Sumber, Menjelaskan terkait itu,
praktek dr khrismawan telah dicabut, namun dia masih membandel dan tetap
melakukan prakteknya
Karawang,
WIP
Suatu perbuatan yang sipatnya biadab
dan pidana, mungkin bisa saja secara kekeluargaan dianggap selesai hingga
terlihat bebas dari tuntutan pelapor, sedang bila mengacu terhadang UU Tindak
pidana Asusila, pelecehan seksual, hal demikian jelas sudah harus diproses
secara hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP &KUHP yang kemungkinannya bisa
dutuntut hukuman kurang lebih 9 tahun kurungan penjara.
Terlapor pada 12 juni 2010, Karvika Ayu
Masyitoh diduga korban dari pemerkosaan dr Khrismawan, Sp. Og(k),dalam surat
pernyataannya tiba-tiba mencabut tuntutannya kepada pihak penyidik subnit PPA Sat
Reskrim polres Karawang dengan berbagai alasan yang dipandang tidak masuk akal,
Tidak berlanjutnya proses hukum kepada dr. Khismawan ( Tersangka pemerkosa )
hal ini sepertinya dipeti Es kan oleh pihak kepolisian resort Karawang, Ada apa
dibalik semua itu.
Dugaan Tindak pidana pemerkosaan oleh
sang dokter pemilik klinik dr Khrismawan, Sp. Og(k), spesialis kebidanan &
penyakit kandungan yang konon konsultan, Yang telah di proses oleh polres karawang
itu, ketika dikonfirmasi WIP di ruang
prakteknya, pelaku mengatakan silahkan tanyakan ke pihak penyidik polres
karawang, selanjuuutnya Khrismawan ketika ditanyak terkait perbuatannya dia
menjawab nocoment, serta bila meninjau akan setatus ijin operasional praktek dr
krismawan itu di indikasikan tidak memiliki ijin, karena dalam plang nama tidak
dicantumkan No. SIP dan SITP?!.
Di jelaskan dr Asep HL Mantan Kadiskes
Karawang, semasa ia menjabat “ keabsahan praktek krismawan memang sudah tidak
berlaku lagi alias sudah di cabut mungkin disebabkan seling melakukan abortus
dan kini ia merupakan dokter praktek illegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar