31 Desember 2011
9 Desember 2011
Program Rehabilitasi Sekolah Dari Dana APBN-P TA 2011 Rawan Pungutan, Ini Terjadi Di Kab Kuningan Jawa Barat.
KUNUNGAN,WIP
Ditengah upaya pemerintah pusat,dalam
hal pemberantasan korupsi secara besar-besaran perlu didukung oleh semua pihak.
Saat sekarang ini masyarakat luas menggantungkan kepada lembaga KPK untuk
membabat habis para koruptor dan mengembalikan uang negara yang sudah
dirampas,masalahnya masyarakat luas demikian tidak percayanya kepada lembaga
kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Dalam kepemimpinan Ketua KPK yang
baru terpilih Abraham Ahmad diharapkan dalam waktu satu tahun mampu membongkar
para pejabat yang korup,baik di pusat maupun di daerah.
Demikian ngebeludag program pusat
dan propinsi juga kota/kab digulirkan kepada setiap SKPD/Dinas dan lembaga
lainnya yang perlu diawasi secara ketat, Contoh, Anggaran untuk dunia
pendidikan begitu besar dananya dikucurkan kepada setiap kab/kota melalui
berbagai program, mulai dari sarana dan prasarana, fisik maupun non fisik.
Tahun 2011 ini, pemerintah pusat
melalui Kementrian Pendidikan & Kebudayaan, meluncurkan program terbarunya
yaitu APBN-P untuk Rehabilitasi Gedung Sekolah yang sudah rusak dan pembangunan
Ruang Kelas Baru, paling tidak setiap sekolah mendapatkan jatah 3(Tiga Lokal)
rehab dan pembangunan ruang kelas baru dengan sistem dikerjakan secara
swakelola.
Mempelajari petunjuk tehknis
terkait Program APBN-P tersebut, mestinya bisa berjalan mulus dan tanpa ada
pihak Tikus Tikus Intelek yang menggerogoti anggaran tersebut. Namun dalam
inplementasi dilapangan diketahui pihak Dinas Pendidikan, melalui K3S, Koordintor
dan para UPTD mengkondisikan dana dari para Kepala Sekolah dengan berbagai
alasan hingga jutaan rupiah, ini terjadi di Kab. Kuningan Jawa Barat dan
pastinya terjadi pula di Kab/Kota lainnya.
Bagaimana Kepala Dinas pendidikan
terkaitnya mensikapi permasalahan ini..?, akankah mereka bersikap tegas, atau
malah sebaliknya ikut merewong, kita simak dalam pemberitaan selanjutnya.*Red
Pejabat Dishub Karawang, Berang & Seperti Yang Kebakaran Jenggot,“Terkait Kawin Sirihnya Terbongkar”
KARAWANG, WIP
Investigasi tiem redaksi Warta
indonesia Pembaharuan terhadap dugaan polygami seorang pejabat Dishub Karawang dan
minta keterangan dari beberapa sumber,sekaligus menjabangi wanita yang berparas
cantik di bilangan patok besi dan ternyata Ia adalah Istri muda yang dinikahi
secara agama/Sirih oleh pejabat tersebut.Terkait hal ini karuan saja membuat
geram dan berang pejabat itu seperti yang kebakaran jenggot..
Nur Istri Muda,yang telah menghasilkan anak laki-laki, dari
hasil kawin sirih bersama Pejabat Dishub itu,sepertinya kini goncangkan kedudukan dan status pns yang sedang
menduduki jabatan strategis (Lahan basah),bagaimana tidak dirinya dapat dinilai
tidak memanutuhi kedisiplinan dan UU PNS serta UU perkawinan No 47 tahun 1974,menyangkut
prihal tersebut justru malah dia sendiri membuat manufer yang membeberkan
kebobrok diri-Nya kepada pihak pihak lain.
Dijelaskan Nur kepada WIP di
Rumahnya, “Dari hasil nikah sirih antara ropik dengan saya (Nuraeni) sekitar
kurang lebih satu tahun lalu dan dikarunia anak laki-laki yang diberi nama
akbar, sebenarnya kami sangat bahagia walaupun saya hanya istri simpanan yang
tidak diketahui sama istri tua-Nya,jelasnya.
Ditempat berbeda,pejabat dishub
tersebut yang dikonfirmasi lebih lanjut Oleh Tiem redaksi WIP, dengan nada
ketus serta arogansi dia hanya melihat sinis terhadap tiem WIP, dan sambil
mengucapkan, “saya merasa terganggu karena ini ranah pribadi keluarga saya dan
bila perlu saya kontek teman-teman untuk mengeroyok pimred/ tiem Wip.
Namun, disisi lain sangat jelas
sekali, bahwa pejabat dishub karawang itu
memiliki istri dan keluaraga yang SAH bahkan sudah memiliki anak yang sedang kuliah
di daerah jawa tengah.
Kadishub Karawang Drs R.Tedjasuria
SH,MS.i.selaku atasan langsung juga sebagai PPNS saat diminta tanggapannya
lewat udara terkait Nikah Sirih bawahannya mengatakan,”bahwa hal itu
merupakan urusan pribadinya,oleh karena itu secara kedinasan belum bisa
melakukan tindakan,baru bisa memberi saran pembinanaan, terkecuali menyangkut
pelanggaran kedinasan pasti akan melakukan tindakan, ujarnya.Ikuti penelusuran
lebih lanjut pada edisi depan. *Red
Dedi,Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kab.Ciamis, ”Ngompreng Seragam Sekolah Dengan Jual Dedet”.
CIAMIS,WIP
Seperti yang telah diberitakan pada
edisi sebelumnya, bahwa Pemerintah pusat/
propinsi telah menggelontorkan anggaran
dana untuk bantuan siswa miskin (BSM),
Namun anggaran yang telah diturunkan
itu dalam penggunaannya dikendalikan oleh Kasie Kurikulum Dedi yang bekerjasama
dengan para pihak dibawahnya..
Semestinya Dedi harus berkonsentrasi
pada bidang TUFOKSINYA dan lebih konsentrasi pada pengawasan agar dana tersebut
benar-benar nyampai, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat, bukan malah
sebaliknya DEDI mengerogoti ikut ngompreng mencari keuntungan dan memanfaatkan
kelemahan dibawahnya.
Dalam kaitan ini, Dedi (Kasie
Kurikulum),jelas turut berbisnis baju seragam sekolah lewat jalur para UPTD,K3S
yang menekan para Kepala Sekolah untuk membeli seragam dari dana BSM yang sudah
didrop olehnya.
DedI,dalam melancarkan aksi jual
dedet baju seragam kepada sekolah-sekolah,konon katanya tanpa sepengetahuan
Kepala Dinas maupun Sekdis,artinya dia diduga keras mencari keuntungan sendiri
dan memperkaya diri sendiri.Terkait dengan ini,bila Kepala Dinas dan Sekdis
tidak mau dituding berkolaborasi melakukan tindakan kejahatan terhadap dana
D,BSM dan turut mengenyam hasilnya,Kadis harus segera melakukan tindakan
penyelamatan secara kelembagaan sekaligus memberikan sangsi berat kepada Dedi
kasie kurikulum.Alasannya,dikarnakan teurungkapnya masalah ini menimbulkan
komflik diantara UPTD,K3S dan para Kepsek.
Pasalnya,dana bantuan siswa miskin
itu tidak diberikan utuh berbentuk uang kepada sipenerima,akan tetapi
berupa barang pakaian seragam sekolah yang di Drop langsung oleh Dedi Kasi kurikulum disdik Kab Ciamis
melalui para Uptd di masing- masing Kecamatan,dengan harga pakaian seragam
sekolah/siswa seharga Rp.75 ribu,sedangkan oleh para pihak UPTD kecamatan melalui K3S
dengan harga 1 stel pakaian seragam sekolah /siswa dilempar senilai
Rp.100.ribu,demikian akunya di lapangan.
Hasil investigasi WIP di lapangan
dan menemui sumber para kepala sekolah membenarkan pengiriman barang berupa
pakaian seragam sekolah yang dananya dibayar dari Dana Bantuan Siswa Miskin (
D-BSM ),ditambahkan sumber, bahwa
pengiriman barang tersebut didrop langsung dari pihak dinas oleh Dedi kasi kurikulum melalui para UPTD Dinas
Pendidikan yang sebelumnya tanpa diadakan musyawarah terlebih dahulu,” ujar
sumber kepala sekolah yang tidak mau ditulis jati dirinya..*Tim Red
PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Diduga Lakukan Penyimpangan Atau Manipulasi Keuangangan Yang Dapat Merugikan Negara.
KOTA BANJAR, WIP
Mensikapi kembali lebih lanjut, “Dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun
Anggaran (TA) 2007 Di Banjar Sesuai Auditorat Utama Keungan Negara V Perwakilan
BPK RI di Bandung,Hasil Pemeriksaan Semester I TA 2008,Nomor :
26C/LHP/XVIII.BDG/06/2008, Tanggal 30
Juni 2008”Seperti yang sudah diberitakan pada edisi sebelumnya,dengan
judul walikota banjar menjawab.
Namun dalam jawabannya ada
beberapa pertanyaan yang tidak
dijawab,alasan duta sebagai wawakil Walikota Banjar katanya ada di
Red.Sedangkan Perwakilan BPK RI di Bandung dalam melakukan AUDITORAT telah
menemukan beberapa pelanggaran,Diantaranya tahun 2007 Pemkot telah mengucurkan
dana yang diambil dari APBD Kota Banjar untuk PDAM Tirta Anom sebesar
Rp.1.250.000.000.Sedangkan hasil temuan BPK RI ternyata penyertaan modal untuk
PDAM Tirta Anom Kota Banjar tersebut dilakukan sejak tahun 2004 s/d tahun 2007
yang jumlahnya mencapai Rp.4.652.300.000.030,95,- ditambah dengan TA 2007
sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp.5.902.300.030.95,-.
Diketahui dalam data yang dimiliki
Redaksi WIP,masih terdapat bantuan untuk PDAM Tirta Anom Kota Banjar,Tahun 2005
bantuan dari APBN sebesar Rp.669.008.000,-,Tahun 2005 APBD Kota Banjar sebesar
Rp.1.378.331.000,-,Tahun 2006 dari APBN sebesar Rp.1.397.027.000,- dan Tahun
2006 dari dana APBD Kota Banjar sebesar Rp.272.750.050,-sehingga jumlah total
dana keseluruhannya yang telah diterima PDAM Tirta Anom Kota Banjar sebesar
Rp.9.619.416.080,95,-.
PDAM Tirta Anom Kota
Banjar,selain mendapatkan suntikan dana dari beberapa sumber anggaran
tersebut,juga mendapatkan bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan
Energi (PU Tamben) Kota Banjar, bantuan Aset senilai Rp 6.350.335.329,-berbentuk
pemasangan pipa Distribusi Air Minum PDAM Langensari,Penyediaan Air Bersih PDAM
Langensari,Pemasangan daya dan pembangunan kantor Instalasi Air PDAM Langensari
yang diserahkan sebagai bantuan tambahan
modal.
Dalam Perda Kota Banjar No.23
tahun 2004,tentang pendirian PDAM Tirta Anom Kota Banjar,pasal 8 ayat 1 bahwa
modal pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan Pemkot Banjar yang
dipisahkan senilai Rp.4.607.349.743.43,-.Demikian pula dalam Perda Kota Banjar
No 12 Tahun 2007 tentang perubahan 11 pasal 3 ayat 4,dikatakan bahwa modal
pendirian PDAM Tirta Anom berupa kekayaan pemkot banjar yang dipisahkan sebesar
Rp.1.550.000.000,-
Terdapat pencatatan modal kerja
PDAM Tirta Anom, perda No 23 tahun 2004 dan perda No 12 tahun 2007,kenyataan
yang tertuang dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Walikota Banjar Banjar
tidak sama,oleh karena itu patut diduga keras terjadi penyimpangan atau
manipulasi keuangan PDAM Tirta Anom.
Terkait dengan dugaan
penyimpangan atau manipulasi keuangan di tubuh PDAM Tirta Anom Kota Banjar
tersebut dapat merugikan keuangan negara,hal ini tengah disoroti oleh Lembaga
Pengawasan Pembangunan & Peradilan Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jawa
Barat***RED
Proyek Pembangunan PLTA Rugikan Masyarakat Kec.Cisewu Dan Kec.Talegong
GARUT SELATAN,WIP
Pengusaha gula merah dan gula aren
di daerah talegong ternyata dirugikan oleh pihak pembangunan PLTA,pasalnya
tanaman pohon kawung yang ada dilokasi yang terkena pembebasan tanah tidak di ganti pohon kawung
tersebut,sementara pohon kawung yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk
proyek PLTA,pohon itu sudah produksi alias sudah disadap untuk menghasilkan
gula merah maka pemilik pohon kawung akhirnya hanya menatap diri dan bersedih
karena tidak terkena penggantian ganti rugi dari pihak panitia pembebasan lahan
untuk lokasi PLTA,berdasarkan hasil investigasi WIP dilapangan dan menemui
sumber membenarkan bahwa pihak panitia pembebasan lahan dalam melaksanakan
pembayaran ganti rugi tanah untuk pohon kawung tidak dibayar ganti rugi, masih
menurut sumber dalam melaksanakan pembebasan tanah warga, lahan tanah yang
dibutuhkan oleh pihak panitai pembebasan
beli tanah juga di pas tidak ada lebih sesuai dengan kebutuhan, ” ini
jelas sumber sangat merugikan warga baik dari harga pembelian tanah maupun
masalah kebutuhan lahan tanah yang dibutuhkan.
Akibat adanya pembebasan lahan tanah
yang dibutuhkan oleh pihak PLTA warga banyak yang dirugikan, diantaranya Korban
pembebasan tanah yaitu dayat, ibu sonah dan yang lainnya kurang lebih hampir
mencapai 40 orang.sementara peran kepala desa dalam proses pembebasan lahan
bukannya turut andil kepada warganya akan tetapi banyak keberpihakan kepada
panitia pembebasan dari PLTA ujar sumber.
Kegiatan pembangunan proyek sudah berjalan
kurang lebih 2 bulan proyek itu berada diwilayah desa nyalindung,desa sukamulya
dan desa suka maju kecamatan Cisewu Kabupaten Garut,akibat dari adanya
pembangunan proyek dampaknya masyarakat banyak yang dirugikan, Contoh pa juhara
membeli pohon kawung tapi tidak sama tanahnya, sementara yang punya tanah
terkena pembebasan ganti rugi oleh PT,INTI dengan harga tanah per meter RP.40
ribu,sedangkan pohon kawung tidak di bayar ganti rugi oleh pihak PT INTI.untuk
itu kepada instansi berwenang untuk segera turun tangan untuk mengusut adanya
dugaan manipulasi.
Harga tanah, karena warga banyak
dirugikan oleh panitia pembebasan lahan...!!.*Red
Wali Kota Banjar Menjawab terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2007
KOTA BANJAR, WIP
Pemerintah Kota Banjar, yang
diwakili oleh kepala dinas keuangan Yuyung Mulya S. Dan kepala inspektorat Agus
Eka Sumpana, (atas nama walikota banjar) kamis 17-11-11 di ruang rapat lantai 2
gedung pemkot banjar, terlaksananya jawaban konfirmasi tersebut tidak lepas
dari peranan besar kabag humas pemkot banjar, Ruswa Sumarna.
Dalam wawancara exlcusif
dengan SKU Warta Indonesia Pembaharuan dalam menjawab surat konfirmasi No. 130/Red-WIP/0k/2011, Terkait “Laporan Hasil Pemeriksaan Atas
Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Kerangka Pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjar Tahun Anggaran (TA) 2007 Di Banjar Sesuai
Auditorat Utama Keungan Negara V Perwakilan BPK RI di Bandung, Hasil
Pemeriksaan Semester I TA 2008, Nomor : 26C/LHP/XVIII.BDG/06/2008, Tanggal 30 Juni 2008”.
Perwakilan BPK RI di Bandung
dalam melakukan AUDITORAT telah menemukan beberapa pelanggaran, yang terdiri
dari,Terdapat kelebihan perhitungan belanja jasa konsultasi sebesar Rp. 61.000.000,
adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 160.907.898,18.3, Penyertaan
modal ke perusahaan daerah Air Minum Tirta Anom yang dinilai tidak tepat dan tidak
jelas tujuan penggunaannya, diketahui
terjadi kekurangan persediaan barang kuasi dan leges pada dinas
pendapatan daerah kota banjar senilai Rp. 44.430.000, Kelebihan Perhitungan
atas belanja pengadaan mobil sebesar Rp. 163.616.000, Penganggaran belanja
penunjang oprasional Pimpinan DPRD Sebesar Rp. 134.400.000,00.dianggap tidak tepat
dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.
Yuyung mulya dan Agus Eka
Sumpana, Menanggapi beberapa materi pertanyaan
tersebut mengatakan, bahwa semua itu sudah ada tindak lanjut penanganan berupa
teguran keras dan pengembalian dana kepada kas daerah, Lebih lanjut Agus ES
(Inspektorat Pemkot Banjar), berjanji kedepan tidak akan terjadi kesalahan lagi
dan selalu akan melaporkan kepada BPK, yang jelas Bapak walikota sangat serius
dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di setiap dinas dan SKPD, “katanya.
***RED
Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kab.Ciamis Berkolaborasi Dengan Para Uptd
CIAMIS,WIP
Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran dana yang disalurkan melalui dinas pendidikan
Kab.Ciamis.peruntukan dana tersebut untuk membantu siswa miskin,Namun anggaran
yang telah diturunkan itu,diduga keras tidak tepat sasaran apa yang telah
diprogramkan oleh pemerintah pusat,pasalnya
dana bantuan siswa miskin itu,dalam mekanismenya tidak diberikan utuh
berbentuk uang,akan tetapi berupa barang
pakaian seragam sekolah yang di Drop
langsung oleh Dedi Kasi kurikulum disdik
Kab,Ciamis melalui para Uptd masing- masing Kecamatan,Harga pakaian seragam
sekolah/siswa dengan harga senilai Rp.75
ribu,sementara oleh pihak UPTD kecamatan melalui K3S dengan harga 1 stel pakaian
seragam sekolah /siswa senilai Rp.100.ribu.hasil investigasi WIP di lapangan
dan menemui sumber para kepala sekolah membenarkan terjadi adanya pengiriman
barang berupa pakaian seragam sekolah yang dananya dibayar dari Dana Bantuan
Siswa Miskin ( D-BSM )ditambahkan sumber
bahwa pengiriman barang berupa seragam sekolah yang didrop langsung dari pihak dinas oleh Dedi kasi kurikulum melalui para UPTD Dinas
Pendidikan sebelumnya tanpa diadakan musyawarah terlebih dahulu,” ujar sumber
kepala sekolah yang tidak mau ditulis jati dirinya.
Kasie Kurikulum
Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis H.Dedi
pada waktu dikompirmasi WIP diruang kerjanya terkait pendistribusian pakaian
seragam sekolah yang didrop,”Ia mengakui telah melakukan pengiriman barang berupa pakaian seragam yang
dikirimkan melalui para UPTD,dijelaskannya Dedi memang ada 3 poin pengalokasian
Uang tersebut untuk pakaian seragam
sekolah,ketika disinggung kenapa dikondisikan menurut Dedi dari pada di makan
untuk beli beras orang tua siswa,apa salahnya dibelikan pakaian seragam sekolah siswa terangnya,lebih
ironisnya lagi Dedi kasi kurikulum dalam melakukan drop pengiriman barang
berupa pakaian seragam untuk siswa tanpa
diketahui oleh sekertaris dinas maupun
Kepala dinas pendidikan.*
Bantuan Swakelola 3 M Rehab SMKN 1 Cikarang Barat Di Duga Dikorupsi
KAB.
BEKASI, WIP
Bantuan
dari APBN-P 2010 yang diterima oleh SMKN1 Cikarang Barat berupa
pekerjaan rehabilitasi sekolah Rp 3 Milyar secara swakelola dan bantuan
pengadaan barang senilai 1,5 Milyar di duga tidak sanggup dilaksanakan oleh
Kepala sekolah sebagai penanggung jawab anggaran, ini dilihat dari waktu
pelaksanaan yang telah lewat seharusnya selesai April 2011.
Adapun jenis pekerjaan tersebut adalah Rehabilitasi gedung
Teaching Factory ex Bengkel Otomotif (blok 05) senilai Rp 988 juta bengkel
otomotif ex bengkel tex,gambar ( blok 06 ) senilai Rp 210 jutaan ,Bengkel mesin
(Blok 04) Rp 107 jutaan gedung ruang guru,kepala sekolah & TU (blok 2)
Senilai Rp 858 jutaaan, gedung teknik ex gedung kasek,& TU ( blok 01)
senilai Rp 123 jutaan, Pagar utama dan gapura ukuran 8 x 4,5 m ( blok D) Rp 85
jutaan, terailis pintu gerbang Rp 10 jutaan, turap
penahan tanah gerbang utama (blok D) Rp 27 jutaan , pengurugan tanah
meninggikan jalan,halaman dan parkiran Rp11 jutaan, pengurugan tanah gerbang Rp
10 jutaan, perkerasan jalan utama lebar 8m tebal 20cm ( blok E) Rp98 jutaan,
perkerasan jalan lingkungan lebar 4m tinggi 20 cm ( blok F) Rp 29 jutaan
,lapangan parkir paving klas II dan bata penahan Rp 49 jutaan, penambahan daya
listrik teaching factory ( blok 05) Rp285 jutaan sehingga
total anggaran rehabilitasi Rp 2.900.000.000..-.
