Wartawan WIP dilengkapi dengan kartu identitas, pin, surat tugas liputan dan tercantum dalam box redaksi. Bagi yang tidak dilengkapi dengan identitas resmi dan namanya tidak tercantum dalam box, redaksi tidak bertanggung jawab

9 Desember 2011

DIDUGA KERAS PULUHAN JUTA PADA SETIAP BULANNYA “DUIT DARI TRAVEL GELAP, MASUK KE DOMPET OKNUM” POLISI LALU LINTAS DAN DISHUB



KUNINGAN,WIP
Seperti yang telah di beritakan di edisi yang lalu terkait maraknya puluhan travel bahkan sampai ratusan, Armada angkutan penumpang khusus jurusan Jakarta yang berplat hitam beroprasi setiap hari ( Travel gelap ).

Dalam hal ini travel gelap tersebut diantaranya jurusan kuningan-Jakarta, Cirebon-Jakarta, Jawa Tengah-Jakarta dsb, hampir seratus % bebas dari hambatan tanpa rintangan apapun, artinya lolos dari jeratan pemeriksaan pihak kepolisian lalulintas dan dishub kab kuningan jawa barat dan jalur lalu lintas yang dilaluinya.

Sampai diterbitkannya lagi berita ini, belum ada tindakan dari aparat intansi terkaitnya, padahal suda jelas-jelas hal tersebut merupakan pelanggaran dan merugikan negara dan angkutan yang jelas memiliki ijin trayek resmi, di lain pihak oknum polisi, dishub bahkan mungkin organda yang merasa di untungkan dikarenakan retribusi yang semestinya masuk pemerintah akan tetapi malah masuk dompet mereka.
.
Namun ironisnya di Kab Kuningan Jawa Barat demikian menjamur dan dibiarkan begitu saja beroprasi.

Menyikapi keberadaanya disinyalir keras ada pihak pihak (Oknum) kepolisian dan dishub kab kuningan jawa barat yang sengaja melindungi beberapa supir kendaraan travel gelap, ketika diminta keterangan wartawan Wip mengatakan, ia diminta dana oleh oknum kepolisian lalulintas kab kuningan pada setiap bulannya sebesar 100 rb/ kendaraan. Lebih jauh nya dijelaskan supir travel, apa bila terjadi permasalahan diluar kab kuningan, misalnya, majalengka, subang,cikampek karawang sudah ada pihak yang mengurusinya, ungkapnya.

Namun, “Salah seorang perwira Dirlantas kepolisian Polda Jabar, “ Menanggapi pemberitaan edisi lalu mengatakan, akan segera menindak dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan di berikan sanksi tegas mulai dari peringatan, penurunan pangkat penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat sampai kepada pemecatan secara tidak hormat.

Dapat diperhitung puluhan juta pada setiap bulannya dana ditarik dari kendaraan yang tidak memiliki ijin trayek dan sudah berjalan sekian lama, hal ini masih dikatakan oleh beberapa supi saat diminta keterangan, Sementara ditambahkan keterangan penumpang ,mereka dikenakan tarip angkutan sebesar 80.ribu s/d 90 ribu dari tempat pemberangkatan kuningan sampai tempat tujuan.***Red      

Tidak ada komentar: