Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

9 Desember 2011

Dedi,Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kab.Ciamis, ”Ngompreng Seragam Sekolah Dengan Jual Dedet”.


CIAMIS,WIP
Seperti yang telah diberitakan pada edisi sebelumnya, bahwa Pemerintah  pusat/ propinsi telah menggelontorkan anggaran  dana untuk bantuan siswa miskin (BSM),

Namun anggaran yang telah diturunkan itu dalam penggunaannya dikendalikan oleh Kasie Kurikulum Dedi yang bekerjasama dengan para pihak dibawahnya..

Semestinya Dedi harus berkonsentrasi pada bidang TUFOKSINYA dan lebih konsentrasi pada pengawasan agar dana tersebut benar-benar nyampai, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat, bukan malah sebaliknya DEDI mengerogoti ikut ngompreng mencari keuntungan dan memanfaatkan kelemahan dibawahnya.

Dalam kaitan ini, Dedi (Kasie Kurikulum),jelas turut berbisnis baju seragam sekolah lewat jalur para UPTD,K3S yang menekan para Kepala Sekolah untuk membeli seragam dari dana BSM yang sudah didrop olehnya.

DedI,dalam melancarkan aksi jual dedet baju seragam kepada sekolah-sekolah,konon katanya tanpa sepengetahuan Kepala Dinas maupun Sekdis,artinya dia diduga keras mencari keuntungan sendiri dan memperkaya diri sendiri.Terkait dengan ini,bila Kepala Dinas dan Sekdis tidak mau dituding berkolaborasi melakukan tindakan kejahatan terhadap dana D,BSM dan turut mengenyam hasilnya,Kadis harus segera melakukan tindakan penyelamatan secara kelembagaan sekaligus memberikan sangsi berat kepada Dedi kasie kurikulum.Alasannya,dikarnakan teurungkapnya masalah ini menimbulkan komflik diantara UPTD,K3S dan para Kepsek.  

Pasalnya,dana bantuan siswa miskin itu tidak diberikan utuh berbentuk uang kepada sipenerima,akan tetapi berupa  barang pakaian seragam  sekolah yang di Drop langsung  oleh Dedi Kasi kurikulum disdik Kab Ciamis melalui para Uptd di masing- masing Kecamatan,dengan harga pakaian seragam sekolah/siswa  seharga  Rp.75 ribu,sedangkan  oleh para pihak UPTD kecamatan melalui K3S dengan harga 1 stel pakaian seragam sekolah /siswa dilempar senilai Rp.100.ribu,demikian akunya di lapangan.

Hasil investigasi WIP di lapangan dan menemui sumber  para kepala  sekolah membenarkan pengiriman barang berupa pakaian seragam sekolah yang dananya dibayar dari Dana Bantuan Siswa Miskin ( D-BSM ),ditambahkan sumber,  bahwa pengiriman barang tersebut  didrop langsung  dari pihak dinas oleh Dedi  kasi kurikulum melalui para UPTD Dinas Pendidikan yang sebelumnya tanpa diadakan musyawarah terlebih dahulu,” ujar sumber kepala sekolah yang tidak mau ditulis jati dirinya..*Tim Red

Tidak ada komentar: