah yang dananya dibayar dari Dana Bantuan Siswa Miskin ( D-BSM )ditambahkan sumber  bahwa pengiriman barang berupa seragam sekolah yang  didrop langsung  dari pihak dinas oleh Dedi  kasi kurikulum melalui para UPTD Dinas Pendidikan sebelumnya tanpa diadakan musyawarah terlebih dahulu,” ujar sumber kepala sekolah yang tidak mau ditulis jati dirinya.
Kasie Kurikulum Dinas  Pendidikan Kabupaten Ciamis H.Dedi pada waktu dikompirmasi WIP diruang kerjanya terkait pendistribusian pakaian seragam sekolah yang  didrop,”Ia  mengakui telah melakukan  pengiriman barang berupa pakaian seragam yang dikirimkan melalui para UPTD,dijelaskannya Dedi memang ada 3 poin pengalokasian Uang  tersebut untuk pakaian seragam sekolah,ketika disinggung kenapa dikondisikan menurut Dedi dari pada di makan untuk beli beras orang tua siswa,apa salahnya dibelikan  pakaian seragam sekolah siswa terangnya,lebih ironisnya lagi Dedi kasi kurikulum dalam melakukan drop pengiriman barang berupa pakaian seragam untuk  siswa tanpa diketahui oleh sekertaris  dinas maupun Kepala dinas pendidikan.*

Bantuan Swakelola 3 M Rehab SMKN 1 Cikarang Barat Di Duga Dikorupsi



KAB. BEKASI, WIP
Bantuan dari APBN-P 2010 yang diterima oleh SMKN1 Cikarang Barat  berupa  pekerjaan rehabilitasi sekolah Rp 3 Milyar secara swakelola dan bantuan pengadaan barang senilai 1,5 Milyar di duga tidak sanggup dilaksanakan oleh Kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran, ini dilihat dari waktu pelaksanaan yang telah lewat seharusnya selesai April 2011.

Adapun jenis pekerjaan tersebut adalah Rehabilitasi gedung Teaching Factory ex Bengkel Otomotif (blok 05) senilai Rp 988 juta bengkel otomotif ex bengkel tex,gambar ( blok 06 ) senilai Rp 210 jutaan ,Bengkel mesin (Blok 04) Rp 107 jutaan gedung ruang guru,kepala sekolah & TU (blok 2) Senilai Rp 858 jutaaan, gedung teknik ex gedung kasek,& TU ( blok 01) senilai Rp 123 jutaan, Pagar utama dan gapura ukuran 8 x 4,5 m ( blok D) Rp 85 jutaan, terailis pintu gerbang Rp 10 jutaan, turap penahan tanah gerbang utama (blok D) Rp 27 jutaan , pengurugan tanah meninggikan jalan,halaman dan parkiran Rp11 jutaan, pengurugan tanah gerbang Rp 10 jutaan, perkerasan jalan utama lebar 8m tebal 20cm ( blok E) Rp98 jutaan, perkerasan jalan lingkungan lebar 4m tinggi 20 cm ( blok F) Rp 29 jutaan ,lapangan parkir paving klas II dan bata penahan Rp 49 jutaan, penambahan daya listrik teaching factory ( blok 05) Rp285 jutaan  sehingga  total anggaran rehabilitasi Rp 2.900.000.000..-.

Kepala sekolah Drs Teguh Wahyudi, maupun Mahmud dan Prayitno sebagai Wakasek yang kami yang coba kami hubungi dikantornya, tapi tidak ada ditempat kata Yuyun Kabag TU SMKN tersebut.

Pada saat kami melihat lokasi bantuan tersebut bersama LSM Lembaga Pengawasan Kepelaporan Aset Negara  Ir. Edo mengatakan Seharusnya dengan dana sebesar itu sekolah ini tidak sekumuh ini,coba lihat bengkel praktek mesin produksinya banyak mesin yang rusak, lantai pecah, trotoar pecah-pecah jalannya, kemana SAT ( sumbangan awal tahun sebesar Rp 3 jutaan/ siswa tahun ajaran 2011 kemarin,” katanya  jadi diharapkan pengawas internal dan penegak hukum serius menyelidiki kerugian Negara akibat dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dari rencana spesifikasi pekerjaan  SMKN1 Cikarang Barat ini.(fnd)
  


Kab. Bogor, “KEPSEK YAYASAN BUDINIAH YANG JUGA PNS” DIDUGA KERAS TELAH MAIN SERONG DENGAN SEORANG WALI MURID




Bogor, WIP
Yayasan Budiniah, yang terletak di Keranggan, Kecamatan Citeureup- Kab Bogor, Muktarom sebagai Kepsek, diduga keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ‘janda’ bernama  Ny. Erni yang juga Wali Murid anak didikya. Sampai-sampai terjadi hubungan layaknya suami istri sebelum terjadi pernikahan siri.

Menurut korban, bahwa dirinya sudah meminta pertanggungjawaban terhadap Muktarom yang telah menikahinya, Tetapi sampai sekarang Muktarom tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau mengakui bahwa janin yang dikandung oleh Ny. Erni merupakan hasil perbuatan bejad itu, padahal sudah jelas itu merupakan perbuatan Muktarom sendiri dari hasil pernikahan sirinya  dengan Ny. Erni   pada  tanggal 14 Agustus 2007.

SKU WIP bertolak ke Yayasan Budiniah untuk konfirmasi terhadap Muktarom akan tetapi Dia malah menghindar, ketika WIP mencoba menghubungi melalui via telpon selluler beberapa kali juga tidak ada tanggapan, Ny. Erni  sendiri sudah meminta terhadap sang suami Muktarom untuk secara kekeluargaan bahkan sudah menghubungi isteri syah pertamanya Muktarom melalui via udara, akan  tetapi Muktarom tetap tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau tahu tentang janin tersebut. Keterangan Ny . Erni Muktarom adalah seorang PNS. selain itu, menjabat sebagai kepsek, dosen dan juga sebagai Almukarom.

Menurut undang-undang peraturan pemerintah, jelas seorang PNS tidak diperbolehkan mempunyai istri dua,  Ini Sudah Tercantum dalam PP dan surat edaran BKN.
1.      Undang-Undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
5.      Surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
6.      Surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Ny. Erni meminta Muktarom demi mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut,  Ny. Erni siap untuk dites DNA.
Apakah itu pantas disebut  seorang kepsek,dosen dan almukarom?.**(Rukmana Tim)

Kab. Karawang, Dokter Tanpa Ijin Bebas Buka Praktek Dikarawang, APARAT PENEGAK HUKUM BUTA DAN TULI


KARAWANG, WIP
Sungguh sangat luar biasa kinerja aparat penegak hukum dikabupaten karawang,terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dr khrismawan Sp.OG(k)yang menurut salah satu sumber banyak sekali korban yang telah terjadi namun semua korban tidak berani melakukan tindakan secara hukum malah salah satu korban yang seorang perawat mencabut Lpnya dengan imbalan uang sepuluh juta rupiah.

Disini sudah jelas sekali supermasi hukum diwilyah polres karawang tidak signafikan melakukan tugasnya,ada rumor bahwa dr sang penjahat kelamin ini dekat dengan saudara RI 1.apakah ituy benar dan tidaknya isyu tersebut tidak sepatutnya aparat penegak hukum membiarkan oknum ini bebas seenak dewek.

Terkait beberapa permasalahan dr ini sudah masuk media dan belum lama terjadi seorang ibu rumah tangga yang dioprasi oleh dr ini tertinggal kain kasa dalam perut bekas oprasian ini terjadi dan diketahui oleh  dr yang memeriksa korban di RS Cito Karawang Barat,segudang permasalahn namun  aparat penegak hukum seakan-akan enggan untuk memproses dr yang satu ini.

Wawan Kr kadip Humas LSM PPB(Pelopor Putra Bangsa)menyikapi permasalahan ini sepatutnya pihak aparat hukum dikabupaten Karawang ini melakukan tindakan yang benar-benar dan secara signafikan jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelakuan dr yang satu ini.(dank)

DIDUGA KERAS PULUHAN JUTA PADA SETIAP BULANNYA “DUIT DARI TRAVEL GELAP, MASUK KE DOMPET OKNUM” POLISI LALU LINTAS DAN DISHUB



KUNINGAN,WIP
Seperti yang telah di beritakan di edisi yang lalu terkait maraknya puluhan travel bahkan sampai ratusan, Armada angkutan penumpang khusus jurusan Jakarta yang berplat hitam beroprasi setiap hari ( Travel gelap ).

Dalam hal ini travel gelap tersebut diantaranya jurusan kuningan-Jakarta, Cirebon-Jakarta, Jawa Tengah-Jakarta dsb, hampir seratus % bebas dari hambatan tanpa rintangan apapun, artinya lolos dari jeratan pemeriksaan pihak kepolisian lalulintas dan dishub kab kuningan jawa barat dan jalur lalu lintas yang dilaluinya.

Sampai diterbitkannya lagi berita ini, belum ada tindakan dari aparat intansi terkaitnya, padahal suda jelas-jelas hal tersebut merupakan pelanggaran dan merugikan negara dan angkutan yang jelas memiliki ijin trayek resmi, di lain pihak oknum polisi, dishub bahkan mungkin organda yang merasa di untungkan dikarenakan retribusi yang semestinya masuk pemerintah akan tetapi malah masuk dompet mereka.
.
Namun ironisnya di Kab Kuningan Jawa Barat demikian menjamur dan dibiarkan begitu saja beroprasi.

Menyikapi keberadaanya disinyalir keras ada pihak pihak (Oknum) kepolisian dan dishub kab kuningan jawa barat yang sengaja melindungi beberapa supir kendaraan travel gelap, ketika diminta keterangan wartawan Wip mengatakan, ia diminta dana oleh oknum kepolisian lalulintas kab kuningan pada setiap bulannya sebesar 100 rb/ kendaraan. Lebih jauh nya dijelaskan supir travel, apa bila terjadi permasalahan diluar kab kuningan, misalnya, majalengka, subang,cikampek karawang sudah ada pihak yang mengurusinya, ungkapnya.

Namun, “Salah seorang perwira Dirlantas kepolisian Polda Jabar, “ Menanggapi pemberitaan edisi lalu mengatakan, akan segera menindak dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi tegas mulai dari peringatan, penurunan pangkat penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat sampai kepada pemecatan secara tidak hormat.

Dapat diperhitung puluhan juta pada setiap bulannya dana ditarik dari kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek dan sudah berjalan sekian lama, hal ini masih dikatakan oleh beberapa supi saat diminta keterangan, Sementara ditambahkan keterangan penumpang ,mereka dikenakan tarip angkutan sebesar 80.ribu s/d 90 ribu dari tempat pemberangkatan kuningan sampai tempat tujuan.***Red      

POLEMIK PEMERKOSAAN OLEH Dr. Khrismawan, Sp.Og(k), DI Duga masih di Peti Es Kan Polres Karawang


Sumber, Menjelaskan terkait itu, praktek dr khrismawan telah dicabut, namun dia masih membandel dan tetap melakukan prakteknya
Karawang, WIP
Suatu perbuatan yang sipatnya biadab dan pidana, mungkin bisa saja secara kekeluargaan dianggap selesai hingga terlihat bebas dari tuntutan pelapor, sedang bila mengacu terhadang UU Tindak pidana Asusila, pelecehan seksual, hal demikian jelas sudah harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP &KUHP yang kemungkinannya bisa dutuntut hukuman kurang lebih 9 tahun kurungan penjara.