Kepala
sekolah Drs Teguh Wahyudi, maupun Mahmud dan Prayitno sebagai Wakasek yang kami
yang coba kami hubungi dikantornya, tapi tidak ada ditempat kata Yuyun Kabag TU
SMKN tersebut.
Pada
saat kami melihat lokasi bantuan tersebut bersama LSM Lembaga Pengawasan
Kepelaporan Aset Negara Ir. Edo
mengatakan Seharusnya dengan dana sebesar itu sekolah ini tidak sekumuh ini,coba
lihat bengkel praktek mesin produksinya banyak mesin yang rusak, lantai pecah,
trotoar pecah-pecah jalannya, kemana SAT ( sumbangan awal tahun sebesar Rp 3
jutaan/ siswa tahun ajaran 2011 kemarin,” katanya jadi diharapkan pengawas internal dan penegak
hukum serius menyelidiki kerugian Negara akibat dugaan korupsi penyimpangan
pelaksanaan dari rencana spesifikasi pekerjaan
SMKN1 Cikarang Barat ini.(fnd)
Kab. Bogor, “KEPSEK YAYASAN BUDINIAH YANG JUGA PNS” DIDUGA KERAS TELAH MAIN SERONG DENGAN SEORANG WALI MURID
Bogor, WIP
Yayasan Budiniah, yang terletak di Keranggan,
Kecamatan Citeureup- Kab
Bogor, Muktarom sebagai
Kepsek, diduga keras telah
melakukan pelecehan seksual terhadap
seorang ‘janda’ bernama Ny. Erni yang
juga Wali Murid anak didikya. Sampai-sampai terjadi hubungan layaknya suami
istri sebelum terjadi pernikahan siri.
Menurut korban, bahwa dirinya sudah meminta
pertanggungjawaban terhadap Muktarom yang telah menikahinya, Tetapi sampai sekarang Muktarom tidak mau
bertanggung jawab dan tidak mau mengakui bahwa janin yang dikandung oleh Ny.
Erni merupakan hasil perbuatan bejad
itu, padahal sudah jelas itu merupakan perbuatan Muktarom sendiri dari hasil pernikahan sirinya dengan Ny. Erni pada
tanggal 14 Agustus 2007.
SKU WIP bertolak ke Yayasan Budiniah untuk konfirmasi terhadap Muktarom akan
tetapi Dia malah menghindar, ketika WIP mencoba menghubungi melalui via telpon selluler beberapa kali juga
tidak ada tanggapan, Ny. Erni sendiri
sudah meminta terhadap sang suami Muktarom untuk secara kekeluargaan bahkan
sudah menghubungi isteri syah pertamanya Muktarom melalui via udara, akan tetapi Muktarom tetap tidak mau bertanggung
jawab dan tidak mau tahu tentang janin tersebut. Keterangan Ny . Erni Muktarom
adalah seorang PNS. selain itu, menjabat sebagai kepsek, dosen dan juga sebagai Almukarom.
Menurut undang-undang peraturan pemerintah, jelas
seorang PNS tidak diperbolehkan mempunyai istri dua,
Ini Sudah Tercantum dalam PP
dan surat edaran BKN.
1.
Undang-Undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor I Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil.
5. Surat edaran Kepala Badan Administrasi
Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi
Pegawai Negeri Sipil.
6. Surat edaran
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian
bagi Pegawai Negeri Sipil.
Ny. Erni meminta Muktarom demi mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, Ny. Erni siap untuk dites DNA.
Apakah itu pantas disebut seorang kepsek,dosen dan almukarom?.**(Rukmana Tim)
Kab. Karawang, Dokter Tanpa Ijin Bebas Buka Praktek Dikarawang, APARAT PENEGAK HUKUM BUTA DAN TULI
KARAWANG, WIP
Sungguh
sangat luar biasa kinerja aparat penegak hukum dikabupaten karawang,terkait
kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dr khrismawan Sp.OG(k)yang menurut
salah satu sumber banyak sekali korban yang telah terjadi namun semua korban
tidak berani melakukan tindakan secara hukum malah salah satu korban yang
seorang perawat mencabut Lpnya dengan imbalan uang sepuluh juta rupiah.
Disini
sudah jelas sekali supermasi hukum diwilyah polres karawang tidak signafikan
melakukan tugasnya,ada rumor bahwa dr sang penjahat kelamin ini dekat dengan
saudara RI 1.apakah ituy benar dan tidaknya isyu tersebut tidak sepatutnya
aparat penegak hukum membiarkan oknum ini bebas seenak dewek.
Terkait
beberapa permasalahan dr ini sudah masuk media dan belum lama terjadi seorang
ibu rumah tangga yang dioprasi oleh dr ini tertinggal kain kasa dalam perut
bekas oprasian ini terjadi dan diketahui oleh
dr yang memeriksa korban di RS Cito Karawang Barat,segudang permasalahn
namun aparat penegak hukum seakan-akan
enggan untuk memproses dr yang satu ini.
Wawan
Kr kadip Humas LSM PPB(Pelopor Putra Bangsa)menyikapi permasalahan ini
sepatutnya pihak aparat hukum dikabupaten Karawang ini melakukan tindakan yang
benar-benar dan secara signafikan jangan sampai masyarakat yang menjadi korban
akibat kelakuan dr yang satu ini.(dank)
DIDUGA KERAS PULUHAN JUTA PADA SETIAP BULANNYA “DUIT DARI TRAVEL GELAP, MASUK KE DOMPET OKNUM” POLISI LALU LINTAS DAN DISHUB
KUNINGAN,WIP
Seperti yang telah di beritakan di edisi yang lalu terkait
maraknya puluhan travel bahkan sampai ratusan, Armada angkutan penumpang khusus
jurusan Jakarta yang berplat hitam beroprasi setiap hari ( Travel gelap ).
Dalam hal ini travel gelap tersebut diantaranya jurusan kuningan-Jakarta, Cirebon-Jakarta, Jawa Tengah-Jakarta dsb, hampir seratus % bebas dari hambatan tanpa
rintangan apapun, artinya lolos dari jeratan pemeriksaan pihak kepolisian
lalulintas dan dishub kab kuningan jawa barat dan jalur lalu lintas yang dilaluinya.
Sampai diterbitkannya lagi berita ini, belum ada tindakan
dari aparat intansi terkaitnya, padahal suda jelas-jelas hal tersebut merupakan
pelanggaran dan merugikan negara dan angkutan yang jelas memiliki ijin trayek
resmi, di lain pihak oknum polisi, dishub bahkan mungkin organda yang merasa di
untungkan dikarenakan retribusi yang semestinya masuk pemerintah akan tetapi
malah masuk dompet mereka.
.
Namun
ironisnya di Kab Kuningan Jawa Barat demikian menjamur dan dibiarkan begitu
saja beroprasi.
Menyikapi
keberadaanya disinyalir keras ada pihak pihak (Oknum) kepolisian dan dishub kab
kuningan jawa barat yang sengaja melindungi beberapa
supir kendaraan travel gelap, ketika
diminta keterangan wartawan Wip mengatakan, ia diminta dana oleh
oknum kepolisian lalulintas kab kuningan pada setiap bulannya sebesar 100 rb/ kendaraan. Lebih
jauh nya dijelaskan supir travel, apa bila terjadi permasalahan diluar kab kuningan, misalnya,
majalengka, subang,cikampek karawang sudah ada pihak yang mengurusinya,
ungkapnya.
Namun, “Salah seorang perwira Dirlantas kepolisian Polda
Jabar, “ Menanggapi pemberitaan edisi lalu mengatakan, akan segera menindak dan
apabila terbukti melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi tegas mulai dari
peringatan, penurunan pangkat penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan
pangkat sampai kepada pemecatan secara tidak hormat.
Dapat diperhitung puluhan juta pada setiap bulannya dana ditarik
dari kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek dan sudah berjalan sekian lama, hal ini masih dikatakan oleh beberapa supi saat diminta keterangan,
Sementara ditambahkan keterangan penumpang ,mereka dikenakan tarip angkutan sebesar
80.ribu s/d 90 ribu dari tempat pemberangkatan kuningan sampai
tempat tujuan.***Red
POLEMIK PEMERKOSAAN OLEH Dr. Khrismawan, Sp.Og(k), DI Duga masih di Peti Es Kan Polres Karawang
Sumber, Menjelaskan terkait itu,
praktek dr khrismawan telah dicabut, namun dia masih membandel dan tetap
melakukan prakteknya
Karawang,
WIP
Suatu perbuatan yang sipatnya biadab
dan pidana, mungkin bisa saja secara kekeluargaan dianggap selesai hingga
terlihat bebas dari tuntutan pelapor, sedang bila mengacu terhadang UU Tindak
pidana Asusila, pelecehan seksual, hal demikian jelas sudah harus diproses
secara hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP &KUHP yang kemungkinannya bisa
dutuntut hukuman kurang lebih 9 tahun kurungan penjara.