Terlapor pada 12 juni 2010, Karvika Ayu Masyitoh diduga korban dari pemerkosaan dr Khrismawan, Sp. Og(k),dalam surat pernyataannya tiba-tiba mencabut tuntutannya kepada pihak penyidik subnit PPA Sat Reskrim polres Karawang dengan berbagai alasan yang dipandang tidak masuk akal, Tidak berlanjutnya proses hukum kepada dr. Khismawan ( Tersangka pemerkosa ) hal ini sepertinya dipeti Es kan oleh pihak kepolisian resort Karawang, Ada apa dibalik semua itu.

Dugaan Tindak pidana pemerkosaan oleh sang dokter pemilik klinik dr Khrismawan, Sp. Og(k), spesialis kebidanan & penyakit kandungan yang konon konsultan, Yang telah di proses oleh polres karawang itu, ketika dikonfirmasi  WIP di ruang prakteknya, pelaku mengatakan silahkan tanyakan ke pihak penyidik polres karawang, selanjuuutnya Khrismawan ketika ditanyak terkait perbuatannya dia menjawab nocoment, serta bila meninjau akan setatus ijin operasional praktek dr krismawan itu di indikasikan tidak memiliki ijin, karena dalam plang nama tidak dicantumkan No. SIP dan SITP?!.
Di jelaskan dr Asep HL Mantan Kadiskes Karawang, semasa ia menjabat “ keabsahan praktek krismawan memang sudah tidak berlaku lagi alias sudah di cabut mungkin disebabkan seling melakukan abortus dan kini ia merupakan dokter praktek illegal.

Penerimaaan Siswa Baru (PSB) Di SMAN 22 Bandung Syarat Dengan Makelar

    

BANDUNG.WIP
 Seperti yang pernah terjadi di SMA Negeri 22 Kota Bandung, T.a 2011-2012. Informasi ini kami dapat dari laporan yang masuk ke alamat @-mail kantor Redaksi belum lama ini, terkait dengan adanya uang pelicin untuk bisa masuk sekolah yang dimaksud sebesar 10 juta. Untuk mencari kebenaran dari laporan itu, kami coba bergegas langsung menyambangi Sekolah SMA N tersebut.
Kepsek Ajat Sudrajat M.Si,ketika dikonfirmasi 27/11 mengatakan, dirinya tidak mengakui bahwa hal itu tidak terjadi dan tidak benar adanya. Akan tetapi ia menjelaskan adanya pesan singkat via ponsel yang ia terima, bahwasannya telah terjadi pungutan di luar Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang resmi.
Lebih lanjut kepsek, memanggil orang tua dari siswa yang diisukan untuk dikonfrontir, dalam pertemuannya orang tua siswa tersebut mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pihak ketiga (Calo) sebagai dana pembayaran ADM sekolah, namun Kepsek menolak tidak mengetahui besar kecilnya Dana yang diberikan lewat pihak luar, ujarnya.
Sementara itu, kepsek hanya mengakui adanya Dana Sumbangan Pendidikan sebesar Rp. 4.500.000/Siswa dan SPP sebesar Rp.250 Ribu/bulannya. Terlepas benar atau tidaknya Ajat dalam memberikan keterangan yang disampaikan kepada wartawan, yang jelas ada pengakuan dari beberapa orang tua siswa Baru masuk, dikenakan biaya Sumbangan Pendidikannya sekitar 10 juta.
Ajat (Kepsek),juga memiliki beberapa kartu anggota wartawan yang sengaja ditunjukan kepada wartawan pada saat dikonfirmasi,Hebat banfernya kali.
Terciptanya permaianan kotor yang bersifat menguntungkan pribadi dikarenakan disekolah SMA N 22 kota bandung ini memberikan peluang besar yang mungkin sudah dikemas sejak lama,bisa jadi kepsek Ajat atau pembantunya yang dapat diduga menjadi dalangnya.
Kadis Oji Mahroji saat diminta tanggapannya lewat hp 27/11 menjelaskan,hal tersebut menjadi kewajiban kepala sekolah untuk memberikan penjelasan,mengingat keterkaitan uu kip.Selanjutnya mengenai adanya isu pungutan diluar ketentuan dan hasil musawarah merupakan bagian dari penegak hukum,jelasnya.* Deni