Terlapor pada 12 juni 2010, Karvika Ayu
Masyitoh diduga korban dari pemerkosaan dr Khrismawan, Sp. Og(k),dalam surat
pernyataannya tiba-tiba mencabut tuntutannya kepada pihak penyidik subnit PPA Sat
Reskrim polres Karawang dengan berbagai alasan yang dipandang tidak masuk akal,
Tidak berlanjutnya proses hukum kepada dr. Khismawan ( Tersangka pemerkosa )
hal ini sepertinya dipeti Es kan oleh pihak kepolisian resort Karawang, Ada apa
dibalik semua itu.
Dugaan Tindak pidana pemerkosaan oleh
sang dokter pemilik klinik dr Khrismawan, Sp. Og(k), spesialis kebidanan &
penyakit kandungan yang konon konsultan, Yang telah di proses oleh polres karawang
itu, ketika dikonfirmasi WIP di ruang
prakteknya, pelaku mengatakan silahkan tanyakan ke pihak penyidik polres
karawang, selanjuuutnya Khrismawan ketika ditanyak terkait perbuatannya dia
menjawab nocoment, serta bila meninjau akan setatus ijin operasional praktek dr
krismawan itu di indikasikan tidak memiliki ijin, karena dalam plang nama tidak
dicantumkan No. SIP dan SITP?!.
Di jelaskan dr Asep HL Mantan Kadiskes
Karawang, semasa ia menjabat “ keabsahan praktek krismawan memang sudah tidak
berlaku lagi alias sudah di cabut mungkin disebabkan seling melakukan abortus
dan kini ia merupakan dokter praktek illegal.
Penerimaaan Siswa Baru (PSB) Di SMAN 22 Bandung Syarat Dengan Makelar
BANDUNG.WIP
Seperti yang pernah terjadi di SMA Negeri 22
Kota Bandung, T.a 2011-2012. Informasi ini kami dapat dari laporan yang masuk
ke alamat @-mail kantor Redaksi belum lama ini, terkait dengan adanya uang
pelicin untuk bisa masuk sekolah yang dimaksud sebesar 10 juta. Untuk mencari
kebenaran dari laporan itu, kami coba bergegas langsung menyambangi Sekolah SMA
N tersebut.
Kepsek Ajat Sudrajat M.Si,ketika
dikonfirmasi 27/11 mengatakan, dirinya tidak mengakui bahwa hal itu tidak
terjadi dan tidak benar adanya. Akan tetapi ia menjelaskan adanya pesan singkat
via ponsel yang ia terima, bahwasannya telah terjadi pungutan di luar Dana
Sumbangan Pendidikan (DSP) yang resmi.
Lebih lanjut kepsek, memanggil orang tua
dari siswa yang diisukan untuk dikonfrontir, dalam pertemuannya orang tua siswa
tersebut mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada pihak ketiga (Calo)
sebagai dana pembayaran ADM sekolah, namun Kepsek menolak tidak mengetahui
besar kecilnya Dana yang diberikan lewat pihak luar, ujarnya.
Sementara itu, kepsek hanya mengakui
adanya Dana Sumbangan Pendidikan sebesar Rp. 4.500.000/Siswa dan SPP sebesar
Rp.250 Ribu/bulannya. Terlepas benar atau tidaknya Ajat dalam memberikan keterangan
yang disampaikan kepada wartawan, yang jelas ada pengakuan dari beberapa orang
tua siswa Baru masuk, dikenakan biaya Sumbangan Pendidikannya sekitar 10 juta.
Ajat (Kepsek),juga memiliki beberapa
kartu anggota wartawan yang sengaja ditunjukan kepada wartawan pada saat
dikonfirmasi,Hebat banfernya kali.
Terciptanya permaianan kotor yang
bersifat menguntungkan pribadi dikarenakan disekolah SMA N 22 kota bandung ini
memberikan peluang besar yang mungkin sudah dikemas sejak lama,bisa jadi kepsek
Ajat atau pembantunya yang dapat diduga menjadi dalangnya.
Kadis Oji Mahroji saat diminta
tanggapannya lewat hp 27/11 menjelaskan,hal tersebut menjadi kewajiban kepala
sekolah untuk memberikan penjelasan,mengingat keterkaitan uu kip.Selanjutnya
mengenai adanya isu pungutan diluar ketentuan dan hasil musawarah merupakan
bagian dari penegak hukum,jelasnya.* Deni
Langganan:
Postingan (Atom)